Kesepakatan untuk mengubah ukuran keberhasilan
Program pekerjaan layak adalah kerangka kerja bersama untuk memastikan pertumbuhan ekonomi menghasilkan pekerjaan yang produktif, formal, terlindungi, dan berpenghasilan layak bagi para pekerja. Pada 28 Oktober 2026 di Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia, konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh, serta Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menandatangani deklarasi bersama sekaligus meluncurkan Program Pekerjaan Layak Nasional atau DWCP 2026–2030. Deklarasi ini lebih dari seremoni: ia menandai kesepakatan bahwa agenda tersebut merupakan komitmen nasional, bukan program milik ILO semata. Itu perubahan arah yang penting. Jumlah lowongan tidak cukup menjadi ukuran kemajuan jika pekerjaan yang tercipta tetap informal, rapuh, atau tanpa perlindungan. Namun, nilai deklarasi ini pada akhirnya akan ditentukan oleh apakah janji bersama diterjemahkan menjadi perubahan yang terasa di tempat kerja.

Skala tantangan menuntut kualitas, bukan hanya kuantitas
Tantangan yang hendak dijawab besar: angkatan kerja mencapai 155 juta orang, dan sekitar 60 persen masih bekerja di sektor informal. Angka itu menunjukkan mengapa peningkatan kualitas angkatan kerja tidak bisa dipisahkan dari mutu pekerjaan yang tersedia. Agenda ketenagakerjaan yang hanya mengejar penambahan lowongan berisiko membiarkan banyak pekerja tanpa kepastian dan perlindungan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan pekerjaan yang produktif, formal, terlindungi, dan berpenghasilan layak. Dengan kata lain, ukuran hasil harus bergeser dari berapa banyak orang yang bekerja menuju apakah pekerjaan itu memberi kesempatan untuk berkembang dan hidup lebih aman. Program ini tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa seluruh 155 juta orang akan langsung memperoleh pekerjaan berkualitas; tantangannya adalah memperbaiki kondisi dan kesempatan kerja di tengah skala angkatan kerja yang sangat besar.
Tiga agenda, empat pihak yang harus bertanggung jawab
DWCP 2026–2030 menetapkan tiga agenda: memperkuat dialog sosial yang transformatif dan terlembaga, menciptakan kesempatan kerja serta kewirausahaan yang produktif dan inklusif, serta memperkuat perlindungan sosial yang universal dan adaptif. Ketiganya saling terkait. Dialog sosial memberi pemerintah, pengusaha, dan pekerja ruang untuk membahas perubahan aturan maupun kondisi kerja; penciptaan kesempatan produktif memperluas jalan menuju pekerjaan yang lebih baik; sementara perlindungan sosial mencegah pekerja menanggung sendiri risiko perubahan ekonomi. Pembagian tanggung jawabnya harus nyata: pemerintah mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan lintas lembaga, pengusaha memperluas pekerjaan produktif dan inklusif, sedangkan serikat pekerja membawa kepentingan pekerja ke dalam dialog. ILO Indonesia dapat mendukung kerja sama dan penerapan agenda, tetapi tidak menggantikan kepemilikan nasional yang telah ditegaskan para pihak. Tanpa keterlibatan aktif semua unsur, tiga agenda itu akan tinggal daftar tujuan.
Perubahan dunia kerja menguji komitmen
Program ini hadir ketika digitalisasi, kecerdasan artifisial, transisi hijau, perubahan demografi, dan dinamika ekonomi global sedang membentuk ulang dunia kerja. Perubahan tersebut dapat membuka peluang produktivitas dan pekerjaan, tetapi manfaatnya tidak otomatis tersebar merata. Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Simrin Singh mengingatkan bahwa keberhasilan harus dinilai dari sejauh mana peluang baru berubah menjadi pekerjaan yang lebih baik dan inklusif. Itu tolok ukur yang tepat: inovasi bukan kemajuan bagi pekerja bila hanya meningkatkan produktivitas tanpa memperbaiki akses, kondisi kerja, atau perlindungan. Kemnaker menyatakan akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain, pemerintah daerah, APINDO, serikat pekerja, dan ILO selama lima tahun pelaksanaan. Langkah berikutnya harus berupa kerja terukur dan konsisten, bukan berhenti pada penandatanganan.
Pada akhirnya, DWCP 2026–2030 akan dinilai dari perubahan yang dialami pekerja, bukan dari kelengkapan deklarasinya. Pemerintah perlu memastikan koordinasi dan kebijakan berjalan; pengusaha harus ikut menciptakan pekerjaan bermutu; serikat pekerja mesti terlibat dalam dialog; dan ILO mendukung pelaksanaan agenda bersama. Jika komitmen itu menghasilkan pekerjaan yang lebih produktif, terlindungi, dan inklusif, program ini dapat menjadi jawaban atas perubahan dunia kerja. Jika tidak, kesepakatan besar tersebut hanya menjadi janji.






