Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Penataan Pasar Tradisional Lewat Relokasi PKL Gratis dan Dialog

Penataan Pasar Tradisional Lewat Relokasi PKL Gratis dan Dialog
Minat|Asia Tenggara

Penataan Pasar Tradisional: Bukan Sekadar Merapikan Lapak

Penataan pasar tradisional adalah upaya pemerintah daerah mengatur ruang, jam operasional, dan arus lalu lintas di kawasan pasar rakyat untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan kebersihan, dan sekaligus menjamin perlindungan pedagang kecil agar tetap dapat berjualan tanpa kehilangan mata pencaharian. Di Jember, Pemerintah Kabupaten menata kawasan Pasar Tanjung dengan tujuan mengurai kemacetan dan menjaga kebersihan lingkungan, sambil melindungi aktivitas pedagang yang sehari-hari menggantungkan hidup di sana. Langkah ini dikemas bukan sebagai operasi penertiban, melainkan sebagai penataan pasar tradisional yang mencoba menyeimbangkan kepentingan pedagang, warga sekitar, dan pengguna jalan. Pendekatan itu penting: tanpa perspektif perlindungan pedagang kecil, penataan pasar mudah berubah menjadi penggusuran. Pemerintah daerah seharusnya menjadikan tata ulang pasar sebagai strategi menjaga ruang ekonomi wong cilik, bukan menyingkirkannya.

Jember: MRLL, Satgas, dan Jam Operasional untuk Lindungi 1.527 Pedagang

Penataan Pasar Tanjung berangkat dari keluhan warga tentang kemacetan, tumpukan sampah, akses lingkungan, dan kebersihan di sekitar pasar. Alih-alih menuding pedagang, Pemkab Jember memilih merapikan sistem: menyiapkan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) serta memperbaiki drainase. Pemerintah juga mengatur jam operasional bagi 1.527 pedagang yang terdaftar di Pasar Tanjung, agar aktivitas dagang tidak menutup akses dan mengganggu kenyamanan warga. Yang menarik, pengawasan tidak dimonopoli aparat. Satgas Pasar Tanjung mulai dibentuk pada Rabu 23 September 2026, melibatkan delapan perwakilan pedagang, delapan warga sekitar, unsur pemerintah, serta TNI/Polri, yang bekerja dalam dua shift. Kutipan yang layak dicatat: “Pasar Tanjung harus ditata dengan baik tanpa mematikan mata pencaharian para pedagang,” kata Bupati Gus Fawait. Di sini jelas, penataan disebut sebagai cara menjaga keseimbangan, bukan menutup ruang hidup pedagang.

Relokasi PKL Gratis di Lampung: Masa Uji Coba sebagai Jaring Pengaman

Di Mesuji, Lampung, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar Simpang Pematang menunjukkan strategi berbeda namun senada: relokasi PKL gratis selama masa uji coba. Sekitar 45 pedagang akan diarahkan ke lokasi yang telah disediakan di pasar rakyat. Pemerintah memberi kesempatan berjualan gratis selama satu tahun uji coba, sambil menyiapkan fasilitas memadai dan melakukan sosialisasi bertahap sesuai SOP. Relokasi PKL gratis ini penting sebagai jaring pengaman. Dengan dibebaskan dari biaya, pedagang memiliki waktu beradaptasi dengan pasar baru tanpa tekanan biaya tambahan. Menurut Nyoman Nobel Bestara, tujuan utama penataan ini adalah menghidupkan pasar rakyat sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi diharapkan meningkat. Selama satu tahun, Dinas Koperindag akan mengawasi dan mengevaluasi perkembangan perdagangan secara rutin. Penataan parkir dan rencana ruang terbuka hijau di sekitar pasar melengkapi upaya menciptakan pasar yang tertib dan nyaman, namun tetap ramah bagi pedagang kecil.

Dialog Bupati, Pedagang, dan Mahasiswa: Model Partisipatif Lindungi Wong Cilik

Dimensi paling penting dari penataan Pasar Tanjung adalah cara kebijakan itu dirumuskan: lewat dialog langsung. Bupati Muhammad Fawait menemui ratusan pedagang dan mahasiswa di pendapa pada Selasa 22 September 2026, untuk membahas penataan lokasi berjualan, pengembalian fungsi pasar, pengaturan lalu lintas, dan penataan trotoar. Pedagang menegaskan bahwa pasar adalah sumber hidup, bukan sekadar ruang yang bisa diatur seenaknya. Zaenal, pedagang ikan laut 15 tahun di Pasar Tanjung, mendesak pemerintah mengembalikan fungsi pasar secara adil. Respons pemerintah bukan pengabaian, melainkan penerimaan usulan: uji coba pengaturan lalu lintas di Jalan Samanhudi akan dimulai Senin, mengikuti gagasan mahasiswa. Usulan pembentukan satgas gabungan yang melibatkan UPTD, pedagang, warga, RT dan RW juga diterima. Dialog ini mempertemukan kepentingan pemerintah, pedagang, dan mahasiswa dalam satu ruang, menunjukkan bahwa penataan pasar tradisional bisa mengutamakan partisipasi daripada relokasi paksa.

Pelajaran Kebijakan: Pasar Modern Berkelanjutan Harus Melindungi Pedagang Kecil

Dua contoh di atas memberi pelajaran penting: modernisasi pasar tradisional tidak boleh mengorbankan pedagang kecil. Di Jember, fokus ada pada pengaturan lalu lintas, jam operasional, dan satgas bersama; di Mesuji, pemerintah menawarkan relokasi PKL gratis dengan masa uji coba setahun. Keduanya menempatkan perlindungan pedagang kecil sebagai bagian dari desain kebijakan, bukan sekadar dampak sampingan. Jika pasar modern berkelanjutan ingin hidup, ia harus menjaga ekosistem sosial yang membuat pasar rakyat selalu ramai: pedagang kecil yang stabil, akses warga yang lancar, dan lingkungan yang bersih. Masa uji coba dan dialog terbuka adalah dua instrumen yang layak dijadikan standar: memberikan waktu adaptasi bagi pedagang, sekaligus mengundang mereka duduk dalam perumusan aturan. Kesimpulannya, penataan pasar tradisional yang sehat adalah penataan yang berani mendengar, memberi ruang, dan melindungi wong cilik, bukan sekadar memindahkan lapak.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!