Menjaga jalur masuk bandara tetap tertib
Penertiban bangunan di akses bandara adalah tindakan pemerintah daerah untuk menertibkan bangunan dan lapak yang melanggar aturan pemanfaatan ruang, terutama ketika berdiri di jalur hijau atau menggunakan badan jalan. Langkah ini penting di pintu masuk Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), sebab ruang jalan yang semestinya menunjang perjalanan menuju bandara tidak sepatutnya terhalang oleh kegiatan usaha yang melanggar ketentuan. Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan penertiban selama tiga hari. Pada hari ketiga, Rabu, 21 Oktober 2026, petugas kembali membongkar sejumlah bangunan dan lapak di kawasan pintu masuk bandara, Kecamatan Blang Bintang. Penertiban Aceh Besar ini menyasar pelanggaran penggunaan ruang, bukan sekadar keberadaan kegiatan berdagang. Penegakan aturan di jalur seperti ini layak dipandang sebagai upaya menjaga keteraturan akses publik, selama penerapannya tetap disertai pendekatan yang tertib dan persuasif.
Pembongkaran menyasar jalur hijau dan badan jalan
Skala penertiban hari ketiga mencakup empat kanopi toko, tiga bangunan semipermanen, dan dua lapak dagangan yang berdiri di jalur hijau. Petugas juga memindahkan dua lapak pedagang kaki lima yang menggunakan badan jalan ke lokasi lain. Dengan demikian, lapak pedagang dibongkar apabila berada di jalur hijau, sedangkan lapak yang mengganggu badan jalan digeser. Perbedaan tindakan ini menunjukkan bahwa penataan dilakukan menurut letak dan jenis pelanggaran, bukan dengan satu perlakuan untuk semua pedagang. Penertiban sempat diwarnai ketegangan dengan sejumlah pedagang, tetapi pendekatan persuasif membuat situasi terkendali dan kegiatan berakhir tanpa insiden berarti. Bangunan liar Aceh yang menjadi sasaran bukan gambaran seluruh usaha di sekitar bandara; yang ditertibkan adalah bangunan dan lapak yang dinilai tidak sesuai ketentuan pemanfaatan ruang. Cara membedakan pelanggaran dan menekan ketegangan penting agar penegakan aturan tidak menambah gangguan di kawasan tersebut.
Dampak bagi pengguna akses Bandara SIM
Dampak langsung yang dapat dipastikan dari informasi penertiban adalah badan jalan tidak lagi digunakan oleh dua lapak PKL yang dipindahkan, sementara bangunan dan lapak di jalur hijau dibongkar. Penataan ini membuka kembali ruang yang sebelumnya ditempati atau terganggu oleh lapak, sehingga lebih mendukung kelancaran perjalanan menuju bandara. Namun, tidak tersedia keterangan mengenai perubahan waktu tempuh, kepadatan lalu lintas, atau dampak terukur lainnya. Karena itu, manfaatnya sebaiknya dijelaskan secara terbatas: hambatan akibat lapak di badan jalan ditangani, bukan diklaim telah mengatasi seluruh persoalan akses. Bagi pengguna akses Bandara SIM, ruang jalan yang lebih tertib merupakan kepentingan bersama. Bagi pedagang, pemindahan lapak ke lokasi lain memberi perlakuan berbeda dari pembongkaran bangunan di jalur hijau. Kejelasan aturan dan penerapan yang konsisten menjadi kunci agar akses tetap terjaga tanpa mengabaikan cara pelaksanaan yang damai.
Penegakan aturan perlu berjalan tertib
Menurut Suhaimi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, “Lapak yang mengganggu badan jalan digeser, sedangkan bangunan dan lapak yang berada di jalur hijau dibongkar.” Penertiban melibatkan Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Muspika Kecamatan Blang Bintang. Kegiatan tersebut mengacu pada aturan pemerintahan daerah dan ketertiban umum, termasuk Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019. Dasar aturan memberi landasan bagi pemerintah untuk menata ruang di pintu masuk bandara, tetapi keberhasilan langkah seperti ini juga bergantung pada pelaksanaan yang tidak memicu konflik berkepanjangan. Dalam kejadian ini, ketegangan dengan pedagang dapat dikendalikan melalui pendekatan persuasif. Itu patut dipertahankan: akses publik harus tertib, dan penertiban perlu dilakukan dengan cara yang menjaga situasi tetap kondusif.






