Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Proyek Infrastruktur Tanpa Transparansi dan Rapuhnya Pengawasan Publik

Proyek Infrastruktur Tanpa Transparansi dan Rapuhnya Pengawasan Publik
Minat|Asia Tenggara

Ketika Proyek Jalan Menjadi Ruang Gelap Tanpa Informasi

Proyek infrastruktur tanpa transparansi adalah pengerjaan fasilitas publik, seperti jalan dan gorong-gorong, yang dilakukan tanpa papan informasi, tanpa akses dokumen teknis yang memadai, dan tanpa komunikasi resmi kepada warga, sehingga pengawasan publik konstruksi tak bisa berjalan dan potensi masalah mutu, keselamatan, serta penyimpangan anggaran sulit dideteksi sejak dini. Pada pembangunan lanjutan Jalan Simpang Kereto–Desa Mangku Negara di Kabupaten PALI, proyek bernilai kontrak Rp1.453.000.000 dari APBD PALI Tahun Anggaran 2026 dikerjakan CV Ayu Pratama di bawah Dinas PUTR berdasarkan Kontrak Nomor 600/026/KPA.01/LP/SKDM/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026. Di atas kertas, angka dan nama kontraktor tercatat rapi, tetapi di lapangan, transparansi proyek infrastruktur dan pengawasan kualitas jalan tersendat karena informasi teknis tidak dibuka utuh ke publik.

Proyek Infrastruktur Tanpa Transparansi dan Rapuhnya Pengawasan Publik

Mutu Teknis Dipertanyakan Saat Warga Tak Bisa Ikut Mengawasi

Kasus PALI menunjukkan bahwa minimnya transparansi proyek infrastruktur berkelindan dengan indikasi masalah mutu teknis. Secara kasat mata, material batu pengeras untuk perkerasan jalan terkontaminasi tanah dan bergradasi tidak seragam, sementara permukaan badan jalan yang sudah dikupas tampak bergelombang dengan pemadatan belum optimal. Ini bukan sekadar soal estetika; kontur yang tidak rata dan debu tinggi mengisyaratkan pengawasan kualitas jalan yang lemah dan potensi ketahanan struktur yang buruk dalam jangka panjang. Ironisnya, papan informasi proyek dipasang temporer pada kayu yang dikaitkan ke pepohonan, mengabaikan standar visibilitas dan K3. Tanpa rambu peringatan memadai, pengguna jalan ikut terpapar risiko. Ketika akses ke metode pelaksanaan, spesifikasi material, dan hasil uji laboratorium hanya dijawab secara parsial oleh dinas terkait, publik dipaksa percaya pada pekerjaan yang tak dapat mereka uji.

Fenomena "Proyek Siluman" dan Pelanggaran Hak Informasi Publik

Di Langkat, persoalan yang sama tampil lebih terang melalui istilah yang keras: "proyek siluman". Proyek pengaspalan Jalan Lintas Kuala–Simpang Marike senilai Rp18 miliar yang digarap PT Awiga Satria Wibawa diduga dikerjakan tanpa papan informasi proyek sama sekali hingga hari ini. Kondisi ini dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang menegaskan hak publik untuk tahu sumber anggaran, volume pekerjaan, durasi kontrak, dan pihak pengawas. Warga mengapresiasi program pengaspalan, tetapi kecewa dengan cara kerja tertutup: "Bagaimana kami bisa mengawasi kalau papan proyek saja tidak ada?" kata salah seorang warga. Tanpa transparansi, pengawasan publik konstruksi lumpuh, dan kekhawatiran bahwa pekerjaan tidak sesuai RAB maupun SOP menjadi sangat masuk akal.

Mengapa Transparansi Adalah Syarat Mutlak Akuntabilitas Proyek Publik

Kedua kasus di PALI dan Langkat menggarisbawahi satu hal: transparansi proyek infrastruktur bukan aksesori, melainkan fondasi akuntabilitas proyek publik. Tanpa papan informasi, warga tak tahu siapa bertanggung jawab, berapa nilai proyek, dan kapan pekerjaan selesai. Tanpa dokumen teknis yang terbuka, tim investigasi harus mengajukan keberatan tertulis hanya untuk memperoleh data dasar konstruksi. Ketertutupan ini memotong jalur deteksi dini terhadap penyimpangan mutu maupun anggaran. Di Langkat, masyarakat menuntut gubernur memerintahkan dinas teknis turun memeriksa pekerjaan dan mendesak inspektorat serta aparat penegak hukum bertindak jika ditemukan ketidaksesuaian. Di PALI, rencana permohonan informasi subsider adalah bentuk perlawanan terhadap praktik yang menjadikan ruang publik serasa dikuasai oleh sedikit orang saja.

Membangun Mekanisme Pengawasan yang Mengikutsertakan Warga

Jika kita sepakat bahwa jalan milik publik, maka pengawasan kualitas jalan juga harus menjadi hak publik, bukan monopoli birokrat dan kontraktor. Itu berarti papan proyek wajib dipasang sejak hari pertama, rambu K3 jelas, dan progres pekerjaan dilaporkan berkala secara terbuka. Di Langkat, warga menegaskan, "Kalau anggarannya 18 Miliar dan sesuai aturan, untuk apa ditutup-tutupi? Pasang papannya. Biar kami warga juga bisa ikut mengawasi". Di sisi lain, mekanisme resmi seperti hak keberatan dan permohonan informasi yang dipakai tim investigasi PALI menunjukkan kanal akuntabilitas proyek publik sudah ada, tetapi belum digunakan secara serius oleh dinas teknis. Kesimpulannya, tanpa kombinasi regulasi yang ditegakkan, pelaporan ketat, dan partisipasi warga, proyek infrastruktur lokal akan terus berisiko menjadi proyek siluman yang meninggalkan jalan rusak dan kepercayaan publik yang tergerus.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!