Penertiban berhenti sebelum pembongkaran dimulai
Penertiban bangunan tanpa PBG adalah tindakan pemerintah untuk menegakkan ketentuan bangunan gedung, tetapi pelaksanaannya perlu mempertimbangkan keberatan penghuni dan dampaknya terhadap warga sekitar. Di Gang Empang, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Satpol PP Kota Bandung menunda pembongkaran bangunan dua lantai pada Rabu, 21 Oktober 2026, setelah seorang penghuni menolak proses tersebut. Penghentian terjadi ketika petugas mulai menurunkan bagian atap, sehingga penertiban yang sudah bergerak ke tahap lapangan tidak berlanjut. Keputusan menghentikan sementara pekerjaan lebih bijak daripada memaksakan pembongkaran di tengah keberatan yang belum terselesaikan. Namun, jeda ini juga membuat persoalan utama—status bangunan dan keluhan lingkungan—tetap menggantung.
Keluhan rembesan menjadi pemicu
Penertiban non-yustisial itu menindaklanjuti pengaduan warga tentang bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Bangunan yang menempel pada rumah di sekitarnya juga dikeluhkan karena rembesan air berdampak pada rumah pelapor. Artinya, perkara ini bukan semata soal dokumen perizinan: ada persoalan fisik yang dirasakan langsung oleh tetangga. Sebelum petugas datang, tim gabungan telah mempertemukan pemilik dengan warga pelapor untuk mencari solusi. Pemilik pada prinsipnya disebut bersedia bangunan dibongkar, meski menyampaikan keberatan. Pihak pelapor, melalui kuasa hukumnya, juga disebut telah menawarkan perbaikan bagian bangunan yang menempel agar kebocoran tidak berulang. Perbedaan antara kesediaan pemilik dan penolakan seorang penghuni memperlihatkan mengapa persetujuan di tingkat keluarga belum menjadi kesepakatan yang cukup untuk melanjutkan tindakan.
Keberatan penghuni mengubah jalannya operasi
Sebelum pembongkaran, petugas mengevakuasi dan mendata barang-barang di dalam bangunan. Sebagian keluarga pemilik sempat menyetujui pembongkaran, tetapi seorang penghuni kemudian meminta ada pihak yang bertanggung jawab dan menyatakan belum bersedia bangunannya dibongkar. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penghentian dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan ketika keberatan disampaikan. Langkah ini masuk akal dari sisi keamanan, tetapi juga menegaskan bahwa pemberitahuan dan persetujuan yang belum utuh dapat menghentikan operasi di saat pelaksanaan. Barang-barang yang telah dikeluarkan untuk pendataan dikembalikan kepada pemilik setelah pekerjaan dihentikan. Dengan demikian, pembongkaran Rancasari belum terlaksana; yang terjadi adalah penghentian sementara, bukan penyelesaian perkara atau pembatalan penertiban.
Belum tuntas, menunggu komunikasi lanjutan
Satpol PP menegaskan penundaan bukan berarti persoalan selesai. Petugas bersama aparatur kewilayahan akan kembali berkomunikasi dengan pemilik dan penghuni untuk mencari kesepakatan atau titik temu sebelum menentukan langkah berikutnya. Operasi tersebut melibatkan 94 personel gabungan dari Satpol PP, perangkat daerah terkait, unsur kewilayahan, TNI, dan Polri. Besarnya jumlah personel tidak menghilangkan kebutuhan untuk menyelesaikan keberatan secara jelas: warga terdampak perlu mendapat kepastian atas rembesan, sementara penghuni meminta tanggung jawab atas pembongkaran. Penertiban bangunan Bandung akan lebih tertib jika komunikasi itu menghasilkan langkah yang dipahami pihak-pihak terkait, bukan sekadar mengulang pengerahan petugas. Kesimpulannya, status bangunan tetap menjadi persoalan, sementara pembongkaran ditangguhkan sampai komunikasi lanjutan memberi dasar yang lebih aman dan dapat diterima untuk bertindak.






