Perselisihan publik bukan urusan anak
Konflik hak asuh anak adalah perselisihan tentang pengasuhan yang semestinya diselesaikan orang dewasa tanpa menjadikan anak saksi, pembawa pesan, atau alat untuk memenangkan perkara. Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali disorot Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) setelah konflik mereka berlanjut di ruang publik, termasuk melalui aksi saling serang di media sosial. Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait menyatakan lembaganya telah menyimpan hasil pemeriksaan kondisi anak yang melibatkan tenaga ahli psikologi dan mengkhawatirkan adanya tekanan psikis. Ia mengecam pertikaian terbuka karena sikap orang tua menjadi contoh yang diamati anak. Ini bukan alasan untuk menyimpulkan keadaan anak dari jauh; justru perhatian publik harus diarahkan pada perlindungan mereka, bukan menambah tekanan melalui spekulasi dan penghakiman.
Risikonya tidak berhenti pada ketegangan sesaat. Agustinus mengingatkan bahwa konflik orang tua yang terus berlangsung tanpa memperhatikan kondisi anak dapat meninggalkan pengalaman emosional yang sulit diatasi dan berpengaruh pada cara anak membangun hubungan atau menghadapi masalah saat dewasa. Dampaknya berbeda pada tiap anak dan bergantung pula pada dukungan yang tersedia, sehingga klaim tentang kondisi tertentu tidak patut dipastikan hanya dari pemberitaan. Namun, prinsipnya jelas: anak tak seharusnya dipaksa menanggung beban emosional maupun menjadi bahan saling serang. Agustinus berharap persoalan diselesaikan secara dewasa, dengan kesehatan psikis anak sebagai perhatian utama.

Penilaian objektif perlu mengutamakan anak
Di tengah proses hak asuh yang masih berjalan, perbedaan penilaian tentang bukti psikologis menjadi sorotan. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengatakan kliennya meminta agar kondisi anak diperiksa kembali oleh psikolog independen. Alasannya, penilaian perlu dilakukan tanpa bergantung pada informasi yang hanya disampaikan salah satu orang tua, sehingga hasilnya dapat dipertimbangkan secara lebih objektif. Minola juga mengusulkan pemeriksaan ulang setelah anak menghabiskan waktu bersama Ruben, sebagai pembanding dalam situasi pengasuhan berbeda. Itu adalah usulan pihak Ruben, bukan hasil pemeriksaan yang sudah disepakati semua pihak. Asesmen psikologis anak sebaiknya tidak menjadi senjata dalam gugatan: profesional perlu menjaga independensi, memakai cara yang sesuai usia, dan tidak menempatkan anak dalam posisi harus memilih pihak.
Pihak Sarwendah menyatakan telah menyerahkan hasil psikologi forensik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2026. Kuasa hukumnya menyebut pemeriksaan itu menunjukkan perkembangan psikologis anak sesuai tahap usia dan kapasitas pengasuhan Sarwendah dinilai baik. Pernyataan tersebut merupakan keterangan pihak Sarwendah, sementara pihak Ruben meminta penilaian independen sebagai pembanding; keduanya perlu dipahami sebagai posisi dalam proses yang sedang berlangsung, bukan alasan bagi publik untuk menetapkan kesimpulan sendiri. Pengadilan dan tenaga ahli harus menilai bukti menurut kewenangannya. Kepentingan terbaik anak menuntut pemeriksaan yang cermat, tidak memihak, serta tidak mengulang wawancara atau paparan yang tidak perlu.

Jauhkan anak dari pertanyaan orang dewasa
Perlindungan tidak hanya berlangsung di ruang sidang. Orang tua, kerabat, dan masyarakat perlu berhenti menanyai anak tentang gugatan, unggahan, tuduhan, atau siapa yang mereka pilih. Pertanyaan semacam itu dapat membuat anak merasa harus membela satu orang tua atau menyampaikan jawaban yang menyenangkan orang dewasa. Hindari pula membicarakan rincian konflik di dekat mereka, meminta anak menjadi perantara, atau mengunggah kisah dan respons mereka untuk memperkuat posisi salah satu pihak. Anak berhak mendapat ruang aman untuk menjalani kegiatan sehari-hari dan mempertahankan hubungan dengan orang tua tanpa tekanan untuk berpihak. Bila perlu dilakukan asesmen, prosesnya patut dijelaskan dengan bahasa yang dapat dipahami anak dan berlangsung tanpa interogasi berulang.
Perkara ini menunjukkan bahwa sorotan publik dapat memperbesar dampak konflik orang tua, tetapi perhatian media dan warganet tidak boleh berubah menjadi tekanan tambahan. Bukti psikologis seharusnya dibaca secara hati-hati, bukan dipakai untuk mendiagnosis anak dari luar atau menghakimi salah satu orang tua sebelum proses selesai. Jalan yang lebih bertanggung jawab ialah menghormati penilaian profesional yang independen, menahan diri dari saling serang, dan menjaga anak dari pertanyaan tentang persoalan orang dewasa. Pada akhirnya, keberhasilan penyelesaian hak asuh bukan soal siapa yang menang dalam perdebatan publik, melainkan apakah kebutuhan, rasa aman, dan kesehatan psikis anak tetap terlindungi.







