Pengawasan SPPG menjadi tanggung jawab daerah
Pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah pemeriksaan terkoordinasi atas kesiapan dan kegiatan dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG), agar layanan memenuhi standar dan makanan yang diterima masyarakat terjaga mutunya. Pada 28 Oktober 2026, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat pengawasan operasional SPPG sekaligus mendukung program MBG. Arahan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah. Penekanan ini tepat: dukungan kepala daerah tidak cukup berupa koordinasi atau dorongan agar program berjalan. Mereka perlu memastikan dapur yang melayani warga memang layak beroperasi. MBG menyentuh perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak, sehingga mutu pengawasan bukan urusan administratif belaka, melainkan bagian dari perlindungan penerima manfaat.
Pemeriksaan dapur harus melampaui urusan kesehatan
Pengawasan dapur MBG tidak seharusnya dibebankan hanya kepada dinas kesehatan. Kepala daerah dapat menugaskan Satgas MBG yang menghimpun OPD bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, serta inspektorat. Komposisi ini masuk akal karena kelayakan dapur menyangkut lebih dari keamanan makanan: kondisi fasilitas, dampak lingkungan, pasokan bahan pangan, dan tata kelola juga perlu diperiksa. Inilah alasan OPD pengawas MBG harus bekerja sebagai satu tim, bukan menjalankan pemeriksaan sektoral yang terpisah. Inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan memakai 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang disusun BGN. Pemeriksaan kualitas makanan dan menu juga diarahkan untuk menjaga mutu sajian sekaligus mengurangi sisa makanan. Tanpa koordinasi lintas bidang, celah penting dalam operasional bisa luput dari perhatian.

Hasil inspeksi harus berujung pada keputusan
Surat edaran Kemendagri memberi dasar bagi inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG di daerah, sekaligus menjelaskan tindak lanjutnya: hasil pemeriksaan dan evaluasi dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan wajib memuat salah satu dari tiga rekomendasi: layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan singkat. Kejelasan kategori ini penting agar temuan tidak berhenti sebagai catatan tanpa konsekuensi. Untuk memastikan kelayakan dapur MBG, kepala daerah perlu menindaklanjuti hasil inspeksi secara konsisten, terutama ketika perbaikan disyaratkan atau layanan dinilai tidak layak diteruskan. Di wilayah perkotaan, evaluasi penerima manfaat juga dilakukan melalui angket yang melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Masukan pengguna layanan semestinya menjadi bagian nyata dari pengawasan, bukan formalitas setelah keputusan dibuat.
Akuntabilitas menentukan kepercayaan pada program
Pembagian peran ini membuat pemerintah daerah bukan sekadar pendukung pelaksanaan MBG, tetapi turut bertanggung jawab memastikan layanan SPPG memenuhi standar. Tugas Satgas mencakup pemeriksaan langsung, sedangkan BGN menyediakan indikator dan menerima laporan hasil penilaian. Pola tersebut hanya akan berguna jika setiap OPD menjalankan mandatnya dan kepala daerah memastikan rekomendasi inspeksi ditindaklanjuti. Pengawasan yang berhenti pada penerbitan laporan tidak melindungi penerima manfaat; sebaliknya, pemeriksaan yang terukur dapat mendorong perbaikan dapur dan menjaga kualitas sajian. Karena itu, operasional SPPG perlu dinilai sebagai tanggung jawab bersama yang menuntut koordinasi, bukti pemeriksaan, dan keputusan yang jelas. Kesimpulannya, surat edaran ini menyediakan kerangka kerja, tetapi keberhasilan pengawasan bergantung pada ketegasan daerah dalam mengubah hasil inspeksi menjadi tindakan.






