Dana tersedia, kesiapan belum
Dana infrastruktur yang tidak terserap adalah anggaran pembangunan yang sudah tersedia tetapi tidak dapat digunakan sesuai jadwal karena syarat teknis atau kesiapan pelaksanaan belum dipenuhi. Di Aceh Tamiang, peluang menggunakan lebih dari Rp2,4 miliar Dana Bagi Hasil perkebunan sawit untuk infrastruktur pada tahun anggaran 2026 terancam tak terealisasi sesuai rencana karena peta jalan untuk 10 ruas jalan belum tuntas. Ini bukan soal berkas semata: jalan yang lebih baik mendukung aktivitas ekonomi warga, termasuk di kawasan perkebunan. Urgensinya makin nyata setelah banjir besar pada November 2025, ketika daerah masih membutuhkan perbaikan infrastruktur dan pemulihan ekonomi. Ketua Komisi III DPRK, Maulizar Zikri, menyoroti kesiapan Dinas PUPR dan mendesak pemerintah daerah memeriksa penyebab keterlambatan. Jika dana infrastruktur terserap bergantung pada persyaratan yang diketahui sejak awal, kegagalan menyiapkannya menuntut penjelasan, bukan pembenaran administratif.

Kritik alokasi di Kepulauan Aru
Di Maluku, tokoh muda Kepulauan Aru Collin Leppuy mengkritik pemerintah provinsi dan DPRD terkait APBD Perubahan 2026. Ia menyoroti pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp174 miliar yang, menurutnya, tidak mengakomodasi Aru dan Seram Bagian Timur. Collin menyebut pola alokasi yang dinilainya berulang dan tidak adil sebagai “kejahatan anggaran terstruktur”; itu adalah tuduhan politiknya, bukan kesimpulan pemeriksaan yang disajikan dalam laporan. Namun keluhannya tentang ketimpangan layak dijawab dengan data terbuka: bagaimana prioritas ditetapkan, daerah mana yang menerima dukungan, dan dasar pembagiannya. Geografi Aru yang terdiri atas banyak pulau membuat pemerataan layanan dan infrastruktur bergantung pada keputusan anggaran. Ketika kebutuhan itu tidak terlihat dalam alokasi, warga berhak meminta alasan yang dapat diuji, bukan sekadar janji pembangunan.
Akuntabilitas harus berujung pada tindakan
Kedua perkara ini tidak membuktikan bahwa penyebabnya sama, tetapi sama-sama menunjukkan titik rawan: persiapan teknis yang terlambat dan keputusan alokasi yang dipersoalkan warga. Karena itu, akuntabilitas anggaran lokal harus berarti lebih dari pengumuman angka. Di Aceh Tamiang, Bupati diharapkan mengevaluasi Dinas PUPR, termasuk kinerja pelaksana tugas kepala dinas Dedi Nurfadli, berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan resmi; jika ditemukan kelalaian, harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan. Di Maluku, Collin meminta pemerintah provinsi dan DPRD memastikan Aru masuk dalam pembahasan APBD murni 2027, serta menyatakan akan mengonsolidasikan protes bila daerahnya terus merasa diabaikan. Pemerintah sebaiknya membuka jadwal, syarat, dan dasar pembagian anggaran kepada publik. Kesimpulannya tegas: dana hanya bermanfaat ketika direncanakan, disiapkan, dan dialokasikan secara transparan—lalu pejabat menjelaskan hasilnya kepada warga.






