Penataan harus menjaga ruang publik dan penghidupan
Penataan ruang usaha pedagang adalah kebijakan pemerintah untuk mengatur penggunaan ruang publik sekaligus memastikan pedagang tetap memiliki cara yang layak untuk mencari nafkah. Tiga kasus di Purwokerto, Jakarta, dan Bandung memperlihatkan bahwa tujuan menertibkan trotoar dan infrastruktur tidak otomatis menjamin usaha warga berlanjut. Ukuran keberhasilan semestinya bukan sekadar lapak hilang atau kawasan tampak rapi, melainkan juga apakah pedagang memperoleh tempat yang bisa menjangkau pembeli dan mempertahankan penghasilan.
Pemkab Banyumas merencanakan relokasi serentak 565 pedagang UMKM di Jalan Bung Karno, Purwokerto. Pemerintah menyebut perdagangan di atas trotoar mengganggu fungsi ruang yang semestinya digunakan pejalan kaki. Sejumlah paguyuban menyatakan bersedia pindah dengan syarat tempat berjualan yang layak tersedia lebih dahulu. Syarat itu penting: kesediaan relokasi bukan cek kosong, tetapi bergantung pada mutu lokasi pengganti.
Purwokerto menawarkan lokasi, tetapi kelayakan harus dibuktikan
Banyumas telah menyiapkan tiga lokasi relokasi pedagang untuk menampung seluruh pedagang. Dua lokasi yang dirinci ialah area parkir kolam retensi berkapasitas 200 tenant dan area di sebelah utara pos polisi yang menampung 65 tenant. Angka kapasitas itu memberi gambaran awal, tetapi belum menjawab pertanyaan yang menentukan keberlanjutan usaha: bagaimana pembagian pedagang dilakukan, seberapa mudah pembeli datang, dan apakah fasilitas siap sebelum pemindahan serentak.
Rencana penataan Jalan Bung Karno juga dikaitkan dengan pengembangan Kedungwuluh sebagai kawasan rekreasi, olahraga, dan pusat ekonomi. Namun, manfaat kawasan baru tidak akan otomatis mengalir kepada pedagang yang dipindahkan. Pemerintah perlu menjaga agar proses sesuai prasyarat para pedagang dan memastikan ketiga lokasi benar-benar berfungsi sebagai ruang usaha, bukan sekadar tempat menampung lapak. Tanpa kejelasan itu, relokasi pedagang kaki lima bisa mengembalikan trotoar kepada pejalan kaki dengan mengorbankan akses pedagang kepada pelanggan.
Taman Puring menuntut kepastian revitalisasi
Di Jakarta, sekitar 500 pedagang Pasar Taman Puring menolak dipindahkan ke Lokasi Binaan Teras Lenteng Agung setelah kebakaran. Mereka menilai lokasi tersebut jauh dan sepi pengunjung, sementara kabar bahwa lahan bekas pasar akan menjadi taman kota menambah kekhawatiran bahwa pasar tidak dibangun kembali. Para pedagang menagih janji Gubernur Pramono Anung untuk merenovasi dan membangun kembali pasar yang terbakar.
Tuntutan mereka bukan penolakan terhadap penataan, melainkan permintaan kepastian tertulis bahwa pasar akan kembali berdiri. Dampak ketidakpastian sudah terasa: sebagian pedagang kehilangan barang dagangan, masih menanggung cicilan modal, bahkan beralih menjadi pengemudi ojek daring untuk bertahan hidup dan membayar kewajiban. Dalam keadaan seperti ini, revitalisasi pasar tradisional lebih menjawab kebutuhan pedagang daripada pemindahan ke lokasi yang mereka anggap tak strategis. Menahan relokasi sampai ada kepastian pembangunan kembali adalah sikap yang masuk akal ketika sumber penghidupan belum dipulihkan.
Balonggede menata trotoar tanpa memindahkan pedagang
Bandung memilih pendekatan berbeda dalam penataan kawasan kuliner Balonggede. Sebanyak 41 bangunan PKL, termasuk 25 kios pedagang buku, dibongkar untuk mengembalikan fungsi trotoar dan gorong-gorong saluran air. Pemerintah menyebut pembongkaran dilakukan dengan pendekatan humanis setelah pedagang bersedia membongkar lapak secara mandiri. Sisa material juga akan diangkut agar kawasan dapat ditata kembali.
Tidak seperti Banyumas, pemerintah setempat menyatakan tidak ada kebijakan relokasi ataupun kompensasi. Pedagang masih boleh berjualan, tetapi dilarang mendirikan bangunan permanen atau semipermanen, harus mengikuti waktu berjualan, serta menerapkan prinsip datang bersih dan pulang bersih. Jalan dan saluran air mendapat ruang kembali, tetapi usaha pedagang kini bergantung pada aturan penggunaan ruang yang lebih terbatas dan pengawasan rutin. Kebijakan ini memberi jalan tengah, namun belum setara dengan kepastian tempat usaha.
Keberhasilan tak cukup diukur dari kawasan yang rapi
Ketiga kota memperlihatkan tiga pilihan: menyiapkan lokasi relokasi, menuntut pembangunan kembali pasar, dan membongkar lapak sambil mengizinkan pedagang tetap berjualan dengan batasan. Masing-masing menangani persoalan ruang publik, tetapi risikonya berbeda. Relokasi dapat memutus akses pembeli jika lokasi pengganti kurang strategis; penataan tanpa relokasi bisa menyisakan ketidakpastian tentang ruang usaha; sementara janji revitalisasi yang belum tertulis membuat pedagang menanggung risiko pemulihan sendiri.
Pemerintah patut memulihkan trotoar dan saluran air, tetapi penertiban tidak semestinya menjadi tujuan akhir. Sebelum memindahkan atau membatasi pedagang, pemerintah perlu memastikan tempat usaha layak, aturan dapat dipahami, dan janji pembangunan memiliki tindak lanjut yang jelas. Pada akhirnya, kebijakan yang baik bukan memilih antara ruang publik dan pedagang, melainkan menata ruang sambil menjaga keberlanjutan usaha mereka.






