Pemulihan adalah bagian dari perlindungan
Pendampingan psikologis adalah dukungan profesional yang membantu seseorang memahami dan memulihkan dampak emosional setelah peristiwa yang menakutkan, dengan mengutamakan kebutuhan serta rasa aman orang yang terdampak. Karena itu, pemulihan trauma santriwati di Sukoharjo tidak boleh dianggap sebagai urusan tambahan setelah pemeriksaan selesai. Para santriwati diduga mengalami ketakutan setelah aparat menggeledah sebuah pondok pesantren di Desa Laban, Mojolaban. Penggeledahan berlangsung Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.50 WIB, saat para penghuni sedang tidur. Peristiwa itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro pada 12 September 2026. Menurut keterangan pihak pesantren, para santriwati dan ustazah kemudian diperiksa sebagai saksi selama beberapa jam dan dipulangkan setelah polisi tidak menemukan keterkaitan mereka dengan kasus tersebut. Berakhirnya pemeriksaan tidak otomatis mengakhiri rasa takut; dukungan psikologis harus menyusul dengan cara yang tidak menambah tekanan.
Pihak pesantren menyebut penggerebekan yang berlangsung dini hari itu menimbulkan kesedihan dan trauma bagi santriwati serta ustazah. Keterangan mengenai suasana kejadian, termasuk dugaan tindakan yang membuat penghuni panik, perlu diperlakukan secara hati-hati dan ditangani melalui pemeriksaan yang layak, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan pemulihan. Dalam situasi yang melibatkan anak, rasa aman dan martabat mereka harus menjadi ukuran utama setiap tindak lanjut.
Layanan lokal perlu berlanjut setelah mereka pulang
DPPKBP3A Sukoharjo melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyatakan siap memfasilitasi konseling, pendampingan, dan pemulihan psikologis bagi santriwati yang masih mengalami trauma setelah kembali ke orang tua. Petugas UPTD PPA juga telah mendampingi para ustazah dan santriwati saat menjalani pemeriksaan di Polres Sukoharjo hingga mereka diperbolehkan pulang. Ini langkah penting, tetapi keberlanjutan layanan tidak seharusnya bergantung pada apakah seorang anak mampu menyampaikan sendiri bahwa ia membutuhkan bantuan. Keluarga dan pendamping perlu memperoleh informasi jelas tentang akses dukungan, pilihan konsultasi, serta cara meminta bantuan kembali jika ketakutan atau gangguan emosional muncul belakangan.
Skala kebutuhan tidak kecil: polisi memeriksa 19 anak di bawah umur di dua lokasi, sementara santriwati yang disebut dalam laporan berusia antara lain 10, 13, dan 16 tahun. Usia dan pengalaman setiap anak berbeda, sehingga satu bentuk konseling tidak akan cocok untuk semua. Pemulihan trauma perlu memberi ruang bagi anak untuk bercerita atau memilih untuk belum bercerita, tanpa desakan dan tanpa mengulang situasi yang membuatnya takut. Kehadiran pendamping yang dipercaya, privasi, serta penjelasan sederhana tentang proses bantuan dapat menjadi bagian dari dukungan psikologis yang lebih aman.
LPSK perlu menilai kebutuhan, bukan memberi pendekatan seragam
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan, melakukan asesmen psikologis, lalu memberi pendampingan sesuai kebutuhan para santriwati. Permintaan ini patut ditindaklanjuti dengan penilaian yang peka terhadap usia, kondisi emosional, dan rasa aman masing-masing anak. Asesmen bukan formalitas: hasilnya seharusnya menentukan bentuk bantuan, siapa yang mendampingi, dan bagaimana komunikasi dilakukan agar anak tidak merasa sedang diperiksa kembali.
Perlindungan juga menuntut koordinasi antara LPSK, UPTD PPA, keluarga, dan pihak terkait, dengan persetujuan serta kenyamanan anak tetap diperhatikan. Kerahasiaan dan batas privasi perlu dijaga agar pengalaman santriwati tidak menjadi konsumsi publik atau sumber tekanan baru. Prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pemulihan: kewenangan aparat tidak menghapus kewajiban menghormati martabat perempuan dan memberikan perlindungan khusus kepada anak. Dukungan yang baik memberi pilihan dan rasa kendali, bukan memaksa korban mengikuti satu jalur penanganan.
Rasa aman harus menjadi hasil yang nyata
Pendampingan tidak cukup diukur dari jumlah sesi atau kehadiran petugas. Ukurannya adalah apakah para santriwati merasa aman untuk menjalani keseharian, dapat mengakses bantuan tanpa takut, dan memperoleh dukungan yang sesuai dengan keadaan mereka. Karena sebagian anak telah kembali ke orang tua, keluarga perlu menjadi bagian dari pemulihan tanpa mengambil alih suara anak. Pendamping profesional dapat membantu keluarga mengenali kebutuhan dan merespons dengan tenang, sementara santriwati tetap berhak menentukan apa yang siap mereka sampaikan.
DPPKBP3A Sukoharjo melalui UPTD PPA telah menyiapkan fasilitasi pemulihan, dan LPSK diminta melakukan asesmen serta pendampingan sesuai kebutuhan. Langkah berikutnya semestinya memastikan layanan itu mudah dijangkau, berkelanjutan, dan berpusat pada rasa aman setiap anak. Trauma santriwati tidak boleh berhenti menjadi perhatian hanya karena pemeriksaan telah selesai. Pemulihan yang sungguh melindungi berarti mendengarkan tanpa menghakimi, menjaga privasi, dan memberi waktu bagi anak untuk pulih dengan caranya sendiri.






