Integritas Terlihat dari Cara Polisi Melayani
Integritas polisi adalah komitmen untuk menggunakan kewenangan secara adil, terbuka, dan bertanggung jawab, baik saat melayani warga biasa maupun saat menangani perkara yang melibatkan pejabat. Ukurannya bukan hanya ketegasan dalam bertindak, tetapi juga kesediaan memberi setiap orang akses yang setara pada proses hukum. Pada Jumat, 23 Oktober 2026, Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce menyampaikan arahan kepada personel reserse di Denpasar. Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat harus ditangani secara objektif, transparan, dan proporsional, tanpa diskriminasi atau mempersulit orang yang mencari keadilan. Pesan itu penting karena pengalaman pelapor—mulai dari cara mereka diterima hingga kepastian informasi—membentuk penilaian publik terhadap kepolisian. Profesionalisme polisi, karena itu, tidak cukup diukur dari hasil penyidikan; mutu pelayanan selama proses berlangsung juga menjadi cermin integritas institusi.
Kepastian Proses Hukum adalah Hak Pelapor
Penanganan perkara menyangkut lebih dari urusan prosedural: masyarakat mencari perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum. Ketika laporan diabaikan, informasi tidak jelas, atau akses terhadap proses terasa dipersulit, kepercayaan terhadap penegakan hukum ikut terkikis. Karena itu, arahan Kapolda Bali agar penyidik memberi kepastian proses dan memperlakukan pelapor secara setara seharusnya diterjemahkan menjadi praktik yang dapat dirasakan, bukan berhenti sebagai seruan. Akuntabilitas penegakan hukum menuntut alasan dan tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Objektivitas bukan berarti setiap laporan harus berujung pada kesimpulan yang diinginkan pelapor; artinya, perkara diperiksa dengan standar yang sama, bukti dinilai cermat, dan komunikasi tidak membeda-bedakan orang. Ketegasan juga harus berjalan bersama keadilan. Tanpa unsur-unsur itu, slogan pelayanan publik kehilangan makna, sementara kewenangan yang besar tidak disertai tanggung jawab yang sepadan.
Laporan terhadap Gibran Menguji Independensi
Tuntutan kesetaraan menjadi lebih tajam ketika laporan menyangkut pejabat negara. Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa mengadukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 7 Oktober 2026. Aduan itu mempersoalkan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024. Pelaporan mencuat setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait dokumen pendidikan Gibran; putusan tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar pelapor membawa persoalan itu ke ranah hukum. Pakar hukum pidana Hudi Yusuf mengingatkan Bareskrim agar menangani dugaan tindak pidana secara profesional dan tidak tebang pilih. Menurutnya, kedudukan sebagai pejabat tidak boleh menghasilkan perlakuan berbeda. Peringatan agar aparat tidak menjadi alat kekuasaan bukan tuntutan untuk menganggap tuduhan terbukti, melainkan desakan agar pemeriksaan berlangsung independen dan sesuai hukum. Laporan adalah dasar untuk menilai perkara, bukan vonis.

Standar yang Sama, Apa pun Posisi Terlapor
Arahan di Bali dan peringatan dalam perkara Gibran bertemu pada satu prinsip: polisi harus bertanggung jawab kepada hukum, bukan tunduk pada tekanan atau memilih siapa yang layak dilayani. Di satu sisi, laporan warga harus diterima dan diproses secara objektif serta transparan. Di sisi lain, perkara yang melibatkan pemegang jabatan harus ditangani tanpa gentar maupun praduga bersalah. Keduanya merupakan ujian independensi yang sama, hanya muncul dari arah berbeda. Ukuran keberhasilan bukan sekadar pernyataan bahwa semua orang setara, melainkan proses yang bisa diperiksa dan perlakuan yang konsisten. Penyidik perlu memastikan pelapor memperoleh kepastian, sementara pihak terlapor tetap mendapatkan penilaian berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Jika standar tersebut berlaku bagi warga maupun pejabat, integritas polisi menjadi pengalaman nyata, bukan klaim institusi. Itulah dasar akuntabilitas penegakan hukum dan kepercayaan publik.






