Pengawasan proaktif Kejaksaan: dari peta dasar hingga jalan IKN
Pengawasan korupsi infrastruktur adalah pendekatan penegakan hukum yang menempatkan aparat di dalam siklus perencanaan hingga eksekusi proyek fisik bernilai besar, untuk mencegah penyimpangan dana, menjamin transparansi proyek besar, dan memastikan kualitas hasil pembangunan yang dibiayai anggaran publik maupun pinjaman lembaga keuangan internasional.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) sedang menguji model pengawasan proaktif ini pada dua proyek strategis bernilai total sekitar Rp8,6 triliun: pemetaan dasar yang dikelola Badan Informasi Geospasial (BIG) Rp4,7 triliun dan pembangunan tiga paket jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Rp3,98 triliun. Alih-alih menunggu laporan korupsi, kejaksaan menempatkan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebagai mitra pendamping semenjak awal. Penandatanganan Pakta Integritas dan entry meeting PPS untuk proyek peta dasar, serta penugasan PPS untuk jalan IKN Tahun Anggaran 2026–2027, menunjukkan pergeseran dari pola penindakan reaktif ke pencegahan yang lebih sistematis.
Mengawal peta dasar Rp 4,7 triliun: fondasi tata ruang yang bersih dari intervensi
Proyek peta dasar skala 1:5.000 untuk seluruh wilayah daratan merupakan tulang punggung administrasi pertanahan, tata ruang, perizinan, pembangunan wilayah, hingga mitigasi bencana. Karena itu, pengawasan korupsi infrastruktur di sektor data geospasial jauh dari urusan teknis peta semata. Undang-Undang Informasi Geospasial menempatkan BIG sebagai penyelenggara informasi geospasial dasar, sementara proyek ini juga sudah masuk indikasi Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029. Dengan kata lain, kesalahan atau kecurangan di hulu akan mengalir ke semua kebijakan ruang di hilir.
Kejaksaan Agung melalui JAMIntel Reda Manthovani mengambil peran mengawal proyek yang dibiayai pinjaman Bank Dunia tersebut dengan menandatangani Pakta Integritas dan membuka entry meeting PPS. Pengamanan tidak hanya menyasar aspek teknis, tetapi juga pengadaan, logistik, sumber daya manusia, teknologi, kualitas data, hingga keamanan informasi. Tim PPS Intelijen Kejaksaan telah memetakan potensi ancaman berupa intervensi terhadap pelaksana, kompleksitas survei udara, ketergantungan teknologi luar negeri, perbedaan data antarinstansi, sampai ancaman siber. Ini adalah pesan tegas bahwa kejaksaan tidak sekadar mengawal berkas, tetapi juga menutup ruang kompromi kualitas demi mengamankan legitimasi data yang menjadi dasar izin OSS dan penyelesaian sengketa lahan.
Jalan IKN Rp 3,98 triliun: menguji disiplin waktu, mutu, dan tata kelola
Jika proyek peta dasar menyentuh dimensi data, pengawalan PPS pada jalan di IKN menyentuh wajah fisik pembangunan. Kejaksaan Agung melalui Tim PPS JAMIntel akan mengawal tiga paket proyek infrastruktur jalan di kawasan ibu kota baru senilai Rp3,98 triliun untuk Tahun Anggaran 2026–2027. Plt Sekretaris JAMIntel, Sarjono Turin, menegaskan pendampingan hukum ini untuk memastikan belanja modal skala besar berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan bebas dari penyimpangan tata kelola. Itu bukan jargon, melainkan standar baru yang seharusnya melekat pada setiap kejaksaan agung proyek besar di masa depan.
Ruang lingkup pengawalan mencakup jalan di Kompleks Yudikatif, Kompleks Legislatif, dan jaringan jalan penunjang kawasan KIPP 1A. Kehadiran kejaksaan diposisikan sebagai mitigasi dini terhadap hambatan teknis dan yuridis yang bisa mengganggu pengerjaan fisik. Bersamaan dengan pengawalan paket baru, digelar pula exit meeting atas peningkatan jalan KIPP 1B–1C Tahun Anggaran 2025 bernilai Rp3,35 triliun yang disebut rampung 100%. Kolaborasi antara Otorita IKN dan kejaksaan dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengadaan barang dan jasa serta integritas kontraktor pelaksana, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan efisiensi anggaran dalam pembentukan ekosistem tata ruang Nusantara.
Transparansi proyek besar dan pelajaran untuk tata kelola anggaran
Dua kasus pengawalan ini memperlihatkan pola yang sama: strategi pengawasan yang mengandalkan koordinasi langsung antara lembaga penegak hukum dan badan pelaksana proyek. BIG secara eksplisit mempercayakan pengamanan proyek peta dasar kepada Kejaksaan, sementara Otorita IKN menganggap kolaborasi pencegahan dengan aparat hukum sebagai kunci akuntabilitas pengadaan dan integritas kontraktor. Dengan pengawasan korupsi infrastruktur yang ditempatkan sejak hulu, ruang tawar-menawar gelap dalam pengadaan dan pelaksanaan menjadi lebih sempit, sekaligus mengirim sinyal jelas bahwa pencegahan penyimpangan dana adalah prioritas, bukan efek samping.
Namun transparansi proyek besar tidak bisa berhenti pada pakta integritas dan rapat resmi. Publik membutuhkan akses informasi lebih rinci tentang progres fisik, realisasi anggaran, hingga tindak lanjut jika ditemukan deviasi. Pengawalan PPS yang proaktif akan bernilai penuh jika dibarengi mekanisme pelaporan terbuka dan evaluasi berkala yang dapat diawasi masyarakat. Pada titik inilah, keberanian kejaksaan untuk membuka data pengawalan menjadi ujian. Jika pengawasan seperti pada proyek peta dasar dan jalan IKN konsisten dijalankan dengan prinsip terbuka, kepercayaan publik terhadap proyek bernilai triliunan dan lembaga penegak hukum akan menguat, dan pencegahan penyimpangan dana tidak lagi bergantung pada skandal yang terlanjur pecah.






