Dari akses menuju kesejahteraan
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) adalah wadah kerja sama pemerintah dan sektor jasa keuangan untuk memperluas akses warga terhadap layanan keuangan sesuai kebutuhan dan potensi ekonomi wilayahnya. Pada 22 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menghadiri Rakornas TPAKD di Jakarta dan mengapresiasi capaian tim yang telah hadir di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Apresiasi itu penting, tetapi ukuran keberhasilan program tidak boleh berhenti pada jumlah tim atau rekening yang terbentuk. Ukurannya harus berupa manfaat yang dirasakan keluarga dan pelaku usaha. Saat ini terdapat 552 TPAKD di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Rakornas yang diselenggarakan OJK bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri mengusung tema percepatan akses keuangan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat. Tema tersebut tepat: inklusi keuangan Indonesia baru bernilai ketika warga mampu memakai layanan untuk memperkuat penghasilan, usaha, dan daya tahan keuangan.
Angka penyaluran mesti terasa di lapangan
Capaian pembiayaan menunjukkan bahwa program TPAKD telah menjangkau skala besar. Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir menyalurkan Rp64,85 triliun kepada 2,28 juta debitur, sedangkan pembiayaan sektor prioritas mencapai Rp5,41 triliun untuk lebih dari 103 ribu debitur. Dalam periode Agustus hingga Oktober 2026, kredit produktif sebesar Rp53,15 triliun tersalurkan kepada 2.106.401 debitur. Namun, nominal besar bukan jaminan manfaat merata; akses harus disertai pembiayaan yang sesuai kemampuan dan kebutuhan usaha. Laku Pandai telah menjangkau 72.982 desa dan membawa sekitar 17 juta orang ke sistem keuangan formal, sekaligus mendukung penyaluran bantuan pemerintah. Program Satu Rekening Satu Pelajar mencapai 59,36 juta rekening atau 88,83 persen dari segmen pelajar. Program EKI juga menghasilkan lebih dari 174 ribu rekening tabungan, 455 agen Laku Pandai, serta pembiayaan bagi lebih dari 18 ribu debitur. Tantangan berikutnya ialah memastikan jangkauan itu berubah menjadi kebiasaan finansial yang aman dan produktif.
Koordinasi pusat dan daerah menentukan hasil
Rakornas TPAKD 2026 mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, otoritas keuangan, industri jasa keuangan, serta perwakilan masyarakat penerima manfaat.






