Insentif besar, ukuran keberhasilan harus terang
Insentif fiskal MBG adalah dukungan anggaran bagi pemerintah daerah yang dinilai berhasil membantu pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, dengan alokasi yang disiapkan mencapai Rp1 triliun. Namun, insentif sebesar ini hanya layak dipercaya bila ukuran keberhasilan dan cara penilaiannya dibuka dengan jelas. Tanpa tolok ukur yang terukur, penghargaan berisiko dipahami sebagai imbalan atas kepatuhan, bukan dorongan untuk memastikan program berjalan baik. Kebijakan Kemendagri menjadikan keberhasilan MBG sebagai salah satu syarat pemberian insentif kepada daerah. Itu menjadikan pertanyaan tentang siapa yang menilai, indikator apa yang digunakan, dan bagaimana hasilnya diverifikasi bukan perkara teknis belaka. Jawaban atasnya menentukan apakah dana insentif daerah mendorong pelaksanaan yang bertanggung jawab atau sekadar memenuhi target administratif.
Jawa Tengah memilih mengkaji kebijakan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan akan mengkaji kebijakan Kemendagri tersebut. Pernyataan itu ia sampaikan pada Jumat, 30 Oktober 2026, saat menjabat Pelaksana Harian Gubernur Jawa Tengah. Sikap menelaah lebih dulu masuk akal: pemerintah daerah perlu memahami syarat insentif MBG sekaligus memastikan tanggung jawab yang dibebankan sejalan dengan kewenangan mereka. Taj Yasin juga menyoroti pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengusulkan agar Satgas Percepatan MBG bisa melakukan inspeksi mendadak dan menyampaikan rekomendasi penertiban kepada Badan Gizi Nasional. Ia menyatakan, “Coba nanti kita kaji lagi.” Sikap ini menggarisbawahi masalah penting: daerah tidak semestinya dinilai atas hasil yang dituntut dari mereka tanpa kewenangan memadai untuk mengawasi pelaksanaannya.
Kritik publik dan respons pejabat
Dokter sekaligus influencer kesehatan dr. Tirta Mandira Hudhi mengaku menerima pesan langsung dari dua wakil menteri setelah mengkritik insentif fiskal untuk MBG. Ia menyampaikan pengakuan itu dalam siaran langsung yang potongannya diunggah kembali pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Tirta menduga siaran tersebut dipantau pejabat, tetapi ia tidak menyebut identitas kedua wakil menteri ataupun isi pesan mereka. Karena rincian itu belum diketahui, pengakuannya tidak cukup untuk menyimpulkan apa maksud komunikasi tersebut. Namun, peristiwa ini menunjukkan bahwa kebijakan yang menyangkut anggaran dan pelayanan publik membutuhkan ruang kritik yang terbuka. Respons pejabat semestinya tidak menggantikan jawaban substantif: bagaimana insentif dirancang, bagaimana daerah dinilai, dan bagaimana publik dapat memeriksa hasilnya.
Syarat dan tata kelola menentukan kelayakan
Persoalan utama bukan apakah pemerintah daerah perlu didorong mendukung program Makan Bergizi Gratis, melainkan apakah pemberian insentif dilakukan dengan aturan yang adil dan bisa diawasi. Informasi yang tersedia menyebut keberhasilan program sebagai salah satu syarat, tetapi belum merinci indikator, proses penilaian, atau mekanisme pertanggungjawabannya. Kekosongan rincian itu perlu dijawab sebelum insentif dijadikan ukuran keberhasilan kebijakan. Pemerintah juga perlu menjelaskan hubungan antara penilaian daerah dan kewenangan pengawasan SPPG, termasuk usulan Jawa Tengah agar satgas dapat melakukan sidak serta memberi rekomendasi penertiban kepada BGN. Transparansi bukan pelengkap: ia memungkinkan daerah memahami kewajibannya dan masyarakat menilai apakah penghargaan diberikan berdasarkan kinerja. Tanpa tata kelola yang jelas, insentif Rp1 triliun berisiko mengundang kontroversi lebih besar daripada kepercayaan.
Kesimpulan: ukur kinerja, bukan sekadar dukungan
Insentif fiskal dapat menjadi pendorong bagi daerah, tetapi nilainya saja tidak membuktikan bahwa kebijakan dirancang dengan tepat. Kajian yang dijanjikan Taj Yasin dan kritik dr. Tirta sama-sama menyoroti kebutuhan akan penjelasan yang lebih terang, meski datang dari posisi berbeda. Pemerintah perlu menetapkan indikator yang terbuka, menjelaskan cara penilaian, dan memastikan daerah memiliki kewenangan pengawasan yang sepadan dengan tanggung jawabnya. Selama hal-hal itu belum dijabarkan, syarat insentif MBG masih menyisakan pertanyaan mendasar tentang keadilan dan akuntabilitas. Kesimpulannya, dana insentif daerah untuk MBG baru pantas disebut kebijakan yang kuat jika penghargaan mengikuti kinerja yang dapat diverifikasi, bukan sekadar klaim dukungan.






