Pengawasan perlu hadir dekat dengan pelaksanaan
Pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah pemeriksaan terkoordinasi atas kelayakan layanan, mutu makanan, dan ketepatan penerima manfaat agar program berjalan aman serta sesuai tujuan. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah mempercepat pembentukan Satgas MBG daerah, karena pengawasan yang dekat dengan pelaksana dan penerima lebih berpeluang menemukan masalah sejak awal. Dorongan itu disampaikan dalam sosialisasi surat edaran di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026. Sebanyak 223 daerah telah membentuk satgas, sementara daerah yang belum diminta membentuknya dalam waktu seminggu. Angka tersebut menunjukkan kemajuan, tetapi juga menegaskan bahwa cakupan pengawasan belum merata. Tanpa tim daerah yang jelas, koordinasi berisiko tersendat dan mutu layanan bisa berbeda-beda. Satgas bukan sekadar struktur administratif: ia harus menjadi penghubung kerja lintas dinas dan sarana untuk memastikan persoalan di lapangan ditindaklanjuti.
Surat edaran memberi pemda tugas yang lebih terukur
Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ mempertegas peran gubernur, bupati, dan wali kota dalam meningkatkan mutu operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta mengawasi pelaksanaan MBG sesuai kewenangan mereka. Kepala daerah dapat menugaskan satgas yang melibatkan perangkat daerah di bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, dan inspektorat. Susunan lintas sektor ini tepat: kelayakan layanan tidak hanya ditentukan oleh menu, tetapi juga oleh kondisi fasilitas dan tata kelolanya. Pelaksanaan pengawasan SPPG dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) dengan merujuk pada 14 indikator kelayakan operasional yang ditetapkan BGN. Pemeriksaan juga mencakup kualitas dan kesesuaian menu. Kerangka bersama ini dapat mengurangi penilaian yang berbeda antarwilayah, asalkan inspeksi benar-benar dilakukan dan rekomendasinya ditindaklanjuti, bukan berhenti sebagai daftar periksa.
Ibu hamil dan anak harus terlihat dalam evaluasi
Pengawasan yang baik perlu menilai pengalaman penerima, bukan hanya kondisi dapur dan kelengkapan administrasi. Tito menyoroti bahwa MBG menyentuh perempuan, terutama ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak. Surat edaran juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan, melalui angket yang melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Langkah ini penting agar persoalan seperti menu yang tidak sesuai atau makanan tersisa dapat terlihat dari respons pengguna, bukan sekadar laporan penyedia. Namun, perhatian kepada ibu hamil dan menyusui perlu diterjemahkan ke dalam pemantauan yang relevan bagi kelompok tersebut; sumber informasi yang tersedia menekankan evaluasi penerima dan keterlibatan sekolah, bukan merinci mekanisme khusus untuk mereka. Hasil inspeksi dan evaluasi harus dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri. Rekomendasinya perlu membedakan SPPG yang layak dilanjutkan, perlu perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan.
Keberhasilan ditentukan tindak lanjut, bukan pembentukan satgas
Pembentukan satgas dan penerbitan surat edaran merupakan langkah awal untuk memperbaiki koordinasi dan tata kelola MBG, bukan bukti bahwa pengawasan sudah efektif. Ukuran keberhasilannya adalah inspeksi yang konsisten, laporan yang transparan, serta perbaikan yang benar-benar dijalankan ketika SPPG dinilai belum layak. Mendagri juga berencana memasukkan capaian pemerintah daerah dalam mendukung MBG sebagai salah satu aspek penilaian Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi. Insentif penilaian dapat mendorong perhatian kepala daerah, tetapi jangan sampai membuat capaian administratif lebih penting daripada mutu makanan dan keselamatan penerima. Jika pengelolaan daerah berjalan baik, program ini berpotensi meningkatkan kesehatan dan gizi masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi melalui kebutuhan bahan pangan dari petani dan nelayan. Pada akhirnya, Satgas MBG daerah akan menjadi ujung tombak hanya bila temuan inspeksi mengubah layanan. Pengawasan harus diukur dari manfaat nyata bagi penerima, termasuk ibu hamil dan anak-anak.






