Dari “Pengganggu Ketertiban” Menjadi Bagian Rencana Kota
Regulasi pedagang kaki lima adalah serangkaian kebijakan pemerintah PKL yang secara resmi mengatur izin berjualan PKL, penataan ruang jualan pedagang, dan hubungan mereka dengan tata ruang kota, sehingga aktivitas ekonomi jalanan diakui sebagai bagian sah dari kehidupan kota, bukan dianggap gangguan yang harus digusur paksa. Selama bertahun-tahun, PKL identik dengan kesemrawutan: menutup trotoar, dianggap mengganggu lalu lintas, dan sering menjadi sasaran razia. Namun pola ini mulai bergeser. Sejumlah pemerintah kota kini memilih mengatur daripada mengusir, mengakui bahwa warung tenda dan gerobak bukan sekadar benda fisik, tetapi ruang nafkah dan identitas sosial. Pergeseran ini penting: ketika kota semakin tertib, keadilan bagi mereka yang hidup dari sektor informal tidak boleh hilang.
Blitar: Legalitas Lewat Perwali, Bukan Razia
Kasus Jalan Diponegoro di Kota Blitar menunjukkan bagaimana regulasi pedagang kaki lima bisa lahir dari dialog, bukan dari surat teguran dingin. Setelah lama berjuang meminta kepastian ruang jualan pedagang, perwakilan Paguyuban PKL Diponegoro akhirnya bertemu langsung dengan Wali Kota Syauqul Muhibbin di kantor wali kota pada Rabu (30/9). Di sana aspirasi mereka didengar, dan pemerintah kota menyatakan akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur keberadaan PKL di Jalan Diponegoro, termasuk legalisasi lokasi berjualan mereka. Bagi pedagang, ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi perlindungan dari stigma “jualan backstreet”. Kawasan ini memang menjadi titik penting ekspansi usaha dan eksposur produk, sehingga memberi izin berjualan PKL secara resmi berarti mengakui kontribusi ekonomi yang selama ini berjalan di bawah bayang-bayang ketidakpastian.
Solo: Trotoar untuk Pejalan Kaki, Malam Hari untuk PKL
Di Solo, tarik-menarik antara fungsi trotoar dan ruang nafkah PKL berlangsung di Jalan Piere Tendean. Puluhan PKL yang sudah berjualan belasan tahun di trotoar baru itu mengadu ke Komisi II DPRD Solo pada Kamis (1/10/2026), resah oleh kabar larangan berjualan 24 jam di atas trotoar hasil pembangunan. Ketua paguyuban, Yudi, menggambarkan betapa peraturan kaku mengancam dapur mereka, apalagi setelah tabungan sekitar Rp55 juta habis untuk bertahan selama dua tahun pembangunan rel layang Joglo. Di sisi lain, Dinas Perdagangan menegaskan PKL tetap boleh berjualan, tetapi harus menyesuaikan: trotoar steril pukul 05.00–17.00, dengan kelonggaran malam hari asalkan tidak menutup guiding block kuning bagi penyandang disabilitas. Ini kompromi penting: kebijakan pemerintah PKL mencoba menjaga hak pejalan kaki sambil mempertahankan izin berjualan PKL, bukan menghapus kehadiran mereka seluruhnya.
Kudus: Investor Masuk, PKL Tetap Jadi Daya Tarik
Model lain muncul di kawasan Museum Kretek Kudus, ketika pengelolaan sebagian area melibatkan investor. Wajar jika PKL yang selama ini berjualan di sekitar museum cemas akan digusur. Namun manajemen Museum Kretek Garden sebagai investor memastikan keberadaan PKL tidak akan dihapus dari kawasan itu. Manager Pujiharto menegaskan PKL tetap diperbolehkan berjualan, dengan penataan yang kelak dilakukan dinas terkait agar lingkungan lebih rapi dan tertib. Lebih dari itu, investor membuka peluang kerja sama dengan PKL dan warga sekitar, mengakui bahwa pedagang lokal memberi warna dan bisa menjadi bagian daya tarik wisata jika ditata dengan baik. Di sini, ruang jualan pedagang tidak dianggap mengurangi nilai komersial kawasan, melainkan unsur lokal yang menguatkan pengalaman pengunjung. Ini sinyal penting bahwa modal besar dan ekonomi rakyat bisa berbagi panggung.
Menuju Kota yang Mengakui Hak PKL
Tiga contoh di atas menunjukkan pola baru: kebijakan pemerintah PKL bergerak dari sekadar penertiban menuju pengakuan. Di Blitar, perwali memberi dasar hukum kepada PKL Diponegoro. Di Solo, pengaturan waktu dan akses trotoar memberi kerangka jelas bagi pedagang Piere Tendean untuk tetap bertahan. Di Kudus, investor tidak memonopoli ruang, tetapi menerima PKL sebagai mitra daya tarik museum. Pola ini perlu diperkuat dengan sentra kuliner resmi yang dirancang bersama PKL, bukan top-down. Intinya sederhana: kota yang sehat bukan hanya rapi di mata perencana, tetapi juga adil bagi mereka yang menggantungkan hidup pada lapak kecil di sudut jalan. Selama regulasi pedagang kaki lima memprioritaskan dialog, jaminan ruang, dan kepastian izin berjualan PKL, penataan kota tidak harus berarti menggusur mereka dari peta.






