Penertiban setelah satu dekade tanpa retribusi
Penertiban lahan aset pemerintah adalah langkah untuk mengambil kembali kendali atas tanah milik publik ketika pemanfaatannya tidak berjalan sesuai izin dan kewajiban yang berlaku. Di Jalan Barata Jaya XII Nomor 7, Surabaya, Satpol PP menertibkan bangunan di atas aset Pemkot Surabaya seluas 7.668 meter persegi pada Jumat, 23 Oktober 2026. Bangunan dibongkar setelah lahan itu tak menghasilkan retribusi selama lebih dari 10 tahun. Ini bukan sekadar urusan menagih kewajiban yang tertunda. Ketika aset kota dibiarkan tanpa pemanfaatan optimal dan kontribusi kepada kas daerah, pemerintah perlu memastikan tanah tersebut tidak terus berada dalam keadaan yang bertentangan dengan tujuan pengelolaan aset publik. Namun, ketegasan itu harus ditopang proses yang jelas, pemberitahuan memadai, dan perhatian pada warga yang terdampak.

Izin lama bukan alasan membiarkan lahan terbengkalai
Lahan Barata Jaya sebelumnya pernah memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT), tetapi pemegang izin dinyatakan tidak mengoptimalkan pemanfaatannya selama lebih dari 10 tahun. Dalam periode itu, tunggakan retribusi membuat aset tidak memberi kontribusi kepada kas daerah. Pemkot lebih dahulu mengirim surat imbauan dan surat peringatan agar eks pemegang izin mengosongkan lahan serta membongkar bangunan. Setelah tenggat berakhir tanpa tindak lanjut, Satpol PP menjalankan penertiban dan pembongkaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Urutan ini penting: tindakan tegas semestinya bukan kejutan, melainkan tahap akhir setelah kewajiban dan batas waktu disampaikan. Pada saat yang sama, pengalaman ini mengingatkan bahwa izin pemakaian tanah bukan hak untuk membiarkan aset publik terbengkalai. Pemantauan berkala dan kepastian status lahan dibutuhkan agar tunggakan panjang tidak menjadi pola pengelolaan.
Menjaga aset juga berarti memperhatikan penghuni
Penertiban bangunan membawa konsekuensi langsung bagi orang yang tinggal atau beraktivitas di lokasi, sehingga pelaksanaannya tak cukup dinilai hanya dari bangunan yang dibongkar. Petugas membantu memindahkan barang milik para penghuni, yang disebut berasal dari Sampang, Madura, serta memfasilitasi pengangkutan ke tujuan dengan armada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga. Langkah bantuan ini patut dicatat, sebab pengamanan aset pemerintah dan perlakuan manusiawi kepada warga bukan dua tujuan yang saling meniadakan. Penertiban juga melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur TNI-Polri, termasuk dinas terkait layanan dan ketertiban. Bagi warga yang hendak memakai atau menyewa tanah, imbauan pemerintah relevan: pastikan status kepemilikan dan legalitas pihak yang menawarkan lahan. Transaksi dengan pihak yang tidak berhak dapat menimbulkan kerugian, sementara kepastian sejak awal mencegah sengketa dan dampak penggusuran.
Ketegasan harus diikuti pengelolaan yang tertib
Kasus Barata Jaya menunjukkan bahwa mengamankan aset Pemkot Surabaya bukan hanya soal membongkar bangunan setelah tunggakan menumpuk. Pemerintah perlu menjaga agar status izin, kewajiban retribusi, dan kondisi pemanfaatan lahan tetap terpantau, sehingga persoalan dapat ditangani sebelum berlangsung lebih dari satu dekade. Penertiban memberi pesan bahwa penggunaan aset publik memiliki syarat dan konsekuensi; surat peringatan yang diabaikan tidak dapat menjadi alasan untuk mempertahankan pemanfaatan yang tak sesuai ketentuan. Namun ukuran keberhasilan jangka panjang bukan sekadar lahan kembali dikuasai pemerintah. Pengelolaan yang baik menuntut tindak lanjut yang tertib dan pemanfaatan yang jelas, tanpa mengabaikan warga yang terdampak. Kesimpulannya, pembongkaran di Barata Jaya dapat dibenarkan sebagai langkah menjaga aset kota setelah peringatan tak dipatuhi, tetapi pencegahan dan pengawasan sejak awal tetap menjadi ujian utama bagi tata kelola aset daerah.






