Transparansi Proyek Infrastruktur: Bukan Formalitas, Melainkan Benteng Akuntabilitas
Transparansi proyek infrastruktur adalah praktik membuka informasi tentang anggaran, pelaksana, metode kerja, jadwal, dan spesifikasi teknis kepada publik secara jelas dan mudah diakses, agar masyarakat dapat melakukan pengawasan proyek jalan, menilai kualitas teknis konstruksi, dan menuntut akuntabilitas pemerintah daerah ketika terjadi penyimpangan atau penurunan mutu layanan dasar yang dibiayai oleh uang rakyat. Ketika keterbukaan ini absen, proyek fisik mungkin tetap berjalan, tetapi fondasi kepercayaan publik ambruk pelan-pelan. Dua kasus proyek jalan bernilai miliaran di PALI dan Langkat menunjukkan bagaimana papan proyek yang minim, data teknis yang ditutup, dan pelaksanaan yang cenderung tertutup bukan lagi pengecualian, melainkan pola yang mengkhawatirkan. Jika dibiarkan, kita tidak sekadar berhadapan dengan jalan yang cepat rusak, tetapi dengan budaya pemerintahan lokal yang alergi diawasi.

PALI: Proyek Rp1,45 Miliar dengan Mutu Dipertanyakan dan Informasi Tertahan
Di PALI, lanjutan pembangunan Jalan Simpang Kereto–Desa Mangku Negara senilai kontrak Rp1.453.000.000 sedang dikerjakan CV Ayu Pratama di bawah pengawasan Dinas PUTR setempat. Secara kasat mata, mutu teknis konstruksi menimbulkan tanda tanya: batu pengeras tercampur tanah dengan gradasi tak seragam, badan jalan yang sudah dikupas belum rata, pemadatan tampak belum optimal, terlihat dari kontur bergelombang dan debu yang tinggi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran atas daya tahan perkerasan jalan dalam jangka panjang. Pada saat yang sama, transparansi proyek infrastruktur ini lemah: papan informasi hanya dipasang sementara diikat ke pepohonan, tidak menunjukkan keseriusan keterbukaan publik. Permintaan data teknis—metode pelaksanaan, spesifikasi material, hingga hasil uji laboratorium—hanya dijawab dengan rincian item makro, sementara dokumen substansial belum dibuka utuh.
Langkat: Proyek Rp18 Miliar yang Disulap Jadi "Proyek Siluman"
Di Langkat, proyek pengaspalan Jalan Lintas Kuala–Simpang Marike senilai Rp18 miliar yang digarap PT Awiga Satria Wibawa diduga berjalan tanpa papan informasi proyek di lokasi. Untuk warga, hilangnya plang bukan detail kecil, melainkan tanda bahwa pekerjaan ini dikerjakan secara tertutup dan melanggar semangat UU Keterbukaan Informasi Publik. Seorang warga bahkan menyebutnya terang-terangan sebagai "Proyek Siluman" karena tidak ada informasi tentang sumber anggaran, volume pekerjaan, durasi, maupun pihak pengawas. Ironisnya, masyarakat setempat bersyukur jalan mereka akhirnya diaspal setelah lama muak dengan debu dan becek lumpur saat hujan, tetapi sekaligus kecewa berat dengan cara kerja yang tertutup. Kecemasan mereka sederhana namun penting: tanpa pengawasan publik, proyek ini rawan dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai RAB dan SOP.
Pola Sistemik: Plang Hilang, Data Tertutup, Partisipasi Publik Dipinggirkan
Dua kasus ini mengarah pada pola sistemik: pengawasan proyek jalan disunat dengan cara menghilangkan atau memarginalkan instrumen sederhana seperti plang proyek dan akses data pelaksanaan. Di PALI, papan informasi dipasang seadanya, temporer, dan mengabaikan standar visibilitas proyek publik. Di Langkat, papan tersebut bahkan tidak ada sama sekali. Di balik papan yang hilang, ada persoalan lebih besar: dokumen teknis penunjang, termasuk spesifikasi material dan hasil pengujian, belum dibuka utuh ke publik. Masyarakat kehilangan pijakan untuk terlibat dalam pengawasan proyek jalan, sementara akuntabilitas pemerintah daerah melemah karena ruang koreksi sosial dipersempit. Transparansi proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi alat kontrol, berubah menjadi formalitas yang bisa diakali. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan pengadaan, tetapi indikasi bahwa sebagian penyelenggara pembangunan masih memandang warga sebagai objek penerima, bukan subjek pengawas.
Risiko Nyata: Anggaran Rawan, Konstruksi Turun Kelas, Kepercayaan Publik Terkikis
Ketika kualitas teknis konstruksi menyimpang dari SOP dan transparansi proyek infrastruktur menghilang, konsekuensinya jauh melampaui satu ruas jalan. Mutu material yang diragukan dan pemadatan yang tidak optimal membuka ruang bagi penurunan standar konstruksi dan kerusakan lebih cepat. Tanpa plang, tanpa data yang dipublikasikan, tanpa keterlibatan warga, potensi penyimpangan anggaran—dari pengurangan volume, penggantian material, hingga manipulasi jadwal—menjadi jauh lebih besar. Kekhawatiran warga Langkat bahwa pekerjaan bisa "asal-asalan, tidak sesuai RAB dan SOP" adalah alarm yang patut didengar, bukan dicibir. Di PALI, tim investigasi sampai merencanakan permohonan informasi subsider atau keberatan tertulis demi menegakkan akuntabilitas dan hak atas informasi publik. Jika pemerintah daerah lambat merespon, erosi kepercayaan masyarakat akan semakin dalam, dan setiap proyek jalan baru akan disambut bukan dengan rasa syukur, melainkan rasa curiga. Transparansi bukan ornamen; ia adalah syarat agar uang publik benar-benar kembali ke publik dalam bentuk infrastruktur yang layak.






