Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Tiga Dugaan Pencabulan di Lembaga Pendidikan, Pengawasan Dipertanyakan

Tiga Dugaan Pencabulan di Lembaga Pendidikan, Pengawasan Dipertanyakan
Minat|Pendidikan Usia Sekolah

Penetapan tersangka belum cukup

Pencabulan di sekolah adalah dugaan tindakan seksual terhadap peserta didik di lingkungan belajar, tempat mereka seharusnya terlindungi oleh orang dewasa dan tata pengawasan yang dapat dipercaya. Tiga perkara yang berkembang di Banjarmasin, Pamekasan, dan Lebong menunjukkan bahwa jalur hukum bergerak, tetapi pencegahan dan keberanian melapor tidak boleh menunggu kasus berikutnya. Di Banjarmasin, polisi menetapkan guru SD berinisial B, seorang ASN berusia 54 tahun, sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap murid di sekolah pada 19 Agustus. Penyidik menyita percakapan WhatsApp dan hasil visum; tersangka dijerat Pasal 418 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Penetapan tersangka merupakan langkah penting, bukan putusan bersalah. Proses pembuktian harus berjalan cermat dan melindungi anak, sementara sekolah memastikan laporan ditangani tanpa intimidasi atau pembalasan.

Tiga Dugaan Pencabulan di Lembaga Pendidikan, Pengawasan Dipertanyakan

Dugaan berulang menuntut pengawasan nyata

Di Pamekasan, seorang guru madrasah berinisial B dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap santri di bawah umur. Keluarga menyebut peristiwa berlangsung berulang kali sejak 2025 hingga 2026; dugaan itu diketahui orang tua setelah mendapat informasi dari teman korban dan kemudian mengonfirmasi langsung kepada anaknya. Polisi masih mendalami kronologi serta mencocokkan keterangan saksi dan bukti. Rangkaian ini memperlihatkan mengapa pengawasan lembaga pendidikan tidak boleh bertumpu pada reputasi atau kepercayaan kepada satu pengajar. Pengelola perlu menyediakan pengaduan aman sekolah yang mudah dijangkau peserta didik, termasuk jalur untuk berbicara dengan orang dewasa tepercaya tanpa harus berhadapan sendirian dengan pihak yang dilaporkan. Prosedur penerimaan laporan, perlindungan dari tekanan, dan tindak lanjut yang jelas harus menjadi bagian dari keselamatan belajar, bukan sekadar kebijakan tertulis.

Tiga Dugaan Pencabulan di Lembaga Pendidikan, Pengawasan Dipertanyakan

UU TPKS dan tanggung jawab institusi

Kasus di Lebong memperlihatkan risiko penyalahgunaan kuasa di luar ruang kelas. Mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berinisial FR ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2026 atas dugaan pencabulan terhadap siswi SMK yang sedang magang di instansi yang dipimpinnya. Menurut kepolisian, korban diancam tidak akan diberi nilai atau diluluskan bila menceritakan kejadian; FR dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan Pasal 6 huruf a sebagai subsider, dan terancam pidana hingga 12 tahun. Perkara ini menegaskan relevansi UU TPKS pendidikan ketika relasi jabatan dipakai untuk menekan korban. Lembaga yang menerima peserta magang perlu memastikan penilaian tidak berada tanpa pengawasan pada satu pejabat dan menyediakan pelaporan di luar rantai kuasa. Kepolisian telah mengamankan barang bukti untuk proses pembuktian.

Kesimpulan: perlindungan harus mendahului krisis

Ketiga perkara masih berada dalam proses hukum dengan tahap dan keadaan yang berbeda. Karena itu, dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai vonis, tetapi juga tidak patut menjadi alasan untuk menunda perlindungan. Penanganan yang adil menuntut penyelidikan berbasis bukti, penghormatan terhadap korban, dan akuntabilitas bagi pihak yang berwenang. Pada saat yang sama, pengelola sekolah, madrasah, dan tempat magang harus membangun pengawasan yang dapat dijalankan sehari-hari: kanal laporan yang aman, petugas yang jelas, serta langkah perlindungan dari tekanan setelah pengaduan. Kekerasan seksual pendidikan bukan hanya urusan penyidik setelah laporan masuk; institusi punya kewajiban mencegah ruang belajar berubah menjadi ruang yang membuat anak takut berbicara. Kesimpulannya, proses hukum yang tegas perlu berjalan berdampingan dengan sistem pelaporan dan pengawasan yang membuat peserta didik percaya bahwa mereka akan didengar dan dilindungi.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!