Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Trauma Santriwati: Pemulihan Harus Menyertai Proses Hukum

Trauma Santriwati: Pemulihan Harus Menyertai Proses Hukum
Minat|Kesehatan Mental

Pemulihan bukan urusan belakangan

Pemulihan psikologis anak adalah dukungan profesional dan berkelanjutan untuk membantu anak memulihkan rasa aman, mengolah pengalaman menakutkan, dan kembali menjalani keseharian tanpa tekanan tambahan. Desakan Komnas HAM agar santriwati yang diduga mengalami trauma setelah penggeledahan di Sukoharjo segera mendapat pemulihan patut dipandang sebagai bagian dari proses hukum, bukan tambahan yang bisa ditunda. Dampak yang dilaporkan tidak berhenti pada rasa takut: kegiatan belajar-mengajar di pondok juga terganggu. Karena itu, pemulihan perlu menjangkau santriwati, ustazah, dan balita yang berada di lokasi. Komnas HAM meminta pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sejak awal serta pemulihan psikologis bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita. Ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya perkara yang diusut, tetapi juga apakah anak-anak yang terdampak mendapat perlindungan dan bantuan yang mereka perlukan.

Trauma Santriwati: Pemulihan Harus Menyertai Proses Hukum

Penggeledahan dini hari membawa risiko nyata

Penggeledahan pesantren putri di Desa Laban, Mojolaban, dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Menurut informasi awal yang dihimpun Komnas HAM, 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur; aparat diduga mendobrak pintu, menodongkan senjata laras panjang, serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab. Sebanyak 15 penghuni, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa untuk pemeriksaan tanpa pendamping wali maupun kuasa hukum. Mereka dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara yang disangkakan. KPAI mengingatkan bahwa kehadiran aparat bersenjata lengkap di asrama anak perempuan pada dini hari berisiko menimbulkan ketakutan dan dampak psikologis jangka panjang. Klaim dugaan tersebut tetap perlu diuji, tetapi risiko bagi anak menuntut perhatian segera.

Trauma Santriwati: Pemulihan Harus Menyertai Proses Hukum

Pendampingan harus berlangsung selama proses hukum

Pendampingan trauma anak tidak cukup berupa satu kali pemeriksaan atau sesi konseling. Anak perlu merasa aman, didengar, dan didampingi orang yang dipercaya sejak awal proses, termasuk ketika dimintai keterangan. Komnas HAM mengingatkan pentingnya pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat bagi anak yang menjalani pemeriksaan. KPAI juga menekankan bahwa hak pendidikan harus tetap terpenuhi dan identitas anak perlu dilindungi dari stigma. Penggeledahan berisiko mengganggu kondisi psikologis sekaligus rutinitas belajar; membiarkan anak menanggung dampak itu tanpa dukungan berarti memperpanjang kerugian. UPTD PPA dan dinas terkait di Sukoharjo diminta memberi pendampingan perlindungan serta psikologis, sementara Komnas HAM mendorong keterlibatan LPSK dan kementerian yang menangani perlindungan perempuan dan anak. Dukungan harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anak, bukan diperlakukan sebagai formalitas.

Akuntabilitas dan perlindungan harus berjalan bersama

Pengungkapan tindak pidana dan perlindungan anak bukan dua tujuan yang saling meniadakan. Justru, proses yang menghormati hak serta martabat anak memperkuat legitimasi penegakan hukum. Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi prosedur penggeledahan di pesantren putri, termasuk pelibatan polisi wanita dan tokoh agama, serta menghindari penggeledahan pukul 22.00–06.00 kecuali ada ancaman nyata terhadap nyawa. KPAI juga mendesak penjelasan terbuka atas operasi dan pengusutan dugaan pelanggaran prosedur. Status administratif pesantren, termasuk jika izinnya belum lengkap, tidak dengan sendirinya membenarkan tindakan yang mengabaikan perlindungan anak. Pemeriksaan dugaan tindak pidana tetap harus berjalan sesuai hukum, disertai peninjauan prosedur, pengembalian barang yang tidak terkait perkara, dan pemulihan bagi mereka yang terdampak. Kesimpulannya tegas: trauma santriwati harus ditangani sekarang, sementara setiap dugaan pelanggaran prosedur diperiksa secara transparan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!