Pendidikan Gratis 13 Tahun: Berkah yang Bisa Menjadi Senjata Makan Tuan
Pendidikan gratis madrasah dan perguruan tinggi keagamaan gratis adalah gagasan kebijakan pendidikan inklusif yang memastikan seluruh peserta didik, baik di sekolah umum maupun lembaga keagamaan, memperoleh dukungan biaya dari negara tanpa diskriminasi jalur institusi, sehingga tidak muncul kesenjangan akses pendidikan antara satu jenis sekolah dengan yang lain.
Perluasan wajib belajar 13 tahun gratis, yang diarahkan Presiden mulai dari TK hingga jenjang lebih tinggi, adalah lompatan besar untuk meruntuhkan hambatan ekonomi keluarga terhadap pendidikan berkualitas. Namun jika kebijakan ini hanya menyasar sekolah negeri dan perguruan tinggi negeri, ia berpotensi menjadi sumber kesenjangan baru. Kebijakan pendidikan gratis berisiko menyisakan kesenjangan jika hanya berlaku pada jalur sekolah negeri dan perguruan tinggi negeri. Di atas kertas, semua anak memiliki hak yang sama atas layanan negara. Di lapangan, jutaan anak menempuh pendidikan di madrasah, RA, MI, MTs, MA, pesantren, dan PTKIN. Mengabaikan mereka berarti menerima bahwa keadilan pendidikan berhenti di pagar sekolah negeri.
Mengapa Madrasah dan PT Keagamaan Tidak Boleh Ditinggal
Anggota Komisi VIII DPR, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan pemerintah agar melihat sistem pendidikan secara utuh, bukan terkotak berdasarkan kementerian pengelola. Jika sekolah negeri memperoleh pembiayaan gratis, madrasah negeri juga perlu mendapat perhatian, begitu pula mahasiswa perguruan tinggi keagamaan Islam ketika PTN dibebaskan dari UKT dan iuran pengembangan institusi. Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lain harus masuk dalam kerangka yang sama, karena perbedaan jalur pendidikan tidak seharusnya mengubah hak peserta didik atas dukungan negara.
Di sisi lain, Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa RA, MI, MTs, MA, dan pesantren adalah bagian sah dari sistem pendidikan nasional, sehingga anak yang belajar di sana juga wajib mendapat kesempatan yang adil atas dukungan negara. Ia mengingatkan, pendidikan keagamaan selama ini hanya memperoleh sekitar 10 persen alokasi anggaran pendidikan, sementara angka partisipasinya tanpa pesantren mencapai sekitar 17 persen. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa tanpa desain kebijakan pendidikan gratis yang inklusif, kesenjangan akses pendidikan akan terus melebar.
Anggaran Raksasa, Risiko Diskriminasi Struktural
Penyusunan RAPBN 2027 menyepakati anggaran pendidikan sekitar Rp823,9 triliun, naik sekitar Rp66,165 triliun atau 8,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan negara memiliki ruang fiskal untuk memperkuat pendidikan gratis madrasah dan perguruan tinggi keagamaan gratis. Masalahnya bukan semata besar-kecilnya anggaran, tetapi proporsi dan prioritas. “Harus segera dipastikan bahwa proporsinya berkeadilan antara pendidikan umum dengan pendidikan keagamaan,” tegas Hidayat Nur Wahid.
Di Kementerian Agama, kebutuhan tambahan anggaran masih menganga: kekurangan sekitar Rp500 miliar untuk memulihkan alokasi BOP RA, dan kebutuhan sekitar Rp4,5 triliun untuk BOP Pesantren, sarana-prasarana, dan penguatan kelembagaan, sementara dalam pagu 2027 baru tersedia sekitar Rp528 miliar untuk BOP Pesantren. Ketika pendidikan keagamaan hanya kebagian porsi kecil dari kue anggaran, kebijakan pendidikan gratis yang fokus di sekolah negeri akan mengabadikan diskriminasi struktural. Anak-anak yang memilih belajar agama lebih intensif dipaksa menanggung biaya lebih besar, seolah pilihan mereka kurang bernilai di mata negara.
Membangun Kebijakan Pendidikan Inklusif yang Konsisten dengan Konstitusi
Hidayat Nur Wahid mengaitkan keadilan anggaran dengan sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, serta Pasal 31 ayat (3), (4), dan (5) UUD 1945, yang memerintahkan satu sistem pendidikan nasional yang menjunjung tinggi nilai agama tanpa membedakan sekolah umum dan sekolah keagamaan. Jika pendidikan adalah hak setiap anak, maka kebijakan pendidikan inklusif bukan pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional. Artinya, pendidikan gratis 13 tahun harus dirancang sebagai satu sistem nasional yang utuh, di mana madrasah, RA, MI, MTs, MA, pesantren, PTN, dan PTKIN semua diakui sebagai jalur sah yang berhak atas dukungan negara setara.
Negara boleh merancang skema pembiayaan berbeda sesuai karakter dan tata kelola masing-masing lembaga, tetapi tidak boleh membiarkan pilihan seorang anak untuk belajar di madrasah, pesantren, atau PTKIN membuat haknya atas dukungan pendidikan menjadi berbeda. Di sinilah pentingnya pelibatan penuh Kementerian Agama sejak tahap perencanaan hingga penganggaran kebijakan pendidikan gratis. Tanpa itu, istilah kebijakan pendidikan inklusif akan berhenti sebagai slogan yang indah, bukan realitas yang melindungi semua peserta didik.
Kesimpulan: Pendidikan Gratis Harus Menyeluruh atau Tidak Adil
Arah pendidikan gratis 13 tahun patut diapresiasi sebagai upaya menghapus penghalang ekonomi bagi anak untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Namun kebijakan ini akan berbalik arah jika dibiarkan diskriminatif terhadap madrasah dan perguruan tinggi keagamaan. Pendidikan keagamaan selama ini menyerap partisipasi siswa besar, tetapi hanya menerima sekitar 10 persen alokasi anggaran pendidikan. Itu bukti bahwa keadilan belum hadir penuh.
Pilihan di depan pembuat kebijakan cukup tegas: menjadikan pendidikan gratis sebagai hak universal lintas jenis lembaga, atau mengaku bahwa negara nyaman dengan kesenjangan akses pendidikan. Untuk berpihak pada keadilan, pemerintah perlu segera memastikan desain anggaran yang seimbang, memperkuat Direktorat Jenderal Pesantren, melindungi BOP RA dan madrasah, dan memformalkan skema pendidikan gratis madrasah serta perguruan tinggi keagamaan gratis. Pendidikan gratis yang tidak menyentuh lembaga keagamaan bukan hanya tidak lengkap, tetapi juga tidak adil.






