Royalti kreator digital sebagai medan baru perebutan keadilan
Royalti kreator digital adalah imbalan ekonomi yang seharusnya diterima pencipta atas pemanfaatan karya mereka di platform digital, yang dikelola melalui sistem hukum dan tata kelola hak kekayaan intelektual agar adil, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan industri kreatif. Di forum internasional GFIP yang menjadi bagian dari Singapore IP Week, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memakai panggung global untuk menyatakan bahwa pemerintah datang bukan sebagai pihak lemah yang meminta belas kasihan, melainkan sebagai mitra yang menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan royalti kreator digital bagi pelaku industri kreatif nasional. Sikap ini menggeser narasi lama: dari negara yang sering diposisikan sebagai pasar konsumen pasif, menjadi pengatur standar hak industri kreatif yang berani menggugat ketidakjelasan pembagian nilai di ekosistem digital.
“Tidak mengemis”: bahasa politik baru dalam keadilan digital creator
Pernyataan Supratman, “Kami tidak datang untuk mengemis, tapi kami butuh keadilan dan transparansi”, adalah garis tegas bahwa perjuangan royalti kreator digital adalah isu martabat, bukan belas kasihan. Dengan mengajukan Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment di forum SCCR WIPO, pemerintah memilih jalur hukum yang mengikat, bukan sekadar deklarasi politis. Ini menunjukkan keberanian mengubah sistem, bukan hanya mengeluh pada hasil. Royalti digital ditempatkan sebagai pilar ekonomi yang inklusif: tanpa imbalan layak, kreator akan berhenti berkarya, dan platform digital tetap mendominasi nilai ekonomi. Pesan politiknya jelas: keadilan digital creator harus dilembagakan dalam aturan global, bukan diserahkan pada kebijakan sepihak perusahaan teknologi atau lembaga kolektif yang tidak transparan.
Dari musik hingga jurnalisme: memperluas medan hak industri kreatif
Langkah ini tidak berhenti pada musik. Pemerintah secara terbuka menyatakan bahwa perjuangan royalti kreator digital juga menyasar karya jurnalistik, menempatkan jurnalis dan media sebagai bagian sah dari ekosistem hak industri kreatif, bukan sekadar kanal distribusi. Ini langkah strategis: ketika konten berita disebar, dipotong, dan dimonetisasi ulang di platform digital tanpa pembagian nilai yang jelas, jurnalisme kehilangan basis ekonominya. Dengan mengaitkan royalti digital ke agenda pertumbuhan ekonomi inklusif, Supratman menegaskan bahwa perlindungan hak bukan hambatan, melainkan prasyarat ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Kolaborasi dengan insan pers regional bukan basa-basi; itu cara memperkuat posisi tawar kreator berita dalam perundingan global, sekaligus mengirim pesan bahwa standar keadilan digital creator harus melampaui satu subsektor dan menyentuh seluruh rantai produksi pengetahuan.
Dari panggung global ke akar rumput: dukungan Kalbar dan dampaknya
Perjuangan di forum internasional GFIP tidak berarti apa-apa jika tidak menetes ke tingkat lokal. Di sinilah pentingnya dukungan Kanwil Kemenkum Kalbar yang menyatakan siap menjadi ujung tombak di daerah untuk memastikan kebijakan perlindungan royalti benar-benar dirasakan kreator. Respons ini menghubungkan diplomasi tinggi dengan realitas seniman, musisi, dan kreator daerah yang selama ini sering tidak tahu, apalagi menikmati, hak ekonominya. Bagi kreator biasa, tata kelola royalti kreator digital yang adil berarti dua hal: pendapatan yang lebih pasti dan posisi tawar yang lebih kuat saat karya mereka beredar di platform global. Tanpa jaringan implementasi seperti ini, proposal di WIPO hanya akan menjadi dokumen indah tanpa efek nyata. Keberanian politik di panggung global harus diikuti disiplin birokrasi di daerah.
Menuju standar baru regional: dari pengikut aturan menjadi pembentuk aturan
Dengan mengajak negara-negara ASEAN Plus China dan Korea untuk bersatu memperjuangkan transparansi dan keadilan royalti, pemerintah memilih strategi blok regional untuk menekan lahirnya standar baru bagi hak-hak kreator. Langkah ini mengubah posisi dari pengikut aturan global menjadi pembentuk aturan. Penegasan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Singapura, negara-negara ASEAN, WIPO, dan mitra internasional guna menjadikan kawasan ini pusat pertumbuhan ekonomi dunia berbasis kekayaan intelektual menunjukkan ambisi jangka panjang. Kesimpulannya, garis besar strategi ini jelas: memindahkan pusat gravitasi kekuasaan dari platform dan pasar menuju kreator dan negara yang membela hak mereka. Jika konsisten diimplementasikan, ini bisa menjadi preseden bahwa keadilan digital creator bukan slogan, melainkan norma baru yang wajib dipenuhi siapa pun yang mengeruk nilai dari karya kreatif.






