Dua kejadian yang tak boleh disamakan
Perundungan di sekolah adalah dugaan tindakan agresif antarpelajar yang dapat melibatkan penghinaan, kekerasan fisik, atau intimidasi dan perlu ditangani dengan memperhatikan fakta serta keselamatan anak. Dua perkara yang diberitakan dari Banyuasin dan Malang sama-sama melibatkan siswi, tetapi rincian kejadian dan tahap penanganannya berbeda. Di SMP Negeri 1 Rambutan, Banyuasin, keributan yang melibatkan sejumlah siswi kelas VIII terjadi saat istirahat pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 09.15 WIB. Di Malang, seorang siswi kelas 6 SD berusia 12 tahun diduga mengalami kekerasan dari siswi kelas 9 SMP pada Minggu, 1 November, sekitar pukul 12.00 WIB. Perbedaan ini penting: istilah kasus bullying sekolah tidak boleh mengaburkan siapa yang terlibat, apa yang sudah dilaporkan, dan apa yang masih perlu dipastikan.
Kedua kasus juga berada pada jalur respons yang berlainan. Di Banyuasin, sekolah dan sejumlah instansi dilaporkan mengupayakan mediasi; di Malang, kepolisian menangani dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur. Menyebut keduanya sebagai perundungan siswi SMP atau perundungan siswi SD tanpa membedakan jenjang dan kronologi dapat menyesatkan pembaca. Sikap yang lebih bertanggung jawab ialah menahan diri dari kesimpulan sebelum proses penanganan menghasilkan keterangan lebih lengkap.
Banyuasin: cemooh berujung keributan
Menurut investigasi awal yang disampaikan Koordinator Wilayah Sekolah Kecamatan Rambutan, kejadian di Banyuasin diduga bermula dari saling cemooh. Seorang siswi disebut mendatangi teman yang mencemoohnya; siswi tersebut kemudian marah dan menarik jilbab temannya hingga keributan terjadi. Teman-teman dari siswi yang didatangi juga ikut terlibat, sehingga keributan kembali berlangsung. Rangkaian ini merupakan keterangan awal, bukan penetapan akhir tentang peran atau tanggung jawab setiap anak. Karena itu, menyebutnya sebagai perundungan siswi SMP perlu disertai kata dugaan dan konteks yang tersedia.
Sekolah meminta kedua pihak dan orang tua masing-masing hadir untuk mencari penyelesaian. Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, upaya mediasi melibatkan kepolisian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas P2PAP2KB Banyuasin. Penyelesaian secara kekeluargaan masih diupayakan, tetapi laporan menyebut pihak orang tua dari siswi yang didatangi masih merasa tidak senang. Artinya, mediasi belum dapat dianggap sebagai penutup perkara. Keterlibatan instansi adalah langkah penanganan yang diketahui; hasil akhir maupun kesepakatan belum dipastikan dalam informasi yang tersedia.
Malang: dugaan kekerasan fisik terhadap siswi SD
Di Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, seorang siswi kelas 6 SD berusia 12 tahun diduga menjadi korban kekerasan oleh siswi kelas 9 SMP. Kejadian dilaporkan berlangsung di halaman sebuah sekolah dasar pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Keluarga korban menyebut anak itu dipukul, ditendang, dijambak, dan didorong hingga jatuh. Mereka juga menyatakan korban diancam dengan pecahan kaca yang ditodongkan ke lehernya. Rincian tersebut berasal dari keterangan keluarga, sehingga harus dipahami sebagai klaim yang sedang ditangani, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan.
Menurut kronologi yang disampaikan keluarga, korban baru pulang dari Stadion Kanjuruhan bersama orang tuanya sebelum dijemput seorang teman dengan ajakan bermain. Korban lalu dibawa ke halaman sekolah dasar dekat rumahnya. Kakak korban menduga ajakan itu telah direncanakan. Video kejadian kemudian beredar luas di media sosial dan menarik perhatian publik. Kepolisian Resor Malang melalui Satuan Reskrim PPA dan PPO turun tangan menangani dugaan perundungan yang melibatkan dua anak di bawah umur. Berbeda dari Banyuasin, informasi yang tersedia di sini tidak menyebut mediasi atau hasil penyelidikan; penanganan kepolisian masih berlangsung.

Fakta yang diketahui dan yang masih terbuka
Perbandingan yang cermat menunjukkan kesamaan berupa keterlibatan siswi dan perlunya respons orang dewasa, bukan kesamaan detail. Di Banyuasin, laporan awal menggambarkan saling cemooh, penarikan jilbab, dan keributan yang melibatkan siswi lain, disusul upaya mediasi oleh sekolah serta instansi. Di Malang, keluarga melaporkan pemukulan, penjambakan, tendangan, dorongan, dan ancaman; polisi menangani perkara tersebut setelah video tersebar. Kedua rangkaian informasi memiliki sumber dan tahap penanganan berbeda.
Masih ada hal penting yang belum diketahui dari bahan pemberitaan: hasil akhir mediasi Banyuasin, temuan penyelidikan di Malang, serta penetapan resmi mengenai kejadian dan tanggung jawab masing-masing anak. Karena itu, pemberitaan dan percakapan publik sebaiknya membedakan keterangan awal, klaim keluarga, dan fakta yang telah dipastikan. Penggunaan istilah perundungan siswi SD maupun perundungan siswi SMP tidak seharusnya mengubah dugaan menjadi vonis. Kesimpulannya, penanganan yang tegas dan berbasis fakta harus berjalan beriringan dengan kehati-hatian melindungi anak-anak yang terlibat.






