Pencegahan pernikahan anak dimulai dari ruang tamu, bukan dari pengadilan
Pencegahan pernikahan anak adalah rangkaian upaya regulatif, edukatif, dan pendampingan keluarga yang bertujuan menunda usia perkawinan hingga minimal 19 tahun, melindungi hak pendidikan, kesehatan fisik dan mental remaja, serta memastikan mereka memasuki pernikahan dalam kondisi matang secara ekonomi, sosial, dan emosional. Di lapangan, kasus pernikahan anak jarang lahir tiba-tiba; ia tumbuh dari kecemasan orang tua, tekanan sosial, minimnya pengetahuan kesehatan reproduksi, dan mitos bahwa menikah muda adalah solusi segala masalah. Karena itu, akar persoalannya bukan hanya hukum, melainkan relasi di dalam rumah. Regulasi yang kuat penting, tetapi tanpa edukasi orang tua keluarga dan pendampingan remaja yang konsisten, pencegahan pernikahan anak akan berhenti pada selembar kertas—bukan berubah menjadi budaya baru dalam kehidupan sehari-hari.
Strategi Kementerian Agama: regulasi saja tidak cukup tanpa sentuhan keluarga
Kementerian Agama mengaku terus mengintensifkan pencegahan perkawinan anak melalui strategi kolaboratif yang menggabungkan penguatan regulasi, layanan KUA, dan pembekalan remaja lewat BRUS. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 menegaskan bahwa calon suami dan istri wajib berusia paling rendah 19 tahun, jika belum, harus ada surat dispensasi kawin dari pengadilan. Kutipan ini penting karena memindahkan posisi KUA dari sekadar pencatat menjadi penjaga gerbang usia perkawinan. Namun esensinya bukan hanya memeriksa berkas. Melalui Bimbingan Perkawinan, KUA membahas kesiapan menikah, kesehatan reproduksi, program kesehatan keluarga, dan dinamika rumah tangga. Di sisi lain, program BRUS membekali remaja dengan pengendalian emosi, integritas, keputusan sehat, sekaligus informasi kesehatan reproduksi agar mereka bisa menolak tekanan menuju pernikahan dini. Regulasi memberi batas, tetapi karakter remaja dan dukungan keluarga yang menentukan apakah batas itu dihormati.
SEJIWA: ketika orang tua dilatih mendengar sebelum menikahkan
Masalah besar dalam pencegahan pernikahan anak adalah kita sering mengedukasi remaja, tetapi melupakan orang tua. Inilah celah yang coba ditutup oleh kelas Sehat Jiwa dan Wawasan Reproduksi (SEJIWA) yang digelar tim PROMAHADESA untuk wali murid kelas 7, 8, dan 9 SMP Negeri 4 Sumberjambe pada 27 Agustus 2026. Berbeda dari banyak program yang fokus ke siswa, SEJIWA secara sengaja menjadikan orang tua sebagai target utama edukasi orang tua keluarga. Narasumber dari KUA memaparkan hukum, filosofi, dan realita dispensasi nikah, menegaskan bahwa keputusan menikahkan anak membawa konsekuensi hukum dan masa depan yang panjang. Di sesi berikutnya, orang tua diminta bercermin: apakah mereka benar memberi pendampingan remaja, menjadi tempat komunikasi, atau justru sumber tekanan? Pesannya tegas: orang tua adalah pengambil keputusan paling penting, dan tanpa pemahaman kesehatan reproduksi serta resiko sosial, keputusan mereka bisa merampas masa remaja anak sendiri.
KUA, penyuluh agama, dan kampus: jaringan program kesehatan keluarga yang saling menguatkan
Dalam pencegahan pernikahan anak, KUA tidak lagi bisa dilihat hanya sebagai kantor administrasi. Ia adalah simpul edukasi kesehatan keluarga. Pegawai pencatat nikah berkewajiban memeriksa usia, kelengkapan dokumen, sekaligus mengidentifikasi halangan perkawinan sebelum menyetujui pencatatan. Melalui Bimbingan Perkawinan, KUA dan penyuluh agama membahas kesiapan fisik, mental, sosial, dan ekonomi, serta kesehatan reproduksi calon pengantin sebagai bagian dari program kesehatan keluarga yang lebih luas. Di tingkat desa, program seperti PROMAHADESA SIGMA menambah lapisan perlindungan dengan mengedukasi remaja tentang kesehatan reproduksi dan pencegahan pernikahan anak, sekaligus melibatkan pemerintah desa, sekolah, dan keluarga. Jaringan ini penting karena menghubungkan regulasi formal dengan layanan komunitas dan edukasi remaja. Tanpa pendekatan terintegrasi semacam ini, setiap aktor akan bekerja sendiri-sendiri dan celah bagi pernikahan anak tetap terbuka lebar.
Menuju budaya baru: keluarga sebagai garda depan pencegahan pernikahan anak
Pelajaran utama dari BRUS, Bimbingan Perkawinan, dan kelas SEJIWA jelas: pencegahan pernikahan anak paling efektif ketika regulasi bertemu relasi. Program untuk remaja memberi pengetahuan dan keberanian berkata tidak, tetapi edukasi orang tua keluarga mengubah pola pikir di rumah sehingga keputusan yang diambil lebih berpihak pada masa depan anak. Program PROMAHADESA menegaskan bahwa pencegahan tidak boleh berhenti di sekolah, melainkan harus berlanjut di dalam keluarga melalui komunikasi yang terbuka dan pendampingan remaja yang penuh empati. Ke depan, yang dibutuhkan bukan hanya lebih banyak aturan, tetapi lebih banyak ruang dialog antara KUA, sekolah, kampus, pemerintah desa, dan orang tua. Jika orang tua siap belajar, mau mendengar, dan berani menunda pernikahan demi pendidikan dan kesehatan anak, maka regulasi usia minimal 19 tahun akan berubah menjadi budaya, bukan sekadar angka di pasal hukum.






