Pengawasan harus berujung pada dapur yang aman
Pengawasan dapur MBG adalah rangkaian pemeriksaan dan penilaian yang memastikan dapur layanan gizi memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, dan kelayakan operasional demi melindungi penerima manfaat. Langkah ini bukan urusan administratif belaka: ketika makanan diberikan kepada anak, kegagalan pengawasan dapat berdampak langsung pada kesehatan mereka. Insiden terkait kesehatan pangan dalam pelaksanaan program sebelumnya menjadi alasan mendesak untuk memperketat kendali di lapangan. Riau dan Kalimantan Utara sama-sama menempatkan pengawasan sebagai penopang program Makan Bergizi Gratis, tetapi memilih titik tekan berbeda. Riau mengarahkan perhatian pada inspeksi dan kesesuaian standar dapur, sedangkan Kalimantan Utara mendorong pembentukan satgas hingga kabupaten dan kota. Perbedaan itu masuk akal, tetapi keberhasilannya akan ditentukan oleh satu hal: apakah aturan diterapkan konsisten, dan apakah masalah yang ditemukan segera ditindaklanjuti.
Riau menekankan inspeksi dan standar
Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi Riau mengikuti secara virtual sosialisasi surat edaran tentang pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Fokus ini tepat karena standar hanya berguna jika diterjemahkan menjadi pemeriksaan nyata atas keamanan makanan, kelayakan bahan, kebersihan, dan sanitasi dapur. Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan pemerintah provinsi siap memperkuat pengawasan dan menjaga mutu layanan. Hingga 21 September 2026, sebanyak 673 SPPG di Riau telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Angka itu menunjukkan kemajuan, tetapi tidak semestinya dibaca sebagai alasan untuk mengendurkan inspeksi: sertifikat dan pemeriksaan berkelanjutan harus saling melengkapi. Sasaran akhirnya bukan sekadar kepatuhan berkas, melainkan mengurangi risiko gangguan kesehatan bagi anak penerima manfaat.
Kalimantan Utara perlu memperluas satgas
Kalimantan Utara mengambil jalur kelembagaan dengan mendorong pembentukan satgas MBG daerah hingga tingkat kabupaten dan kota. Dorongan itu dibahas dalam sosialisasi surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG pada 28 Oktober 2026. Namun, rekapitulasi saat itu baru mencatat satu satgas di tingkat provinsi; belum ada satgas kabupaten/kota, sementara persentase pembentukan di provinsi tersebut tercatat 17 persen. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberi waktu satu minggu kepada daerah yang belum membentuk satgas untuk menindaklanjutinya. Pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal Rp1 triliun, dibagi dalam tiga gelombang dan enam wilayah, bagi daerah berkinerja baik. Pembentukan satgas dapat memperjelas koordinasi dan jalur pengaduan, tetapi keberadaan struktur saja tidak cukup. Satgas perlu memiliki kapasitas untuk memeriksa dapur dan memastikan temuan berujung pada perbaikan.
Dua pendekatan, satu tolok ukur
Perbandingan kedua daerah memperlihatkan bahwa inspeksi dapur MBG dan pembentukan satgas bukan pilihan yang saling menggantikan. Riau menonjolkan tata cara pemeriksaan dan penilaian kesesuaian; Kalimantan Utara berupaya membangun perangkat koordinasi lokal agar pengawasan menjangkau kabupaten dan kota. Pemeriksaan di Kalimantan Utara mengacu pada 14 indikator yang disiapkan Badan Gizi Nasional, dengan hasil yang dapat menentukan apakah dapur melanjutkan operasi, harus memperbaiki kekurangan, atau dinyatakan belum layak. Bagi keluarga dan anak penerima manfaat, ukuran keberhasilannya sederhana: makanan aman, dapur memenuhi standar, dan pengaduan ditangani. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyatukan prosedur inspeksi dengan tindak lanjut yang jelas. Kedua pendekatan baru akan bermakna jika temuan diumumkan secara akuntabel dan kekurangan tidak dibiarkan berulang.
Pengawasan harus terasa bagi penerima manfaat
Riau memberi perhatian pada standar inspeksi dan capaian sertifikasi, sementara Kalimantan Utara masih perlu mendorong pembentukan satgas di tingkat kabupaten dan kota. Keduanya menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak dapat mengandalkan perluasan layanan saja; keamanan pangan harus menyertainya. Langkah berikutnya ialah memastikan aturan diterapkan seragam, satgas yang dibentuk mampu bekerja, dan dapur yang tidak memenuhi syarat benar-benar memperbaiki kekurangan sebelum melanjutkan operasi. Bagi masyarakat, keberhasilan bukan diukur dari banyaknya rapat, sertifikat, atau struktur baru, melainkan dari makanan yang aman dan layanan yang dapat dipercaya. Jika pengawasan rutin disertai tindak lanjut tegas, perbedaan pendekatan daerah dapat saling melengkapi. Tanpa itu, regulasi dan satgas berisiko berhenti sebagai formalitas, sementara risiko kesehatan tetap ditanggung anak-anak.






