Tangki tersembunyi, subsidi beralih ke pasar eceran
Penyalahgunaan BBM subsidi terjadi ketika bahan bakar yang ditujukan bagi pengguna berhak dialihkan melalui pengangkutan, penimbunan, atau penjualan di luar jalur yang semestinya. Kasus Blitar memperlihatkan bagaimana tangki mobil modifikasi dapat menjadi alat untuk menampung BBM itu sebelum dijual kembali secara eceran. Seorang pria berinisial MSS, warga Desa Sumberjati, Kademangan, ditangkap Satreskrim Polres Blitar setelah transaksi di sebuah SPBU kawasan Kademangan pada Selasa (27/10), sekitar pukul 18.30.
Menurut polisi, MSS memanfaatkan keterampilan bengkel untuk memasang tangki berukuran jauh lebih besar di bagasi Toyota Kijang dan pompa khusus yang memindahkan BBM dari tangki utama. Sejak Agustus 2025, ia diduga berkeliling ke sejumlah SPBU membeli solar dan Pertalite, lalu memindahkan bahan bakar yang terkumpul ke jeriken untuk dijual kepada pedagang eceran. Modus ini bukan sekadar mengakali kapasitas kendaraan: ia mengubah akses terhadap BBM bersubsidi menjadi pasokan bagi rantai penjualan informal. Dampaknya terasa pada pengguna yang berhak, sebab bahan bakar bersubsidi dapat tersedot ke jalur yang tidak semestinya.
Keuntungan per liter, pasokan hingga seribu liter
Dalam rentang sepekan, MSS disebut mampu mengumpulkan rata-rata hingga 1.000 liter solar dan Pertalite bersubsidi. Polisi menyita 530 liter solar dan 500 liter Pertalite dalam jeriken, serta tiga kendaraan: Toyota Kijang yang dimodifikasi, mobil pikap, dan truk. Angka sitaan itu menggambarkan skala kegiatan yang tidak bisa dianggap sebagai pembelian berlebih sesaat, meski penyidikan tetap perlu memastikan keseluruhan aliran dan peran tiap pihak.
Polisi menyebut solar dibeli di SPBU seharga Rp 6.800 per liter lalu disalurkan ke pedagang eceran seharga Rp 9.000, dengan margin Rp 2.200 per liter. Untuk Pertalite, harga beli yang disebutkan Rp 10.000 dan harga jual Rp 11.000 per liter. Selisih itu memberi alasan ekonomi yang jelas bagi praktik tersebut: semakin banyak bahan bakar yang terkumpul, semakin besar peluang keuntungan. Namun, penjualan BBM eceran dari pasokan yang dialihkan bukan perdagangan biasa; ia merugikan tujuan subsidi dan dapat membuat pasokan bagi konsumen yang berhak makin sulit dijangkau.
Lima perkara di Sumatera Utara, dengan pola yang tidak seragam
Di Sumatera Utara, Polda Sumut bersama polres jajaran mengungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM pada 21–25 Oktober 2026 dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Total BBM yang tercatat mencapai 72.519,3 liter: 35.785,1 liter Pertalite, 35.158,3 liter solar, dan 1.575,8 liter Pertamax. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri.
Penyidik menyebut sejumlah perkara melibatkan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM, diikuti penimbunan dan penjualan kembali. Rincian yang diumumkan mencakup dugaan pengangkutan 2.000 liter solar bersubsidi dengan mobil boks modifikasi di Percut Sei Tuan; 870 liter Pertalite dengan Toyota Avanza modifikasi di Tapanuli Selatan; penimbunan 390 liter solar di Serdang Bedagai; serta pengangkutan 234 liter Pertalite dengan Suzuki Carry dan jeriken di Tapanuli Tengah. Lima laporan itu ditangani dalam dua perkara oleh Ditreskrimsus Polda Sumut dan tiga oleh polres jajaran. Angka total 72.519,3 liter mencakup seluruh perkara, bukan hanya rincian kendaraan tersebut.
Kasus Sumut juga mencakup dugaan kecurangan takaran pada mesin pompa sebuah SPBU di Serdang Bedagai, dengan dua orang yang disebut sebagai manajer dan supervisor ditetapkan sebagai tersangka. Ini berbeda dari perkara pengangkutan dan penimbunan, dan penyidik masih mendalaminya. Dugaan pengurangan takaran berpotensi langsung merugikan konsumen di SPBU; sementara pengalihan pasokan dapat mengganggu akses penerima subsidi. Kedua persoalan itu tak boleh disatukan sebagai satu modus tanpa bukti.
Penindakan perlu menelusuri rantai, bukan hanya kendaraan
Perbandingan kedua pengungkapan menunjukkan kemiripan pada penggunaan kendaraan dan pengumpulan BBM, tetapi bukti serta cakupannya berlainan. Di Blitar, polisi memaparkan secara spesifik Toyota Kijang bertangki besar, pompa pemindah, jeriken, dan penjualan kepada pedagang eceran. Di Sumut, laporan mencakup beberapa perkara dengan kendaraan berbeda, penimbunan, dugaan niaga, dan satu dugaan kecurangan takaran SPBU. Karena itu, temuan di satu daerah tidak membuktikan bahwa seluruh perkara di daerah lain memakai teknik atau jaringan yang sama.
Polisi Blitar masih mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan bantuan bengkel dalam perakitan tangki serta kemungkinan hubungan dengan oknum petugas SPBU; keduanya masih berupa indikasi yang diselidiki. Polda Sumut juga menyatakan penanganan perkara berlanjut untuk mendalami peran tersangka, modus, dan kemungkinan pelaku lain. Langkah lanjutan ini penting: menyita kendaraan dan BBM dapat menghentikan satu pengiriman, tetapi penelusuran pemasok, tempat penampungan, dan saluran penjualan diperlukan untuk memutus rantai BBM subsidi ilegal. Kesimpulannya, tangki mobil modifikasi memperlihatkan celah yang nyata, sementara penegakan hukum harus membuktikan jaringan dan tanggung jawab setiap pihak secara terpisah.








