Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Pembongkaran Bangunan di Barata Jaya Tegaskan Penertiban Aset

Pembongkaran Bangunan di Barata Jaya Tegaskan Penertiban Aset
Minat|Asia Tenggara

Penertiban setelah lebih dari satu dekade

Penertiban aset pemerintah kota adalah langkah untuk mengembalikan kendali atas tanah milik daerah ketika pemanfaatannya tidak sesuai izin dan kewajiban yang melekat padanya diabaikan. Di Barata Jaya Surabaya, langkah itu berujung pada pembongkaran bangunan di atas lahan aset Pemkot Surabaya seluas 7.668 meter persegi, di Jalan Barata Jaya XII Nomor 7, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Alasan yang disampaikan pemerintah jelas: retribusi tidak dibayar selama lebih dari 10 tahun.

Tindakan ini lebih dari sekadar pembongkaran fisik. Setelah bertahun-tahun lahan tak dimanfaatkan secara optimal dan tidak memberi pemasukan retribusi, pemerintah berkepentingan memastikan aset publik tidak terus berada dalam keadaan tanpa kejelasan penggunaan. Ketegasan semacam ini layak, tetapi harus berjalan dengan prosedur yang terbuka dan perlakuan manusiawi terhadap penghuni yang terdampak.

Pembongkaran Bangunan di Barata Jaya Tegaskan Penertiban Aset

Peringatan diabaikan, bangunan dibongkar

Lahan tersebut sebelumnya pernah memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT), tetapi pemegang izin tidak mengoptimalkan pemanfaatannya selama lebih dari satu dekade. Sebelum penertiban, Pemkot Surabaya mengirimkan imbauan dan surat peringatan agar mantan pemegang izin mengosongkan lahan serta membongkar bangunan secara mandiri. Karena tidak ada tindak lanjut hingga tenggat yang ditentukan, Satpol PP menjalankan pembongkaran sebagai tindakan tegas.

Urutan ini penting: tunggakan retribusi lahan menjadi alasan utama, sedangkan peringatan yang tidak dipenuhi menjadi pemicu tindakan langsung. Penertiban dilakukan setelah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah meminta bantuan Satpol PP. Dalam perkara aset publik, langkah administratif seperti pemberitahuan dan batas waktu bukan formalitas belaka; langkah itu memberi pihak terkait kesempatan untuk merespons sebelum pemerintah mengambil tindakan.

Dampak bagi penghuni dan pengguna lahan

Penertiban juga menyentuh kehidupan orang-orang yang tinggal di lokasi. Petugas membantu memindahkan barang milik para penghuni, yang disebut berasal dari Sampang, Madura, dan memfasilitasi pengangkutannya dengan dukungan armada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga. Bantuan ini patut dicatat karena penegakan aturan tidak seharusnya mengabaikan kebutuhan praktis warga yang terdampak.

Namun, pendampingan saat pembongkaran tidak menggantikan pentingnya kejelasan status hunian dan komunikasi sejak awal. Dalam setiap penertiban aset Surabaya, pemerintah perlu memastikan bahwa alasan hukum, tenggat, dan langkah yang harus ditempuh dapat dipahami pihak terkait. Sumber lain menyebutkan bahwa di area tersebut ditemukan empat bangunan yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot; dua digunakan sebagai tempat tinggal dan dua lainnya untuk usaha penjualan tanaman.

Pelajaran bagi calon penyewa dan pemerintah

Perkara Barata Jaya menunjukkan risiko menyewa atau memanfaatkan tanah tanpa memeriksa siapa yang berwenang menawarkannya. Satpol PP mengimbau masyarakat memastikan status kepemilikan lahan dan legalitas pihak yang menawarkan sebelum bertransaksi. Imbauan ini layak dianggap sebagai langkah perlindungan dasar, bukan sekadar peringatan setelah sengketa muncul.

Bagi Pemkot Surabaya, pembongkaran harus menjadi awal dari pengelolaan yang lebih tertib, bukan akhir dari proses. Aset yang telah diamankan semestinya memiliki rencana pemanfaatan yang jelas, disertai informasi terbuka agar masyarakat tidak kembali berhadapan dengan klaim atau penggunaan yang meragukan. Ketegasan atas tunggakan retribusi lahan akan lebih bermakna jika diikuti pengawasan dan pengelolaan yang konsisten.

Kesimpulannya, pembongkaran di Jalan Barata Jaya XII dapat dibenarkan sebagai tindak lanjut atas kewajiban yang lama diabaikan dan peringatan yang tidak dipenuhi. Penertiban aset Pemkot Surabaya tetap harus disertai prosedur yang transparan, perlindungan praktis bagi warga terdampak, dan penggunaan lahan yang memberi manfaat bagi kepentingan publik.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!