Penertiban kabel adalah soal keselamatan, bukan sekadar kerapian
Penertiban kabel fiber optik adalah tindakan pemerintah untuk mengatur jaringan yang dipasang di ruang publik agar tidak membahayakan, menghalangi akses, atau mengganggu fasilitas umum. Karena itu, kabel WiFi semrawut bukan sekadar pemandangan buruk: kabel yang menjuntai atau kendur dapat menjadi risiko nyata bagi pengguna jalan dan warga sekitar. Di Ponorogo, tim gabungan Pemkab memotong kabel jaringan milik salah satu penyedia layanan WiFi yang menjuntai di depan Hotel SAA Nuansa Graha, Jalan Sultan Agung, pada Selasa (20/10). Sebelum pemotongan, tim menyisir empat lokasi berdasarkan laporan warga dan pemantauan mandiri. Langkah ini patut didukung, tetapi tidak boleh berhenti pada pemotongan insidental. Pemerintah perlu memastikan pemilik kabel diketahui, jaringan yang masih digunakan ditata ulang, dan pengaduan warga ditindaklanjuti sebelum kabel berubah menjadi bahaya.
Ponorogo dan Pasuruan menghadapi masalah yang berbeda
Di Ponorogo, tindakan menyasar kabel fiber optik yang menjuntai, melanggar aturan, atau mengganggu akses dan fasilitas umum. Tim gabungan dari sejumlah perangkat daerah memantau Jalan Sultan Agung, Tangkuban Perahu, Semeru, dan Kalimantan, serta meminta penyedia internet membenahi kabel yang kendur. Di Pasuruan, Dishub menertibkan kabel internet dan telepon yang menempel tanpa izin pada tiang penerangan jalan umum. Petugas memotong dan merapikan kabel di sejumlah titik strategis pada Sabtu (24/10/26). Masalahnya bukan hanya tampilan kota: kabel tak tertata juga menyulitkan petugas memelihara lampu jalan. Perbedaan fokus ini penting. Ponorogo menonjolkan bahaya kabel yang menjuntai, sedangkan Pasuruan menyoroti penggunaan fasilitas publik tanpa izin dan tanpa identitas pemilik yang jelas. Keduanya menunjukkan bahwa penataan perlu menggabungkan standar keselamatan dengan pendataan dan perizinan.

Bahaya di jalan dan risiko gangguan bagi pelanggan
Kabel yang rendah, kendur, atau menjuntai dapat menghalangi akses dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Kabel yang menempel pada tiang PJU juga dapat menghambat pemeriksaan maupun perbaikan lampu, sehingga pekerjaan pemeliharaan menjadi lebih sulit. Namun penertiban yang dilakukan tanpa koordinasi dengan penyedia berisiko menimbulkan akibat lain: jika kabel yang dipotong masih aktif, pelanggan mungkin mengalami gangguan internet atau telepon sampai sambungan diperiksa dan dipulihkan. Ini adalah kemungkinan yang perlu diantisipasi, bukan dampak yang dilaporkan dalam dua kegiatan tersebut. Karena itu, penegakan aturan harus berjalan bersama pemberitahuan kepada pemilik, pencatatan jaringan, dan rencana pemulihan layanan. Keselamatan publik tetap prioritas, tetapi pelanggan tidak semestinya menanggung gangguan berkepanjangan akibat kabel tanpa identitas atau proses penataan yang tidak terkoordinasi.
Pemotongan perlu diikuti tata kelola yang jelas
Ponorogo menyatakan tim gabungan akan terus menata jaringan kabel di ruang publik dan meminta penyedia internet mengurus izin melalui dinas terkait. Warga juga dapat melaporkan kabel menjuntai atau kendur melalui kanal SP4N LAPOR!. Pasuruan, sementara itu, meminta pemilik kabel segera melapor dan berencana menyusun skema kerja sama serta perizinan bagi provider yang ingin menggunakan tiang PJU. Arah kebijakannya tepat, tetapi keberhasilan tidak cukup diukur dari berapa banyak kabel yang dipotong. Pemerintah perlu membangun daftar pemilik dan jalur kabel, menetapkan standar pemasangan, serta menyediakan saluran koordinasi saat perbaikan atau penertiban dilakukan. Tanpa langkah itu, kabel internet tak berizin akan terus muncul kembali dan risiko gangguan bagi warga maupun pelanggan tetap ada. Penertiban kabel fiber optik harus menjadi awal penataan yang konsisten—aman bagi jalan, tertib bagi kota, dan jelas bagi penyedia layanan.






