Penyalahgunaan BBM subsidi punya banyak jalur
Penyalahgunaan BBM subsidi adalah pengangkutan, penimbunan, atau penjualan kembali bahan bakar yang mendapat dukungan pemerintah di luar peruntukan dan tata distribusinya. Tiga pengungkapan polisi di Kapuas, Padangsidimpuan, dan Pariaman menunjukkan bahwa praktik ini dapat berlangsung lewat penimbunan, kendaraan bertangki khusus, maupun pengumpulan bahan bakar dalam jeriken.
Perbedaan cara tersebut penting: penindakan tidak cukup hanya melihat jumlah bahan bakar yang ditemukan, tetapi juga bagaimana bahan itu diperoleh dan akan dijual atau dibawa ke mana. Dalam kasus Kapuas, polisi menangani dua perkara selama Oktober 2026. Di Padangsidimpuan, informasi warga mengarahkan polisi kepada mobil yang diduga mengangkut Pertalite. Sementara itu, pengungkapan di Pariaman bermula dari laporan masyarakat mengenai biosolar subsidi.
Ketiganya masih berupa dugaan yang ditangani aparat, bukan dasar untuk menyimpulkan kesalahan sebelum proses hukum selesai. Namun, pola yang terungkap memberi gambaran jelas tentang keragaman modus yang harus diselidiki.
Kapuas: Pertalite ditimbun untuk dijual lebih mahal
Kasus Kapuas paling menonjol dari sisi volume dan selisih harga. Dua tersangka laki-laki, berusia 32 hingga 46 tahun, diduga membeli Pertalite seharga Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp13.000 per liter. Polisi menyita 1.260 liter dari dua kasus, tersimpan dalam 36 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter.
Modusnya mencakup membeli dari pelangsir, bahkan melangsir sendiri, lalu melakukan penimbunan Pertalite untuk dijual kembali. Persediaan itu disebut berasal dari sejumlah SPBU di Kabupaten Kapuas. Selisih Rp3.000 per liter menunjukkan insentif yang diduga mendorong praktik tersebut, meski tidak membuktikan bahwa seluruh barang bukti sudah terjual atau menghasilkan keuntungan.
Polisi juga mengamankan mobil Daihatsu Luxio dan dua selang plastik bertekanan tinggi. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sesuai ketentuan yang disangkakan. Skala barang bukti menjadikan perkara Kapuas yang terbesar di antara tiga pengungkapan ini.
Padangsidimpuan: mobil menjadi alat angkut
Di Padangsidimpuan, polisi mengamankan dua pemuda berinisial AYP, 19 tahun, dan EP, 17 tahun, pada 27 Oktober 2026 di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayu Ombun. Barang bukti utama ialah Toyota Kijang hijau yang dilengkapi tangki modifikasi berkapasitas 300 liter berisi Pertalite. Polisi juga menemukan lima jeriken berkapasitas 40 liter—tiga berisi dan dua kosong—serta empat telepon genggam.
Berbeda dari penimbunan dalam jumlah besar yang tercatat di Kapuas, temuan ini menyoroti kendaraan yang diduga disiapkan untuk mengangkut bahan bakar. Tangki tambahan menunjukkan cara fisik pengangkutan yang berbeda, tetapi kapasitas 300 liter pada mobil tidak boleh disamakan dengan total volume barang bukti: laporan tidak menyatakan seluruh jeriken berisi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat dan membuntuti kendaraan. Perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Karena salah satu terduga berusia 17 tahun, penanganan berkas akan menyesuaikan prosedur perkara yang melibatkan anak.

Pariaman: biosolar dalam jeriken di atas truk
Di Pariaman, polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga sekitar 360 liter biosolar subsidi pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Bahan bakar ditemukan dalam sejumlah jeriken di sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel yang dihentikan di kawasan Perumahan Lestari, Desa Kampung Gadang Padusunan. Seorang pria berinisial ER, 69 tahun, diamankan dan diduga sebagai pemiliknya.
Menurut keterangan awal yang disampaikan polisi, solar itu dibeli dari sejumlah SPBU dan direncanakan untuk dijual kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi. Petugas turut menyita truk, dua selang minyak, dan canting minyak. Dibandingkan Kapuas, volumenya lebih kecil; dibandingkan Padangsidimpuan, cara yang terungkap bertumpu pada jeriken dan truk, bukan tangki mobil yang dimodifikasi.
Penyidik akan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli minyak dan gas, serta mengembangkan perkara untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perbedaan alat angkut dan jumlah barang bukti memperlihatkan mengapa setiap kasus perlu ditelusuri dari jalur pasokan hingga rencana penjualannya. Penindakan yang cermat, bukan sekadar penyitaan, menjadi kunci untuk mengungkap pola penyalahgunaan BBM subsidi.








