Sertifikasi aset daerah: dari definisi ke urgensi politik lokal
Sertifikasi aset daerah adalah proses penetapan dan pencatatan resmi hak kepemilikan negara atau pemerintah daerah atas tanah dan aset lain, melalui penerbitan sertipikat yang diakui secara hukum, untuk menjamin kepastian, mencegah sengketa, dan mendukung tata kelola aset pemerintah yang transparan dan akuntabel. Dalam konteks otonomi, sertifikasi aset daerah bukan sekadar urusan administrasi lahan, melainkan ujian serius atas komitmen kepala daerah terhadap akuntabilitas dan perlindungan kekayaan publik. Tanpa sertipikat, setiap meter tanah milik pemerintah pada dasarnya berdiri di atas pasir hukum: mudah digugat, mudah diklaim, dan mudah lepas ke pihak ketiga. Itu sebabnya, gelombang baru sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) dan penguatan tata kelola aset pemerintah di berbagai kota harus dibaca sebagai manuver politik pengamanan aset negara, bukan sekadar acara seremonial penyerahan berkas.
Banjarmasin: sertipikat BMD bernilai ratusan miliar, bukan sekadar kertas
Pemerintah Kota Banjarmasin baru saja menerima penyerahan sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah, sekaligus paket program Local Service Delivery Project senilai Rp157 miliar. Penyerahan ini menunjukkan satu pesan: kota yang abai terhadap legalitas asetnya sedang bermain-main dengan risiko kebocoran kekayaan publik. Gubernur Kalimantan Selatan menyebut sertifikasi aset daerah sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa serta tumpang tindih lahan. Pengalaman kekalahan pemerintah daerah dalam perkara lahan perkantoran karena ketiadaan sertipikat fisik di pengadilan seharusnya menjadi alarm permanen. Program LSDP yang menyertai sertifikasi ini juga bukan kosmetik. Ia menyasar pengelolaan sampah kota, termasuk dukungan TPS dan TPS3R, dengan target daerah yang memproduksi 100–500 ton sampah per hari dan mengubahnya menjadi bahan pembuat jalan serta pupuk.

Lelang Barang Milik Negara di Banjarmasin: membuktikan disiplin siklus aset
Di sisi lain, tertib aset negara tidak hanya soal mengumpulkan sertipikat, tetapi juga berani menghapus dan melepas Barang Milik Negara yang sudah tidak optimal. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin memberi contoh lewat lelang BMN berupa bongkaran Gedung Rektorat Universitas Lambung Mangkurat setelah musibah kebakaran. Dengan nilai limit Rp322.347.000 dan kewajiban uang jaminan Rp96.704.100 bagi peserta, paket bongkaran ini laku lebih dari Rp978.000.000. "Hasil lelang beserta bea lelang langsung disetorkan ke kas negara sebagai PNBP". Ini bukan sekadar cerita angka, tapi pelajaran bahwa lelang Barang Milik Negara bisa menjadi alat tertib administrasi sekaligus optimalisasi aset, asalkan prosedur penghapusan BMN diikuti secara taat. Ketika barang rusak pun dikelola dengan disiplin, pesan yang dikirim ke publik jelas: kekayaan negara bukan gudang rongsokan tanpa nilai.

Surabaya: sertifikasi lahan 96 ribu meter sebagai pertarungan hak publik
Pemerintah Kota Surabaya memilih jalur ofensif: bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mereka menyelamatkan aset negara berupa lahan 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, senilai Rp124.068.970.000, yang resmi kembali ke pemkot melalui penyerahan sertipikat hak atas tanah. Lahan ini mencakup Taman Hutan Raya, Puskesmas, dan waduk penampungan air yang sempat diklaim pihak lain. Penyelamatan dilakukan tanpa pengadilan, lewat bantuan hukum non-litigasi, dengan dukungan kantor wilayah BPN. Di sini tampak jelas: sertifikasi aset daerah bukan kerja teknis BPN semata, melainkan kerja politik hukum bersama kejaksaan dan pemerintah daerah. Wali kota menegaskan lahan yang kembali akan digunakan untuk pengembangan UMKM, ruang terbuka hijau, waduk, fasilitas kesehatan, pembukaan kerja, dan pengurangan kemiskinan. Tanpa sertipikat, semua rencana itu tidak lebih dari janji di atas lahan yang statusnya abu-abu.
Transparansi, akuntabilitas, dan arah baru tata kelola aset pemerintah
Dari Banjarmasin hingga Surabaya, pola yang sama muncul: sertifikasi aset daerah menjadi pintu masuk penertiban administrasi dan tata kelola aset pemerintah yang lebih transparan. Penguatan legalitas dan tata kelola dokumen aset diakui sebagai pelajaran penting setelah kekalahan perkara lahan karena dokumen tidak siap. Di Surabaya, penyerahan sertipikat dinyatakan sebagai langkah penertiban administrasi agar pemanfaatan aset memiliki dasar hukum kuat, sementara BPN setempat berkomitmen melanjutkan inventarisasi dan sertifikasi aset pemkot bersama kejaksaan. Ke depan, program LSDP akan meluas ke Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Hulu Sungai Utara dalam dua hingga tiga bulan ke depan. Artinya, sertifikasi dan pemanfaatan aset akan menyentuh lebih banyak warga lewat layanan persampahan yang lebih baik. Pilihannya kini jelas: daerah yang menunda sertifikasi dan penertiban aset sedang menunda hak warganya atas fasilitas publik dan kepastian hukum.






