Jaringan daerah mencapai cakupan penuh
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) adalah wadah koordinasi pemerintah daerah, regulator, dan pelaku jasa keuangan untuk memperluas layanan keuangan sesuai kebutuhan serta potensi ekonomi setempat. Cakupannya kini mencapai seluruh 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, dengan total 552 tim. Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi capaian itu saat menghadiri Rakornas TPAKD 2026 di Jakarta pada 22 Oktober 2026. Skala kelembagaan ini penting: akses keuangan tidak lagi hanya dibahas dari pusat, tetapi memiliki forum kerja di tingkat daerah. Hasilnya tampak pada angka inklusi keuangan Indonesia yang telah melampaui 93 persen pada 2026, sementara literasi keuangan berada di 69 persen. Perbedaan kedua angka itu mengingatkan bahwa kepemilikan atau penggunaan layanan belum otomatis berarti warga memahami risiko dan manfaatnya. Karena itu, capaian TPAKD patut diapresiasi, tetapi ukuran akhirnya harus berupa layanan yang berguna dan aman bagi masyarakat.

Kredit mulai menjangkau warga dan usaha
Angka inklusi yang tinggi menjadi lebih berarti ketika diterjemahkan menjadi pembiayaan yang terjangkau dan sesuai kebutuhan. Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir telah menyalurkan Rp64,85 triliun kepada 2,28 juta debitur. Dalam periode Agustus hingga Oktober 2026, kredit produktif juga mencapai Rp53,15 triliun bagi 2.106.401 debitur. TPAKD program daerah tidak berhenti pada akses pinjaman: hingga 2026, OJK telah menjalankan 135 program Ekosistem Keuangan Inklusif di tingkat desa. Pelaksanaannya menghasilkan lebih dari 174 ribu rekening tabungan, 455 agen Laku Pandai, serta pembiayaan bagi lebih dari 18 ribu debitur. Akses juga mencakup investasi, asuransi, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan digitalisasi transaksi bagi UMKM. Inilah sisi paling menjanjikan dari program: warga dapat memperoleh lebih banyak pilihan untuk menabung, bertransaksi, dan membiayai kegiatan produktif, bukan sekadar membuka rekening.
Target besar perlu berpijak pada ekonomi lokal
Rencana penyaluran pembiayaan Rp400 triliun pada tahun mendatang memberi TPAKD sasaran lanjutan yang ambisius. Pembiayaan itu diarahkan kepada petani, nelayan, masyarakat perdesaan, penduduk daerah terpencil dan tertinggal, serta warga berpenghasilan rendah di perkotaan. Bagi pembiayaan UMKM lokal, akses kredit hanya akan berdampak luas jika pelaku usaha mampu menggunakannya untuk meningkatkan produktivitas, masuk ke rantai pasok, dan membuka lapangan kerja. Kolaborasi yang dirancang TPAKD juga menyasar peternak dan pengusaha lokal agar mereka dapat ikut dalam kegiatan ekonomi daerah. Maka, target nominal patut dibaca sebagai alat, bukan hasil akhir. Pemerintah perlu memastikan pembiayaan sesuai dengan karakter usaha dan kemampuan debitur, serta menjangkau kelompok yang selama ini sulit memperoleh layanan. Tanpa perhatian pada mutu penyaluran, besarnya angka kredit berisiko tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan keluarga.
Ukuran keberhasilan harus bergeser ke kesejahteraan
Arah kebijakan mulai bergeser dari sekadar memperluas kepemilikan rekening menuju kesejahteraan keuangan keluarga. Pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan menindaklanjuti arahan Presiden tentang strategi nasional yang lebih terstruktur dan terintegrasi, sekaligus menjalankan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perubahan fokus ini tepat: keluarga membutuhkan kemampuan memenuhi kebutuhan, menghadapi guncangan, dan mengelola keuangan dengan rasa aman. Pemerintah juga menyatakan akan terus mengembangkan TPAKD untuk memperluas pembiayaan di daerah. Namun, angka inklusi di atas 93 persen semestinya menjadi titik awal pengujian, bukan alasan untuk berpuas diri. OJK, Bank Indonesia, dan pemerintah daerah perlu menjaga agar layanan yang dibuka benar-benar dapat digunakan, dipahami, dan memberi manfaat bagi warga. Kesimpulannya, TPAKD telah membangun infrastruktur kelembagaan nasional; keberhasilan berikutnya bergantung pada apakah akses kredit rakyat memperkuat usaha, pendapatan, dan ketahanan keluarga.






