Pemulihan perlu menjadi bagian dari perlindungan
Pemulihan psikologis santriwati adalah rangkaian pendampingan untuk membantu mereka merasa aman kembali, memahami pengalaman yang mengguncang, dan memperoleh dukungan sesuai kebutuhan masing-masing. Setelah aparat menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Mojolaban, pada 27 Oktober 2026, perhatian tidak boleh berhenti pada pemeriksaan hukum; dampak pada anak-anak yang menyaksikan peristiwa itu juga harus ditangani. DPPKBP3A Sukoharjo melalui UPTD PPA menyatakan siap memfasilitasi konseling dan pendampingan, termasuk bagi santriwati yang sudah pulang ke rumah tetapi masih mengalami trauma. Mayoritas santriwati yang diperiksa berusia di bawah 18 tahun, sehingga kebutuhan mereka tidak dapat disamakan dengan kebutuhan orang dewasa. Pendampingan trauma santri semestinya berlangsung tanpa tekanan, menjaga privasi, dan memberi ruang bagi anak untuk menentukan kesiapan bercerita. Keselamatan emosional adalah syarat pemulihan, bukan pelengkap setelah urusan lain selesai.
Bantuan lintas lembaga, dengan kebutuhan yang berbeda
Respons yang berjalan melibatkan pemerintah daerah, Polda Jawa Tengah, dan Muhammadiyah Sukoharjo. Pemkab dan Muhammadiyah melakukan pendampingan serta pemulihan psikologis bagi ustazah dan santriwati yang masih berada di pesantren; UPTD PPA juga menyatakan konseling dapat diberikan di pesantren atau rumah. Polda Jawa Tengah berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan menawarkan bantuan pemulangan bagi santriwati asal Lampung yang terkendala biaya. Data yang disampaikan kepada Polda menyebut empat ustazah dan satu santriwati masih tinggal di lokasi. Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion Syamsuddin Rogo, meminta LPSK segera melakukan asesmen psikologis dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan. Banyaknya pihak yang terlibat dapat memperluas akses bantuan, tetapi hanya jika ada koordinasi yang jelas: siapa yang menghubungi keluarga, siapa yang memantau kondisi anak, dan bagaimana rujukan konseling dilakukan tanpa mengulang pengalaman yang menakutkan.

Keselamatan anak harus membimbing tindak lanjut
Konteks penggeledahan tidak boleh mengaburkan kebutuhan perlindungan setelahnya. Tindakan polisi dilakukan menyusul dugaan keterlibatan pihak pesantren dalam pembakaran warung yang menjual daging babi; dugaan tersebut merupakan latar pemeriksaan, bukan alasan untuk mengabaikan dampak pada anak. Mafirion menekankan bahwa penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak harus berhati-hati, menghormati martabat manusia, serta memberi perlindungan khusus kepada anak. Prinsip itu perlu tampak dalam praktik: komunikasi yang sesuai usia, pendampingan tepercaya, privasi, dan pilihan untuk menerima konseling tanpa paksaan. Dukungan psikologis pesantren juga perlu berkelanjutan, bukan hanya kunjungan sesaat. Polda menyatakan akan berkoordinasi dengan UPTD PPA tingkat provinsi dan kabupaten; kegiatan belajar sementara direncanakan berlangsung daring. Kelanjutan pendidikan penting, tetapi rasa aman dan kondisi psikologis santriwati harus menjadi ukuran utama kesiapan mereka kembali belajar.

Pemulihan tidak selesai saat pendampingan dimulai
Langkah awal lintas lembaga menunjukkan bahwa kebutuhan ustazah dan santriwati mulai mendapat perhatian. Namun, keberhasilan pemulihan tidak cukup diukur dari jumlah kunjungan atau pernyataan kesiapan membantu. Santriwati yang telah pulang perlu tetap dapat mengakses konseling, sementara mereka yang masih berada di pesantren membutuhkan tindak lanjut yang aman dan terkoordinasi. Keluarga juga perlu mengetahui jalur bantuan dan cara meminta pendampingan tanpa harus mengulang detail peristiwa berkali-kali. Pemulihan psikologis santriwati akan lebih bermakna bila dilakukan sesuai kebutuhan tiap anak, menjaga kerahasiaan, dan tidak memaksa mereka segera kembali ke rutinitas sebelum merasa siap. Dengan demikian, tanggung jawab lembaga bukan hanya meredakan ketakutan sesaat, melainkan memastikan dukungan dapat dijangkau sepanjang proses pemulihan. Kesimpulannya, pendampingan harus berpusat pada keselamatan, pilihan, dan kondisi psikologis para santriwati—bukan sekadar menjadi respons administratif setelah penggeledahan.






