Optimalisasi Aset Daerah: Dari Catatan Neraca Menjadi Mesin PAD
Optimalisasi aset daerah adalah proses menata, menilai, dan memanfaatkan seluruh barang milik daerah dan aset badan usaha milik daerah secara terencana, transparan, dan produktif, sehingga tidak berhenti sebagai catatan administrasi dalam neraca pemerintah, tetapi menjadi sumber pendapatan asli daerah yang berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui pemanfaatan ekonomi yang tepat sasaran. Pemerintah daerah selama ini terlalu nyaman dengan pendekatan “tertib administrasi”, seolah pencatatan aset sudah cukup. Padahal, aset yang menganggur adalah biaya kesempatan yang hilang. Rapat Komisi II DPR RI yang diikuti Wali Kota Palembang Ratu Dewa menunjukkan dengan jelas bahwa tata kelola aset kini dipandang sebagai isu strategis, setara dengan tata ruang, pertanahan, dan keuangan daerah. Jika momen ini diabaikan, daerah akan terus bergantung pada transfer pusat dan kehilangan peluang kemandirian fiskal.

Rapat Komisi II DPR RI: Alarm atas Aset yang Belum Produktif
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan kepala daerah se-Indonesia pada 15 September 2026, pengelolaan aset pemerintah daerah dan BUMD ditempatkan sebagai agenda utama pengawasan. Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengikuti rapat ini secara daring dari Lawang Jabo Command Center bersama Pj Sekda Kota Palembang. Dari forum tersebut muncul kritik keras: aset pemerintah daerah tidak cukup hanya tertib secara administrasi dan tercatat dalam neraca pemerintahan. Kutipan ini penting karena mengguncang asumsi lama bahwa laporan keuangan yang rapi berarti pengelolaan aset sudah baik. Komisi II menegaskan, tanpa pengelolaan yang produktif, aset hanyalah angka beku yang tidak menyumbang PAD dan kesejahteraan warga. Rapat ini menjadi alarm politik dan administratif: daerah wajib menggeser fokus dari sekadar pencatatan, menuju pemanfaatan ekonomis yang terukur.
Sinergi Pemerintah Lokal: Kunci Transparansi dan Efektivitas Pengelolaan Aset
Optimalisasi aset daerah tidak mungkin berhasil jika setiap lembaga jalan sendiri-sendiri. Forum Komisi II DPR RI jelas dimaksudkan sebagai ruang koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebijakan pengelolaan aset, pertanahan, dan pelaksanaan program prioritas hingga tingkat desa. Koordinasi ini diharapkan memperkuat sinergi dalam pengelolaan aset, tata ruang, dan program prioritas pemerintah. Tanpa sinergi pemerintah lokal—antara wali kota/bupati, BPKAD, BUMD, hingga unit teknis—kebijakan optimalisasi hanya akan berhenti sebagai pedoman di atas kertas. Di Palembang, pemerintah kota menjadikan pembahasan ini momentum untuk memperkuat tata kelola aset dan mengevaluasi berbagai potensi yang bisa mendukung pembangunan daerah. Sikap ini patut ditiru: sinergi antar lembaga bukan basa-basi, melainkan mekanisme praktis untuk memastikan aset dikelola secara efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dari Tertib Administrasi ke Strategi Pemanfaatan Ekonomis
Pesan paling tajam dari rapat tersebut adalah bahwa pengelolaan aset yang tertib administrasi harus diikuti strategi pemanfaatan ekonomis yang nyata. Artinya, setelah aset didata dan disertifikatkan, pemerintah daerah wajib menjawab pertanyaan: bagaimana aset ini menghasilkan nilai tambah bagi pendapatan asli daerah dan warga? Pengelolaan yang lebih produktif diharapkan memberi manfaat langsung sekaligus menjadi sumber tambahan PAD, sehingga memperkuat kemandirian fiskal daerah. Di level praktik, ini bisa berarti mengubah lahan menganggur menjadi kawasan usaha, mengonversi gedung kosong menjadi pusat layanan publik komersial, atau mengoptimalkan portofolio BUMD agar tidak sekadar menyerap anggaran. Pendekatan pasif harus diganti dengan budaya manajemen aset: ada tujuan ekonomi, indikator kinerja, dan akuntabilitas yang dapat diaudit warga.
Optimalisasi Aset sebagai Jalan Menuju Kemandirian PAD
Rapat Komisi II DPR RI menunjukkan bahwa optimalisasi aset daerah kini bukan opsi, melainkan prasyarat kemandirian pendapatan asli daerah. Dengan pengelolaan yang lebih optimal, aset daerah diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari administrasi, tetapi memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan memperkuat kemandirian fiskal. Pemerintah daerah didorong memastikan program prioritas Presiden berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat; hal ini sejalan dengan gagasan bahwa PAD yang kuat adalah fondasi kemampuan daerah memenuhi janji pembangunan. Sikap dukungan dari kepala daerah seperti Ratu Dewa terhadap perbaikan tata kelola aset dan pemerintahan menunjukkan kesadaran politik baru: ketergantungan pada pusat harus dikurangi lewat pengelolaan aset lokal yang cerdas. Kesimpulannya, daerah yang gagal mengoptimalkan aset bukan sekadar lalai administrasi; mereka sedang menunda kesejahteraan warganya sendiri.






