Pembangunan yang menabrak batas perlindungan
Bangunan tanpa izin di kawasan warisan budaya adalah pembangunan yang dilakukan tanpa rekomendasi resmi dan bertentangan dengan aturan tata ruang yang melindungi lanskap serta fungsi lahan setempat. Di Jatiluwih, persoalan itu kini menguji apakah moratorium pembangunan benar-benar dijalankan atau hanya menjadi kebijakan di atas kertas. Satpol PP Kabupaten Tabanan merekomendasikan pembongkaran restoran berkonstruksi baja milik Warung Wayan di kawasan Daya Tarik Wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Rekomendasi itu menyusul tiga surat peringatan dari Dinas PUPR yang, menurut Satpol PP, tidak diindahkan pemilik usaha. Tim terpadu Pemkab Tabanan—yang melibatkan PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP—meninjau lokasi pada 13 Oktober 2026 setelah pembangunan fisiknya ramai dibicarakan di media sosial. Penindakan ini patut dilihat bukan sekadar sebagai sengketa sebuah restoran. Ketika aturan perlindungan kawasan tidak diikuti tindakan yang tegas, nilai moratorium bagi seluruh pembangunan Jatiluwih ikut dipertanyakan.

Moratorium dan bangunan yang tetap muncul
Sorotan terhadap bangunan baru menguat karena pembangunan itu diduga berlangsung setelah Pemkab Tabanan memberlakukan moratorium tata ruang di Jatiluwih. Kebijakan tersebut menindaklanjuti rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali, yang pada 8 Januari 2026 menyerahkan rekomendasi terkait 13 usaha pariwisata yang diduga melanggar tata ruang di kawasan DTW Jatiluwih. Perbekel Jatiluwih Nengah Kartika mengatakan pemerintah desa tidak memberikan rekomendasi untuk pembangunan tersebut karena memahami bahwa moratorium melarang perubahan baru. Ia menegaskan bahwa bangunan yang sudah ada dapat tetap berdiri, tetapi tidak boleh ada bangunan lain yang didirikan. Dengan demikian, bangunan baru yang muncul setelah kebijakan berlaku bukan perkara administratif kecil: ia menyentuh inti tujuan moratorium, yakni mencegah perubahan lebih lanjut pada lanskap yang dilindungi. Pemilik lahan disebut berdalih memahami rapat koordinasi dan rekomendasi Pansus sebagai izin untuk melanjutkan pekerjaan. Namun, penjelasan itu tidak menghapus kebutuhan akan kepastian tertulis dan kepatuhan pada aturan yang berlaku.
Desa menolak memberi rekomendasi, kewenangan ada pada daerah
Pemerintah Desa Jatiluwih mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut tidak mengantongi rekomendasi resmi dari desa. Kartika menyebut pihaknya pernah menerima permohonan, tetapi menolak memberikan rekomendasi karena pembangunan dianggap tidak sesuai aturan. Desa, katanya, hanya dapat menyosialisasikan ketentuan dan meneruskan permohonan; kewenangan penindakan fisik dan pembongkaran berada pada pemerintah kabupaten serta instansi penegak peraturan daerah. Batas kewenangan itu membuat respons Pemkab Tabanan menjadi penentu. Satpol PP menyatakan telah berkoordinasi dengan tim teknis PUPR dan perizinan agar bangunan dibongkar. Rekomendasi tersebut belum sama dengan pembongkaran yang sudah terlaksana, sehingga publik perlu melihat tindak lanjut resmi, bukan hanya pernyataan penertiban. Perbekel juga menyebut sekitar 13 titik bangunan di kawasan WBD tercatat melanggar aturan provinsi terkait LP2B dan LSD. Angka itu menandakan bahwa kasus ini bagian dari tekanan pembangunan yang lebih luas, bukan insiden tunggal.
Menjaga warisan budaya berarti menegakkan aturan
Lokasi usaha yang dipersoalkan berada di zona inti kawasan tempat suci, kawasan hortikultura, serta kawasan Warisan Budaya Lansekap Budaya Subak dan Pura Caturangga Batukaru. Dalam konteks itu, pembangunan yang tak sesuai tata ruang berisiko mengubah hubungan antara sawah, subak, dan lanskap budaya yang menjadi alasan penting perlindungan Jatiluwih. Pansus TRAP mendorong perlindungan ketat terhadap situs warisan budaya dunia UNESCO serta pengendalian pembangunan yang bertentangan dengan ketentuan LSD dan LP2B. Karena itu, pembongkaran bangunan—jika diputuskan melalui prosedur yang berlaku—akan berarti lebih dari penertiban satu usaha: tindakan itu menjadi ujian konsistensi pemerintah terhadap kebijakan perlindungannya sendiri. Pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar keputusan dan langkah berikutnya secara terbuka, sembari memastikan penegakan aturan berlaku setara. Tanpa tindak lanjut yang jelas, moratorium berisiko kehilangan daya cegah. Menjaga warisan budaya Jatiluwih menuntut ketegasan yang bisa dibuktikan lewat tindakan, bukan berhenti pada surat peringatan dan rekomendasi.






