Integritas ujian berlaku bagi semua pihak
Pelanggaran TKA adalah tindakan yang merusak kejujuran dan tata tertib Tes Kemampuan Akademik, baik yang dilakukan peserta maupun pihak penyelenggara, seperti pengawas, proktor, teknisi, dan sekolah. Karena itu, sanksi TKA 2026 bukan hanya urusan murid yang mengerjakan soal: siapa pun yang membantu atau membiarkan kecurangan dapat ikut dimintai pertanggungjawaban. Pemerintah mengatur tingkatan dan konsekuensi pelanggaran melalui pedoman penyelenggaraan. Sikap tegas ini tepat, sebab ujian hanya adil jika hasilnya menggambarkan kemampuan peserta, bukan akses ke gawai atau bantuan dari orang dalam. Namun, dugaan di media sosial tidak boleh otomatis dianggap sebagai pelanggaran terbukti. Pemeriksaan bukti dan kronologi tetap penting agar penindakan menjaga integritas tanpa menghukum pihak yang belum terbukti bersalah.
Gawai, siaran langsung, dan kebocoran soal
Pelanggaran TKA dapat berupa penggunaan gawai saat ujian, siaran langsung, penjualan soal, hingga upaya menyebarkan atau membocorkan soal lewat platform digital. Masalahnya bukan semata penggunaan teknologi, melainkan tindakan yang mengganggu kerahasiaan soal dan kesetaraan antarpeserta. Catatan pelanggaran pada 2025 menunjukkan beragam modus, termasuk 4 peserta menggunakan gawai dan 8 peserta serta 6 pengawas atau teknisi terlibat siaran langsung. Angka tersebut adalah statistik tahun sebelumnya, bukan jumlah pelanggaran yang sudah terverifikasi pada pelaksanaan 2026. Maka, unggahan atau laporan terbaru perlu diperiksa sebelum ditarik kesimpulan. Meski begitu, merekam ujian atau menyebarkan soal tetap berisiko merugikan peserta lain dan dapat memicu sanksi apabila terbukti.

Nilai nol bagi peserta yang terbukti curang
Sanksi peserta dapat meningkat mengikuti tingkat pelanggaran. Pengawas ruang dapat memberi peringatan lisan untuk pelanggaran ringan; pelanggaran lain dapat berujung pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran terkait. Jika setelah investigasi tingkat pusat peserta dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan melakukan pelanggaran berat, nilai mata pelajaran itu dapat menjadi nol. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa murid yang terbukti melakukan kecurangan akan mendapat nilai nol. Ini konsekuensi yang tegas, tetapi kata “terbukti” harus menjadi pegangan: keputusan tidak semestinya bertumpu pada potongan video atau kabar yang belum diperiksa. Dengan begitu, penindakan menjaga keadilan bagi peserta lain sekaligus memberi ruang pemeriksaan yang layak bagi pihak yang dituduh.
Pengawas dan sekolah juga menanggung konsekuensi
Pengawas TKA yang tidak jujur dapat masuk daftar hitam dan tidak diperbolehkan bertugas kembali pada pelaksanaan tahun berikutnya. Pedoman juga membuka jalan bagi peringatan lisan atau tertulis hingga pemberhentian bagi pengawas, proktor, teknisi, serta penulis atau penelaah soal. Sekolah pun dapat terkena pembatalan pelaksanaan tes atau rekomendasi penghentian sebagai penyelenggara selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut. Sementara itu, pemerintah sedang menyelidiki dugaan pelanggaran pada TKA jenjang SMA dan SMK; sejumlah nama telah dikantongi, tetapi pemeriksaan dan penelaahan bukti masih berlangsung. Ketegasan akan bermakna jika diterapkan berdasarkan bukti, dengan konsekuensi yang sepadan bagi peserta maupun penyelenggara. Integritas ujian adalah tanggung jawab bersama, bukan beban murid semata.






