Satgas dibutuhkan agar pasien tidak kebingungan
Satgas rumah sakit adalah tim khusus pemerintah daerah yang mengawasi pelayanan, menerima laporan pasien, dan memastikan dugaan pelanggaran hak memperoleh tindak lanjut. Pembentukannya penting ketika warga yang membutuhkan perawatan tidak tahu harus mengadu setelah menghadapi penolakan. Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Iswanda Ramli atau Nanda Ramli, mendorong Pemko Medan segera membentuk satgas tersebut menyusul keluhan mengenai pasien BPJS dan peserta UHC yang diduga ditolak rumah sakit. Ia menyampaikan dorongan itu pada Rabu (28/10). Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan penolakan pasien BPJS di RS Bunda Thamrin Medan. Permintaan ini bukan sekadar soal birokrasi tambahan. Tanpa saluran pengaduan yang jelas, pasien dan keluarga dapat kehilangan waktu untuk mencari penjelasan ketika sedang membutuhkan rawat inap.
Klarifikasi harus diikuti penyelesaian
Pemicu perhatian publik adalah pengaduan Nur, warga Kelurahan Sekip, yang disampaikan dalam kegiatan Sapa Warga di Medan Petisah pada Sabtu (24/10). Ia melaporkan suaminya ditolak berobat karena kepesertaan BPJS disebut tidak aktif. Namun, saat suaminya berobat ke RS Vina Estetika, kepesertaan itu ternyata aktif. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan Dinas Kesehatan memanggil manajemen RS Bunda Thamrin untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. Ia juga meminta dinas mendata dan mengevaluasi rumah sakit yang diduga menolak pasien agar masalah serupa tidak terulang. Langkah ini tepat, tetapi pemanggilan saja tidak cukup: warga perlu mengetahui hasil klarifikasi dan bagaimana keluhannya diselesaikan. Penting untuk menjaga dugaan tetap sebagai dugaan sampai pemeriksaan selesai. Klarifikasi yang terbuka melindungi hak pasien sekaligus memberi rumah sakit ruang untuk menjelaskan kejadian berdasarkan fakta.
Pengawasan harus hadir di tempat pelayanan
Nanda mengusulkan satgas menyediakan nomor kontak pengaduan bagi pasien BPJS yang ditolak untuk rawat inap, serta menempatkan petugas di sejumlah rumah sakit, terutama mitra BPJS dengan jumlah pasien tinggi. Kombinasi kanal laporan dan petugas lapangan lebih berguna daripada sekadar membentuk tim tanpa cara kerja yang dapat dijangkau masyarakat. Satgas perlu membuat aduan pelayanan rumah sakit mudah disampaikan dan memastikan laporan diteruskan kepada pihak yang berwenang. Pasien atau keluarga seharusnya memperoleh petunjuk jelas tentang informasi yang perlu disampaikan, siapa yang menangani kasus, dan tindak lanjut yang dapat diharapkan. Pengawasan di rumah sakit juga dapat membantu memperjelas persoalan saat pasien menghadapi hambatan pelayanan. Tanpa mekanisme respons yang nyata, nomor pengaduan berisiko menjadi formalitas. Ukuran keberhasilan satgas semestinya bukan banyaknya laporan yang masuk, melainkan apakah pasien memperoleh penjelasan dan akses layanan sesuai ketentuan.
Hak pasien perlu dijamin, bukan hanya dijanjikan
Pemko Medan menyatakan seluruh warga telah tercakup dalam program UHC yang pembiayaannya ditanggung APBD, sehingga rumah sakit wajib melayani pasien sesuai ketentuan. Karena itu, dugaan pasien BPJS ditolak perlu ditangani cepat dan cermat: hak pasien BPJS tidak boleh bergantung pada kemampuan keluarga menavigasi keluhan atau mencari rumah sakit lain. Dorongan DPRD Medan untuk membentuk satgas khusus patut didukung, tetapi pembentukan tim harus disertai pengawasan, tindak lanjut aduan, dan evaluasi yang konsisten. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat mengetahui saluran pengaduan dan memperoleh jawaban atas laporan mereka. Bagi rumah sakit, proses klarifikasi yang adil tetap penting; bagi pasien, kepastian penanganan tidak boleh ditunda. Pada akhirnya, UHC baru bermakna jika akses pelayanan terasa saat warga sakit, bukan hanya tercatat dalam program. Satgas yang mudah dihubungi dan berwenang menindaklanjuti laporan dapat menjadi penghubung penting antara janji perlindungan dan pengalaman pasien.






