Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Dari Truk Tangki Modifikasi hingga Gudang Penimbunan BBM Subsidi

Dari Truk Tangki Modifikasi hingga Gudang Penimbunan BBM Subsidi
Minat|Menggunakan & Merawat Mobil

Penyelewengan yang mengalihkan subsidi dari tujuannya

Penyelewengan BBM subsidi adalah pengalihan bahan bakar yang mendapat dukungan negara dari penerima atau penggunaan yang semestinya ke jalur penjualan dan pemakaian lain demi keuntungan. Pola yang terungkap di Deli Serdang dan Serang menunjukkan bahwa penyimpangan dapat terjadi melalui kendaraan pengangkut, dokumen rekomendasi, maupun tempat penimbunan. Pada 27 Oktober 2026, Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap dugaan penjualan solar bersubsidi ke pabrik beton di Jalan Megawati, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Kasus lain di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, membuka dugaan penimbunan solar bersubsidi di bengkel motor. Dua pengungkapan ini bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi: ketika pasokan bersubsidi dialihkan untuk kepentingan komersial, manfaat yang seharusnya diterima pengguna yang berhak ikut terancam. Karena itu, penindakan perlu menelusuri seluruh rantai pasokan, bukan berhenti pada pengangkut atau penyimpan.

Truk bertangki ganda memasok pabrik

Di Deli Serdang, polisi menemukan truk jenis dump dengan truk tangki modifikasi yang memiliki dua tangki. Kendaraan itu dihentikan di kawasan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Polisi mengamankan sopir berinisial MR dan 150 liter bio solar; menurut keterangan kepolisian, kapasitas angkutnya dapat mencapai setengah ton. Setelah penangkapan, penyidik menelusuri tujuan pasokan dan mendapati solar dijual ke pabrik beton untuk menjalankan alat berat serta pembangkit listrik. Harga jual yang disebut dalam keterangan polisi lebih dari Rp8.000 per liter. Modus ini memperlihatkan celah yang patut diawasi: kendaraan yang dimodifikasi dapat dipakai untuk mengangkut lebih banyak BBM, sementara konsumen akhirnya adalah kegiatan usaha. Polisi masih menelusuri asal BBM serta pihak pabrik yang memesan dan membayar, langkah penting untuk memastikan perkara tidak berhenti pada sopir.

Dari Truk Tangki Modifikasi hingga Gudang Penimbunan BBM Subsidi

Bengkel menjadi tempat penimbunan

Di Serang, dugaan penimbunan solar subsidi berlangsung dengan pola berbeda. Polisi menyelidiki pembelian di SPBU Ciracas pada 22 Oktober 2026 setelah melihat angkutan kota kuning membawa 12 jeriken. Solar yang dibeli mencapai 370 liter, lalu dibawa ke bengkel motor di Pabuaran dan disimpan di jeriken serta tiga drum. Pengungkapan lain menyebut barang bukti yang disita dari bengkel itu sekitar 650 liter. Perbedaan angka tersebut menunjukkan jumlah yang dilaporkan dapat merujuk pada tahap atau pencatatan barang bukti yang berbeda; angka-angka itu sebaiknya tidak dicampur seolah-olah sama. Yang tampak jelas ialah bengkel berfungsi sebagai lokasi penampungan, bukan tujuan penggunaan yang telah dibuktikan sesuai peruntukan. Penimbunan solar subsidi seperti ini membuat pemeriksaan atas pergerakan BBM setelah pembelian sama pentingnya dengan pengawasan di SPBU.

Dari Truk Tangki Modifikasi hingga Gudang Penimbunan BBM Subsidi

Surat rekomendasi harus diperiksa sampai tuntas

Pemilik bengkel berinisial BH diduga menggunakan surat rekomendasi sektor pertanian untuk membeli solar bersubsidi, lalu menjualnya kembali. Polisi menyebut pembelian dilakukan melalui orang yang diperintah BH; dokumen rekomendasi yang berkaitan dengan instansi ketahanan pangan dan pertanian turut disita. Namun, keabsahan surat itu belum dipastikan dan masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait. Menurut keterangan polisi, dugaan keuntungan mencapai Rp3.200 per liter dan sekitar 600 liter disebut telah terjual dalam sebulan. BH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar. Penyidik masih mendalami tujuan penggunaan BBM, dugaan penyalahgunaan surat, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kesimpulannya, pengawasan subsidi harus mengikuti dokumen dan barang sekaligus: tanpa pemeriksaan penerima akhir, celah pengalihan akan tetap terbuka.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!