SU ditetapkan sebagai tersangka baru
Kasus penyadapan Prabowo adalah perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto dan tokoh lain, yang kini diselidiki Bareskrim Polri. Penetapan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru memperluas lingkup perkara dan menuntut penyidikan yang terbuka serta cermat. Penyidik Siber Bareskrim mengumumkan peningkatan status SU dari saksi menjadi tersangka pada Kamis malam, 5 November. SU disebut pernah menjabat Kabag Monitoring di Bareskrim. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Pol Suhermanto, dua tersangka sebelumnya, EH dan AS, kerap meminta izin kepada SU untuk melakukan penyadapan dan menghapus hasilnya. Keterangan itu menjadikan peran SU penting untuk ditelusuri: penyidik perlu menguji alur persetujuan dan dasar kewenangan, bukan berhenti pada penetapan status hukum.
Sumber lain mengidentifikasi SU sebagai Irjen Pol Slamet Uliandi, perwira tinggi yang pernah menjadi Kadiv TIK Polri. Namun, materi yang tersedia tidak merinci secara lengkap bukti yang mendasari dugaan terhadapnya maupun tanggapannya. Karena itu, status tersangka harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum, bukan putusan bersalah. Kepastian mengenai dugaan penyadapan tanpa prosedur hanya dapat dibangun melalui pemeriksaan bukti dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penahanan ditunda karena kondisi kesehatan
SU belum ditahan karena sedang sakit pascastroke, menurut keterangan penyidik dalam konferensi pers. Kondisi tersebut menjelaskan langkah kepolisian saat ini, tetapi tidak menghapus kebutuhan untuk melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Publik perlu membedakan keputusan mengenai penahanan dari penilaian atas substansi perkara: yang pertama mempertimbangkan keadaan tersangka dan prosedur, sedangkan yang kedua bergantung pada bukti yang diuji penyidik dan pengadilan. Transparansi tentang perkembangan pemeriksaan akan membantu mencegah spekulasi, terutama karena perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan pemantauan siber terhadap kepala negara.
SU menjadi tersangka keempat yang disebut dalam rangkaian perkara ini. Tiga tersangka sebelumnya ialah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penambahan tersangka baru penyadapan memperbesar tanggung jawab penyidik untuk menerangkan hubungan antarpihak dan dugaan peran masing-masing secara terukur, tanpa menyamakan jabatan atau kedekatan dalam institusi dengan bukti keterlibatan.
Tim khusus ditugaskan mendalami perkara
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami informasi dan perkembangan perkara. Tim itu dipimpin Kabareskrim, dan Polri menyatakan prosesnya akan dilakukan bertahap, cermat, serta mengikuti ketentuan hukum. Hasil kerja tim dijanjikan akan disampaikan secara transparan dan akuntabel. Pembentukan tim khusus adalah langkah yang perlu, tetapi nilainya akan ditentukan oleh hasil: penjelasan tentang ruang lingkup pemeriksaan, dasar tindakan, dan siapa yang bertanggung jawab harus disampaikan sejauh tidak mengganggu proses hukum.
Penyelidikan juga perlu menjawab bagaimana penyadapan dan penghapusan data diduga dilakukan serta apakah tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan. Polri menyatakan perkara ini murni penegakan hukum dan tidak terkait persaingan internal. Pernyataan itu penting, tetapi kepercayaan publik akan tumbuh lewat proses yang konsisten dan keterbukaan yang dapat diverifikasi. Dalam perkara yang menyentuh lembaga penegak hukum sendiri, standar akuntabilitas seharusnya lebih tinggi, bukan lebih longgar.
Akuntabilitas harus menjadi ukuran utama
Penetapan anggota Polri SU sebagai tersangka baru menandai perkembangan penting dalam kasus penyadapan Prabowo, tetapi bukan akhir penyelidikan. Dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden dan tokoh lain perlu diperiksa sampai terang, dengan hak setiap tersangka tetap dihormati dan kesimpulan didasarkan pada bukti. Tim khusus Kapolri kini memikul tugas untuk mengurai rangkaian peristiwa dan menjelaskan hasil pendalaman kepada publik.
Polri sebaiknya tidak mengandalkan jaminan bahwa proses berlangsung profesional; institusi perlu membuktikannya melalui penyidikan yang cermat, perlakuan hukum yang setara, dan informasi yang akuntabel. Penahanan SU yang belum dilakukan karena kondisi pascastroke juga perlu dijelaskan sesuai perkembangan dan aturan yang berlaku. Kesimpulannya, kredibilitas penanganan perkara ini bergantung pada kemampuan Polri mengungkap fakta secara transparan tanpa mendahului putusan hukum.






