Penyelidikan harus bertumpu pada bukti
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen terstandar yang mengukur kemampuan akademik murid, sehingga kejujuran peserta dan pengawas menjadi syarat agar hasilnya dapat dipercaya. Kemendikdasmen sedang menyelidiki sejumlah laporan kecurangan TKA 2026 pada jenjang SMA/MA dan sederajat, serta SMK/MAK. Pemeriksaan dilakukan Inspektorat Jenderal setelah kementerian mengantongi nama-nama yang diduga terkait laporan tersebut.
Langkah ini mencuat setelah seorang murid kelas 12 SMA Negeri 68 Jakarta Pusat, Davana Kamil, menyampaikan keresahan tentang laporan dugaan kecurangan pada gelombang pertama kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Pada Jumat, 30 Oktober 2026, Mu’ti mengatakan aduan akan ditindaklanjuti setelah meninjau pelaksanaan ulang TKA di sekolah tersebut. Penyelidikan TKA patut dilakukan secara teliti: dugaan bukan bukti, tetapi laporan yang diabaikan juga dapat merusak kepercayaan terhadap hasil ujian.
Sanksi peserta mengikuti tingkat pelanggaran
Aturan membedakan pelanggaran menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Peserta yang melakukan pelanggaran ringan dapat menerima peringatan lisan; pelanggaran sedang dapat berujung pembatalan ujian untuk mata pelajaran terkait. Untuk pelanggaran berat, peserta dapat dikeluarkan dari ruang ujian dan mendapat nilai nol TKA pada mata pelajaran yang bersangkutan setelah investigasi penyelenggara tingkat pusat.
Mu’ti menegaskan bahwa murid yang terbukti curang akan diberi nilai nol. Ketegasan itu masuk akal karena kecurangan membuat skor tak lagi mencerminkan kemampuan sebenarnya dan merugikan peserta yang mengikuti ujian dengan jujur. Namun, sanksi berat hanya layak dijatuhkan setelah bukti diperiksa dan pelanggaran dipastikan, bukan semata-mata karena nama seseorang muncul dalam laporan.
Pengawas dan sekolah ikut bertanggung jawab
Integritas ujian bukan hanya tanggung jawab murid. Pengawas yang terbukti tidak jujur terancam masuk daftar hitam dan tidak boleh kembali bertugas pada TKA tahun berikutnya. Secara umum, pelanggaran berat oleh penyelenggara—termasuk pengawas ruang, proktor, teknisi, dan pihak lain yang terlibat—dapat berujung pada pemberhentian dari penugasan terkait. Inilah inti sanksi pengawas TKA: petugas yang seharusnya menjaga aturan tidak boleh dikecualikan dari pertanggungjawaban.
Satuan pendidikan pun menghadapi konsekuensi. Pelanggaran sedang dapat membuat pelaksanaan tes di sekolah dibatalkan, sedangkan pelanggaran berat dapat berujung pada rekomendasi penghentian sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut. Karena dampaknya menjalar dari individu ke sekolah, pemeriksaan yang objektif penting agar hukuman tidak melampaui bukti, tetapi juga tidak berhenti pada peserta jika ada keterlibatan penyelenggara.
Keputusan berikutnya menunggu pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan masih berlangsung. Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul mengatakan kementerian belum menentukan langkah penanganan sebelum memastikan kebenaran informasi, keterkaitan pihak yang dilaporkan, dan bukti yang tersedia. Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menelaah keamanan sistem dan integritas data.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar langkah selanjutnya: laporan yang terbukti ditangani menurut ketentuan, sedangkan pemeriksaan dihentikan bila bukti pelanggaran tidak ditemukan. Masyarakat diminta menyertakan informasi dan bukti yang relevan; identitas pelapor wajib dirahasiakan. Prinsip ini seharusnya menjadi ukuran keberhasilan penanganan, bukan sekadar banyaknya hukuman. TKA hanya dapat dipercaya bila kecurangan ditindak tegas dan keputusan terhadap setiap murid, pengawas, maupun sekolah dibuat berdasarkan fakta.






