Dugaan kekerasan seksual menuntut respons yang berpihak pada keselamatan siswi
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah tindakan seksual yang diduga dilakukan terhadap peserta didik dalam relasi yang membuat mereka rentan, termasuk ketika pelaku memiliki kuasa atas kegiatan belajar atau penilaian. Dua kasus dugaan pencabulan siswi di Namorambe dan Lebong memperlihatkan bahwa sekolah maupun tempat magang tidak otomatis menjadi ruang aman. Dalam perkara pertama, seorang guru honorer di Namorambe dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap delapan siswi. Polisi menyebut delapan korban telah teridentifikasi dan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Di Lebong, mantan kepala dinas pendidikan berinisial FR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap siswi SMK yang sedang magang di dinas yang pernah dipimpinnya. Kedua perkara ini belum menjadi putusan bersalah. Namun, status tersangka dan penyidikan yang berjalan cukup untuk menegaskan satu kewajiban segera: keselamatan, privasi, dan pendampingan korban tidak boleh menunggu akhir persidangan.

Dua perkara, satu persoalan: kuasa dan pengawasan
Kasus Namorambe melibatkan seorang guru honorer dan delapan siswi yang telah teridentifikasi dalam penyelidikan sementara. Polisi memeriksa lebih dari sepuluh saksi, mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, serta menahan tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Di Lebong, dugaan peristiwa terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 di ruang kerja kepala dinas, saat FR masih menjabat. Siswi tersebut tengah menjalani program magang, dan menurut keterangan polisi, ia diancam tidak akan mendapat nilai atau lulus program bila menceritakan kejadian itu. Ancaman terhadap penilaian menunjukkan betapa sulitnya korban berbicara ketika pihak yang diduga melakukan pelanggaran juga memegang kuasa atas masa depan pendidikan mereka. Karena itu, pengawasan tidak cukup berupa imbauan umum: siswi perlu jalur pelaporan yang aman dan akses pada orang dewasa tepercaya di luar lingkaran terduga pelaku.
Perbedaan lokasi dan jabatan pelaku tidak mengubah kebutuhan utama: laporan harus ditangani tanpa menyalahkan korban, sementara proses hukum berjalan dengan menghormati hak semua pihak.
UU TPKS dan proses hukum bukan pengganti pendampingan
Dalam perkara Lebong, penyidik menjerat FR dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan Pasal 6 huruf a sebagai pasal subsider. Ancaman pidana yang disebutkan mencapai 12 tahun penjara. Dalam perkara Namorambe, tersangka juga dijerat ketentuan UU TPKS, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun, dan telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penyebutan ancaman hukuman bukan berarti pengadilan telah menjatuhkan vonis. Penetapan tersangka adalah tahap dalam proses hukum; penilaian atas kesalahan dan putusan berada pada pengadilan setelah pembuktian. Pembedaan ini penting agar pemberitaan tidak mengubah dugaan menjadi kepastian, sekaligus tidak mengecilkan keseriusan laporan atau kebutuhan korban akan perlindungan.
Di Lebong, polisi menyatakan telah mengamankan barang bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Di Namorambe, penyidik masih menelusuri kemungkinan korban lain. Sementara itu, pendampingan psikologis, bantuan hukum, perlindungan identitas, dan pencegahan kontak yang menekan korban perlu menjadi perhatian lembaga terkait selama proses berlangsung. Langkah-langkah ini bukan vonis sebelum waktunya; ini bagian dari perlindungan siswi agar mereka dapat menyampaikan keterangan tanpa intimidasi.
Keamanan sekolah harus dibuktikan lewat tindakan
Pemerintah daerah di Deli Serdang mengingatkan kepala sekolah dan guru untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Arahan itu penting, tetapi ukurannya bukan sekadar imbauan: sekolah dan tempat magang perlu memastikan siswi tahu ke mana harus melapor, laporan ditangani secara rahasia, dan korban tidak dirugikan dalam nilai, kelulusan, atau kesempatan belajar. Kasus Lebong memperlihatkan risiko ketika ancaman penilaian digunakan untuk membungkam siswi; kasus Namorambe menuntut penyelidikan menyeluruh karena polisi masih memeriksa kemungkinan korban lain. Perlindungan siswi harus menjadi kerja nyata seluruh lembaga pendidikan, bukan beban yang diletakkan pada keberanian korban.
Kesimpulannya, dua penetapan tersangka ini menuntut dua hal yang berjalan beriringan: proses hukum yang cermat dan perlindungan serta pendampingan korban sejak awal. Dugaan harus tetap dibedakan dari putusan pengadilan, tetapi kehati-hatian hukum tidak boleh menjadi alasan untuk menunda langkah keselamatan. Lingkungan pendidikan baru layak disebut aman ketika siswi dapat belajar dan melapor tanpa takut diancam atau kehilangan haknya.






