Penertiban dipicu tunggakan berkepanjangan
Penertiban bangunan di atas aset pemerintah kota adalah langkah untuk mengembalikan kendali atas tanah publik ketika izin dan kewajiban pemanfaatannya tidak dijalankan. Di lahan Barata Jaya, Pemkot Surabaya menertibkan sejumlah bangunan di atas tanah seluas 7.668 meter persegi di Jalan Barata Jaya XII Nomor 7 pada Jumat, 23 Oktober 2026. Satpol PP melakukan penertiban bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pemicu utamanya jelas: retribusi pemakaian tanah tidak dibayar selama lebih dari 10 tahun. Dalam perkara aset publik, rentang selama itu bukan tunggakan kecil yang bisa dibiarkan tanpa konsekuensi. Penertiban menjadi sinyal bahwa izin memakai tanah milik pemerintah bukan hak untuk menguasai lahan tanpa batas, terlebih saat kewajiban kepada kas daerah diabaikan.
Lahan tersebut sebelumnya pernah memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT), tetapi pemegang izin dinilai tidak mengoptimalkan pemanfaatannya selama lebih dari satu dekade. Pemkot telah mengirim surat imbauan dan peringatan agar lahan dikosongkan serta bangunan dibongkar. Karena tidak ada tindak lanjut hingga tenggat yang ditentukan, pemerintah mengambil langkah penertiban dan pembongkaran.

Status aset publik harus menjadi perhatian
Kasus ini mengingatkan bahwa status lahan perlu diperiksa sebelum seseorang menyewa atau memanfaatkannya. Pemkot Surabaya meminta masyarakat memastikan kepemilikan tanah dan legalitas pihak yang menawarkan lahan, agar tidak bertransaksi dengan orang yang tidak berhak. Imbauan itu relevan karena bangunan yang berdiri di atas tanah pemerintah tidak otomatis memiliki dasar hukum hanya karena telah lama digunakan. Laporan penertiban juga menyebut petugas menemukan empat bangunan lain yang digunakan tanpa hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya. Informasi ini membuat pemeriksaan legalitas semakin penting: calon penghuni atau penyewa perlu mengetahui siapa pemegang izin yang sah dan apa batas pemanfaatannya. Ketegasan pemerintah dalam menjaga aset harus berjalan seiring dengan keterbukaan informasi agar warga tidak menanggung kerugian akibat status lahan yang tidak jelas.
Penertiban bukan semata soal membongkar bangunan, melainkan menegakkan batas antara aset publik dan penggunaan tanpa hak. Jika kewajiban retribusi dan ketentuan izin dibiarkan tanpa tindakan, aset kota berisiko terus terlantar sementara masyarakat sulit membedakan penguasaan yang sah dari penggunaan yang tidak memiliki dasar hukum.

Penegakan aturan perlu memperhatikan penghuni
Ketegasan terhadap aset pemerintah tetap perlu disertai penanganan manusiawi bagi orang yang terdampak. Dalam penertiban ini, Satpol PP turut membantu memindahkan barang-barang penghuni yang berasal dari Sampang, Madura. Pengangkutan difasilitasi hingga tujuan dengan dukungan armada dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga. Bantuan itu penting: penegakan aturan tidak menghapus dampak langsung pembongkaran terhadap kehidupan warga. Pada saat yang sama, dukungan pemindahan tidak mengubah persoalan pokok, yakni tunggakan retribusi yang berlangsung lebih dari 10 tahun dan status aset Pemkot Surabaya. Penertiban yang tertib dan berperikemanusiaan seharusnya menjadi standar, bukan alasan untuk menunda pengamanan tanah publik.
Pada akhirnya, lahan Barata Jaya menunjukkan mengapa aset kota perlu diawasi dan dikelola dengan konsisten. Pemkot beralasan telah memberi imbauan serta peringatan sebelum pembongkaran, lalu bertindak setelah eks pemegang izin tidak menindaklanjutinya. Sikap tegas itu patut dipertahankan, disertai informasi status lahan yang mudah diperiksa warga. Tanah publik tidak semestinya terlantar atau digunakan tanpa dasar yang sah, sementara kewajiban retribusi diabaikan bertahun-tahun.






