Pembangunan belum berarti manfaat
Proyek infrastruktur daerah adalah pembangunan fasilitas publik yang dibiayai anggaran negara atau daerah dan seharusnya memberi manfaat nyata melalui pengelolaan, pemeliharaan, serta pengawasan yang berkelanjutan. Tanpa rangkaian tanggung jawab itu, bangunan yang selesai pun dapat kehilangan fungsi, sementara uang publik dan kebutuhan warga sama-sama terabaikan. Tiga kasus di Pidie, Kapuas Hulu, dan Langkat memperlihatkan persoalan yang berbeda, tetapi bertemu pada pertanyaan serupa: siapa yang memastikan hasil pekerjaan tetap berguna dan setiap masalah dituntaskan? Di kompleks PPI Peukan Baro, fasilitas nelayan dilaporkan rusak dan terbengkalai; di Desa Perigi, warga meminta kejelasan kondisi dan pengelolaan dermaga; sedangkan audit proyek jalan, irigasi, dan jembatan di Langkat menemukan pekerjaan bermasalah serta pengembalian kerugian yang belum tuntas. Ini bukan sekadar soal beton atau mesin yang rusak. Ukuran keberhasilan seharusnya juga mencakup manfaat layanan, keterbukaan data, dan tanggung jawab setelah proyek diserahkan.
PPI Peukan Baro: aset tanpa perawatan kehilangan fungsi
Di Pelabuhan Pendaratan Ikan Pasi Peukan Baro, jembatan berlubang dan nyaris ambruk sehingga membahayakan nelayan yang membawa perahu besar. Pendangkalan muara juga membuat perahu harus menunggu air pasang sebelum bisa keluar. Sementara itu, SPBN tidak beroperasi dan pabrik es, penyimpanan dingin, bengkel, serta 25 kios tidak berfungsi sebagaimana mestinya; mesin-mesin berkarat dan sebagian fasilitas tampak seperti besi tua. Sarana pendukung tersebut dibangun pada 2006 dengan dana APBN sekitar Rp7,2 miliar. Nilai itu membuat terbengkalainya aset semakin sulit diterima: persoalannya bukan hanya usia bangunan, melainkan ketiadaan perawatan yang menjaga layanan tetap berjalan. Kepala DKP Pidie, Safrizal, menyatakan penanganan berada di bawah kewenangan DKP Aceh dan PPI tersebut telah masuk rencana kerja APBA; pelaksanaan disebut bergantung pada ketersediaan dana. Rencana itu perlu diikuti jadwal, prioritas perbaikan, dan langkah keselamatan sementara bagi nelayan.
Dermaga Desa Perigi membutuhkan kejelasan
Kondisi bangunan dermaga di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi perhatian masyarakat. Pembangunan pelabuhan penyeberangan itu pernah diumumkan Kementerian Perhubungan melalui BPTD pada 2021, dengan anggaran tahap pertama yang disebut sekitar Rp7 miliar dan rencana pembangunan dalam dua tahap. Namun, angka tersebut belum dapat dianggap sebagai nilai kontrak final ataupun biaya keseluruhan proyek; dokumen resmi diperlukan untuk mencocokkannya dengan bangunan yang kini dipertanyakan. Karena itu, menyebut fasilitas ini sebagai dermaga terbengkalai tanpa memastikan status dan kondisi teknisnya berisiko mendahului fakta. Yang patut dituntut adalah penjelasan terbuka tentang nama paket, nilai kontrak, pelaksana, spesifikasi, penyelesaian, serta berita acara serah terima. Pemerintah juga perlu memastikan apakah dermaga telah diserahkan kepada daerah, siapa yang bertanggung jawab atas operasi dan pemeliharaan, serta bagaimana warga dapat memanfaatkannya. Tanpa pembagian kewenangan yang jelas, setiap kerusakan mudah menjadi masalah tanpa pemilik.
Audit Langkat menuntut penyelesaian, bukan cicilan tanpa kepastian
Di Langkat, temuan auditor atas proyek jalan, irigasi, dan jembatan Dinas PUTR untuk Tahun Anggaran 2025 mencakup kekurangan volume, mutu yang tidak sesuai, dan kelebihan pembayaran. Enam paket proyek jalan di Tanjung Pura, Selesai, dan Kutambaru dilaporkan masih menyisakan pengembalian lebih dari Rp800 juta; jika digabung dengan paket bermasalah lain, kerugian negara ditaksir mendekati Rp1 miliar. Plt Kepala Dinas PUTR Langkat Arie Ramadhany mengatakan temuan BPK telah ditindaklanjuti dan rekanan sudah mencicil pengembalian. Namun, cicilan bukan akhir pertanggungjawaban. Publik berhak mengetahui jumlah yang sudah dikembalikan, sisa kewajiban, tenggat pelunasan, dan tindakan jika kewajiban tidak dipenuhi. Audit proyek jalan seharusnya menjadi dasar untuk memperbaiki pengendalian mutu dan pembayaran, bukan sekadar catatan setelah pekerjaan selesai. Ketika kualitas fasilitas umum terdampak, keterlambatan pemulihan kerugian memperpanjang biaya yang harus ditanggung masyarakat.

Akuntabilitas harus berlanjut setelah proyek selesai
Ketiga kasus memperlihatkan bahwa masalah infrastruktur tidak berhenti pada apakah proyek dibangun. Di Peukan Baro, kebutuhan mendesak ialah keselamatan nelayan, pemulihan fasilitas, dan penanganan muara; di Perigi, pemerintah perlu membuka dokumen serta menetapkan pengelola; di Langkat, pengembalian temuan audit harus dipastikan sampai lunas. Pemeriksaan administrasi, kondisi fisik, dan manfaat bagi pengguna perlu saling melengkapi. Pemerintah juga semestinya menerbitkan informasi yang mudah diperiksa tentang progres perbaikan, status aset, dan penyelesaian kewajiban rekanan. Dengan begitu, warga tidak hanya menjadi penerima dampak ketika fasilitas rusak, tetapi juga dapat mengawasi tindak lanjutnya. Kesimpulannya, proyek infrastruktur daerah baru layak disebut berhasil apabila hasilnya aman dan berfungsi, pengelolaannya jelas, serta penggunaan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa tiga syarat itu, bangunan yang berdiri tetap bisa menjadi beban publik.






