Kasus yang menuntut pembuktian, bukan kesimpulan dini
Penyadapan ilegal adalah pemantauan komunikasi tanpa dasar dan prosedur hukum yang semestinya, sebuah dugaan serius ketika nomor yang disasar mencakup Presiden Prabowo dan beragam tokoh. Bareskrim Polri menyatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yang diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026. Pengungkapan tersebut penting bukan semata karena nama target, melainkan karena sistem yang dirancang untuk intersepsi sah diduga digunakan tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Namun, status tersangka bukan putusan bersalah. Informasi yang disampaikan penyidik merupakan hasil penyidikan sementara, sementara peran tiap orang, lingkup penyadapan, dan unsur pidananya masih harus diuji dalam proses hukum. Sikap itu bukan kehati-hatian berlebihan: justru itulah cara menjaga agar keseriusan perkara tidak berubah menjadi vonis sebelum waktunya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin memaparkan perkara ini dalam konferensi pers pada 3 November 2026. Menurut keterangan penyidik, nomor telepon Presiden termasuk yang diduga menjadi sasaran, bersama nomor pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Luasnya kategori target membuat pemeriksaan menyeluruh lebih penting daripada spekulasi tentang siapa saja yang terdampak.
Dugaan modus: nomor masuk ke server LIMS tanpa verifikasi
Menurut penyidik, dugaan modusnya bermula ketika sejumlah nomor telepon diperintahkan masuk ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati tahapan verifikasi. Asep menyebut aktivitas itu diduga tidak disertai surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi, serta tidak berkaitan dengan penyelidikan atau penyidikan perkara pidana. Jika rangkaian ini terbukti, persoalannya bukan sekadar penggunaan teknologi, melainkan dugaan pengabaian pagar prosedural yang seharusnya membatasi kewenangan penyadapan.
Aturan yang dirujuk penyidik adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, yang mengatur tata cara pemantauan dan penyadapan serta menekankan legalitas, kepastian hukum, kerahasiaan, dan perlindungan hak asasi manusia. Akan tetapi, publik belum memperoleh pembuktian akhir mengenai bagaimana setiap nomor dimasukkan, siapa yang memberi perintah, atau seberapa jauh aktivitas berlangsung. Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan bukti dan kesaksian, bukan diasumsikan dari nama sistemnya.
File yang diduga dihapus membuka jalan penyidikan
Kronologi pengungkapan memberi perkara ini lapisan lain: pada Oktober 2026, penyidik menyebut ada perintah untuk menghapus file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS. Seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026, yang menjadi pintu masuk penyidikan. Hubungan antara penghapusan file dan pengungkapan kasus membuat jejak digital menjadi bagian penting penyelidikan. Namun, keterangan tentang dugaan penghapusan belum dengan sendirinya membuktikan motifnya ataupun memastikan siapa yang melakukan setiap tindakan. Penyidik masih perlu menguji log sistem, isi file, dan kaitan bukti tersebut dengan para tersangka.
Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Jumlah pemeriksaan itu memberi gambaran bahwa perkara sedang ditelusuri dari sisi keterangan maupun keahlian, tetapi belum menjawab seluruh pertanyaan publik. Tahap berikutnya semestinya memperjelas urutan perintah, mekanisme akses ke LIMS, dan apa yang masih dapat dipulihkan dari data yang diduga dihapus.

Sebelas ponsel disita, tetapi barang bukti bukan vonis
Barang bukti yang diumumkan penyidik mencakup 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Ponsel disita sebagai bagian dari upaya menelusuri dugaan aktivitas penyadapan dan penghapusan file, tetapi belum ada keterangan dalam bahan yang tersedia yang menetapkan isi perangkat atau hubungan masing-masing dengan tindakan tertentu. Karena itu, jumlah perangkat tidak boleh dibaca sebagai ukuran jumlah korban maupun sebagai bukti otomatis atas kesalahan pemiliknya.
Langkah yang patut ditagih dari proses hukum ialah penjelasan berbasis bukti tentang siapa yang mengakses server LIMS, bagaimana nomor target dipilih, dan apakah tindakan berlangsung di luar prosedur. Tiga orang telah berstatus tersangka, sedangkan seorang lain masih diperiksa sebagai saksi menurut keterangan yang diberitakan. Pada akhirnya, perkara penyadapan Prabowo akan dinilai bukan dari dramatisnya daftar barang sitaan, melainkan dari kemampuan penyidik membuktikan dugaan secara sah dan transparan. Sampai itu tercapai, semua tuduhan harus tetap disebut sebagai dugaan.






