Dari akses menuju partisipasi nyata
Madrasah inklusif adalah lembaga pendidikan yang bukan hanya membuka pintu bagi semua anak, tetapi juga menyediakan dukungan agar tiap peserta didik dapat berpartisipasi, belajar, dan berkembang sesuai kebutuhan serta potensinya. Prinsip ini menjadi inti dorongan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko dalam seminar di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Ia meminta penguatan pendidikan inklusif berjalan seiring dengan perlindungan anak dan penciptaan lingkungan belajar yang humanis, berkeadilan, serta aman di tengah perkembangan teknologi digital. Ukuran keberhasilan madrasah, dengan demikian, semestinya tidak berhenti pada jumlah anak yang diterima. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah setiap anak mendapat ruang untuk menyampaikan pendapat, mengikuti pembelajaran, dan bertumbuh tanpa diskriminasi. Akses adalah awal; partisipasi setara yang menentukan apakah inklusi benar-benar terasa dalam keseharian.
Inklusi harus hadir dalam praktik belajar
Partisipasi yang bermakna tidak muncul dari kebijakan di atas kertas saja. Singgih menekankan perlunya kebijakan yang memadai, kesiapan tenaga pendidik, fasilitas yang aksesibel, serta budaya pendidikan yang menghargai keberagaman dan mencegah diskriminasi. Artinya, madrasah perlu menilai kembali cara mengajar dan berinteraksi: metode pembelajaran mesti adaptif, sementara pendidik perlu mengenali kebutuhan murid tanpa memberi cap atau perlakuan yang merendahkan. Ini bukan tambahan bagi mutu pendidikan, melainkan bagian dari mutu itu sendiri. Pendekatan humanis membuat peserta didik merasa aman untuk terlibat, bertanya, dan belajar dengan caranya. Namun, sekolah tidak dapat memikul tanggung jawab sendirian. Pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat perlu mendukung pemenuhan hak anak agar komitmen inklusi tercermin dalam pengalaman belajar sehari-hari.
Perlindungan anak juga berlaku di ruang digital
Lingkungan belajar aman kini mencakup ruang digital yang digunakan untuk belajar dan berkomunikasi. Singgih menilai teknologi dapat mendukung pembelajaran, tetapi pemakaiannya harus disertai pendampingan serta aturan yang jelas agar peserta didik terlindung dari risiko daring. Karena itu, keamanan digital tidak semestinya diperlakukan sebagai urusan teknis terpisah dari pendidikan inklusif. Risiko seperti penyalahgunaan data pribadi, perundungan siber, atau paparan konten yang tidak sesuai usia dapat menghambat rasa aman dan keikutsertaan anak. Perwakilan UIN Raden Mas Said Surakarta, Fauzi Muharom, juga menekankan perlunya edukasi tentang perlindungan data, pencegahan perundungan siber, dan konten yang sesuai usia. Tata kelola gawai dan literasi digital perlu membantu anak menggunakan teknologi secara bertanggung jawab, bukan sekadar membatasi akses tanpa penjelasan.
Kolaborasi harus berujung pada perubahan
Keterkaitan antara inklusi, sikap humanis, dan perlindungan digital menuntut tindakan yang konsisten. Aturan gawai yang jelas tidak akan cukup jika murid masih mengalami diskriminasi; begitu pula aksesibilitas di kelas belum menjamin keselamatan anak saat terhubung ke internet. Kedua ranah perlu dirancang sebagai satu kesatuan kebijakan perlindungan dan pembelajaran. Fauzi berharap pembahasan dalam seminar diterapkan dalam praktik pendidikan sehari-hari, sementara Komisi VIII DPR, UIN Raden Mas Said Surakarta, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo mendorong penguatan kolaborasi untuk membangun madrasah yang inklusif dan aman. Langkah berikutnya bukan menambah slogan, melainkan memastikan pendidik memiliki bekal, fasilitas dapat diakses, dan pendampingan digital berjalan. Pada akhirnya, madrasah baru layak disebut inklusif ketika setiap anak bisa berpartisipasi dan berkembang dalam lingkungan belajar aman—di kelas maupun di ruang digital.






