Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Trauma Santriwati Setelah Penggeledahan, Polri Periksa dan Copot Pejabat

Trauma Santriwati Setelah Penggeledahan, Polri Periksa dan Copot Pejabat
Minat|Kesehatan Mental

Dampak penggeledahan tak boleh dikesampingkan

Penggeledahan pesantren adalah tindakan penyidikan yang memasuki ruang belajar dan tinggal komunitas pesantren, sehingga pelaksanaannya harus menjaga keamanan serta martabat para penghuninya. Di Sukoharjo, penggeledahan pada dini hari berujung pada keluhan dan trauma yang dirasakan santriwati serta pengasuh, termasuk anak-anak dan perempuan yang rentan. Peristiwa ini patut dinilai bukan hanya dari tujuan penegakan hukum, tetapi juga dari dampaknya terhadap orang-orang yang berada di lokasi. Tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar menggeledah pondok di Mojolaban, Sukoharjo, serta Jenawi, Karanganyar, pada 27 Oktober 2026. Polisi menyatakan operasi itu bagian dari penyidikan perkara pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo, sekaligus upaya mencari seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang. Tujuan penyidikan tidak menghapus kewajiban melindungi warga pesantren.

Sekitar 15 orang, mulai dari santriwati di bawah umur hingga ustazah dewasa, sempat diamankan dari lokasi di Laban untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Bagi anak-anak yang tinggal dan belajar di pesantren, pengalaman seperti itu dapat mengguncang rasa aman; bagi pengasuh, dampaknya juga menyentuh tanggung jawab menjaga mereka. Karena itu, trauma santriwati perlu diperlakukan sebagai persoalan nyata, bukan efek samping yang cukup dijawab dengan penjelasan tentang tujuan operasi. Polri menyatakan telah mendengar keluhan dan kritik pihak terdampak serta menyampaikan penyesalan. Pengakuan itu penting, tetapi ukuran pemulihan kepercayaan ada pada keterbukaan pemeriksaan dan perubahan cara bertindak di lapangan.

Trauma Santriwati Setelah Penggeledahan, Polri Periksa dan Copot Pejabat

Empat personel diperiksa, pimpinan dinonaktifkan

Polri menyatakan empat personel telah diperiksa Propam Mabes Polri: Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim IPTU AS, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP. Keempatnya dinonaktifkan selama proses pemeriksaan. Pencopotan Kapolres Sukoharjo dan pejabat terkait, termasuk Kasat Reskrim, merupakan tindak lanjut institusional yang menunjukkan bahwa keluhan warga pesantren tidak dibiarkan tanpa respons. Namun, penonaktifan bukan putusan akhir dan tidak dengan sendirinya menjelaskan apa yang terjadi maupun siapa yang bertanggung jawab. Pemeriksaan personel Polri harus berujung pada temuan yang dapat dipahami publik: prosedur apa yang diduga dilanggar, bagaimana dampaknya dinilai, dan tindakan korektif apa yang akan diambil.

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penyesalan atas keluhan dan trauma santriwati serta pengasuh, dan mengatakan pemeriksaan masih berjalan. Sikap itu menjadi awal, bukan penutup, dari pertanggungjawaban. Kepercayaan warga akan bergantung pada apakah Propam mengusut tindakan di lapangan secara serius dan apakah hasilnya disampaikan dengan jelas. Pemeriksaan internal juga perlu memeriksa bagaimana perlindungan terhadap anak di bawah umur dan perempuan diterapkan selama penggeledahan, tanpa mengganggu proses hukum atas perkara utama.

Akuntabilitas harus mencakup pemulihan

Polri menyebut ada dua jalur yang tetap berjalan: penyidikan perkara pembakaran dan perusakan oleh Polda Jawa Tengah, serta pendalaman dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri. Pemisahan ini penting. Proses pidana terhadap perkara utama tidak boleh menutup pemeriksaan atas cara operasi dilakukan; sebaliknya, evaluasi etik juga tidak seharusnya menghalangi penegakan hukum yang sah. Akuntabilitas polisi berarti menguji kepatuhan prosedur sekaligus memastikan bahwa pihak yang terdampak memperoleh perlindungan dan penanganan yang layak. Dalam kasus ini, tolok ukurnya bukan semata jumlah personel yang dinonaktifkan, melainkan kejelasan hasil pemeriksaan, pertanggungjawaban yang sepadan, dan langkah untuk mencegah dampak serupa.

Pernyataan penyesalan dan pemeriksaan empat personel memberi sinyal bahwa kritik masyarakat didengar. Tetapi warga pesantren membutuhkan tindak lanjut yang terasa: komunikasi yang menghormati mereka, perhatian terhadap kondisi santriwati dan pengasuh, serta penjelasan transparan tentang evaluasi prosedur. Polri sendiri menyatakan penegakan hukum harus menjunjung transparansi, keadilan, profesionalisme, dan perlindungan masyarakat. Prinsip itu akan bermakna jika diterapkan sejak perencanaan operasi hingga pemulihan setelahnya. Kesimpulannya, penggeledahan mungkin menjadi bagian dari penyidikan, tetapi rasa aman warga pesantren tidak boleh dianggap sebagai kerugian yang tak terhindarkan. Akuntabilitas baru terpenuhi ketika pemeriksaan menghasilkan jawaban dan perbaikan yang dapat dipercaya.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!