Keselamatan adalah bagian dari mutu
Perlindungan santri adalah upaya memastikan setiap peserta didik memperoleh lingkungan belajar dan tinggal yang aman, sehat, bermartabat, serta bebas dari kekerasan, perundungan, dan pelecehan. Karena itu, keselamatan tidak boleh ditempatkan sebagai urusan tambahan setelah mutu akademik dibahas: keduanya harus menjadi ukuran yang berjalan berdampingan. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa perlindungan santri mesti menjadi bagian penting penyelenggaraan pendidikan pesantren. Ia menyampaikan seruan itu dalam Munajat Santri untuk Negeri di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Jumat malam, 30 Oktober 2026, yang menjadi puncak rangkaian Hari Santri. Pesannya tepat waktu, tetapi nilainya tidak boleh berhenti sebagai pernyataan peringatan. Bagi keluarga, hak atas lingkungan aman adalah syarat dasar ketika menitipkan anak; bagi pesantren, pemenuhannya merupakan wujud nyata pendidikan akhlak dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Peningkatan mutu yang hanya menilai pelajaran, penguasaan ilmu, atau capaian lulusan akan timpang jika pengasuhan, pengawasan, dan penanganan laporan diabaikan. Pencegahan pelecehan dan kekerasan perlu melekat dalam keseharian lembaga, bukan baru dibicarakan setelah terjadi pelanggaran. Menag menyebut pencegahan kekerasan, perundungan, pelecehan, serta perlakuan yang merendahkan martabat sebagai tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan pesantren. Artinya, pengelola, pendidik, pengasuh, pemerintah, dan komunitas pesantren perlu mengambil peran sesuai tanggung jawabnya. Keselamatan bukan lawan tradisi atau pendidikan agama. Justru, pesantren yang membentuk akhlak harus menunjukkan bahwa nilai tersebut tampak dalam cara santri diperlakukan dan dilindungi.

UU Pesantren perlu terasa dalam kehidupan santri
UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan pemerintah untuk memperkuat penyelenggaraan pendidikan pesantren. Komitmen Kementerian Agama melalui implementasi UU Pesantren mencakup peningkatan mutu, pengakuan lulusan, dukungan pembiayaan, pengembangan kompetensi pendidik, serta pemberdayaan dan kemandirian ekonomi pesantren. Namun, keberhasilan kerangka kebijakan tidak cukup diukur dari program atau administrasi. Hak santri atas lingkungan yang aman dan bermartabat harus terasa dalam praktik pengasuhan, pengawasan, dan respons terhadap pengaduan. Mutu pendidikan yang baik juga memperluas kesempatan santri untuk melanjutkan pendidikan, mengembangkan keahlian, dan berkontribusi di berbagai bidang. Tujuan itu sulit dicapai bila keselamatan diabaikan. Maka, peningkatan kualitas pembelajaran dan pencegahan kekerasan harus dirancang sebagai satu agenda, bukan dua pekerjaan yang saling menunggu.
Seruan pemerintah perlu ditindaklanjuti dengan evaluasi tata kelola yang melibatkan pesantren, Kementerian Agama, dan pihak terkait. Anggota DPD RI dari daerah pemilihan NTB, TGH. Ibnu Halil, juga menekankan evaluasi pengasuhan dan perlindungan santri. Ia mendorong pesantren yang menerima santri putri untuk menyediakan pengasuh perempuan, agar pendampingan dan perlindungan mereka lebih optimal. Langkah semacam ini patut dinilai berdasarkan kebutuhan dan konteks lembaga, dengan tujuan memperkuat keamanan, bukan menambah formalitas. Momentum Hari Santri, menurut Ibnu Halil, semestinya tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Tindak lanjut yang masuk akal ialah pembenahan tata kelola dan sistem perlindungan secara berkelanjutan, seiring komitmen pemerintah memperkuat pendidikan berdasarkan undang-undang.
Tegas pada kasus, adil terhadap pesantren
Kasus kekerasan pesantren maupun pelecehan yang terjadi di sejumlah lembaga harus ditangani serius dan menjadi alasan untuk memeriksa sistem pengasuhan serta perlindungan. Namun, kasus-kasus itu tidak membenarkan anggapan bahwa seluruh pesantren sama. Ibnu Halil mengingatkan agar pelanggaran oleh satu atau dua lembaga tidak digeneralisasi kepada semuanya. Sikap adil ini bukan pembelaan terhadap pelaku atau upaya mengecilkan pengalaman korban. Sebaliknya, pemisahan antara pertanggungjawaban lembaga yang bermasalah dan penilaian terhadap pesantren secara keseluruhan memungkinkan evaluasi yang lebih tepat. Pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan moral dan pembentukan karakter, tetapi kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga jika setiap kasus ditangani dengan serius dan pembenahan dilakukan tanpa stigma menyeluruh.
Kesimpulannya, perlindungan santri harus diperlakukan sebagai inti mutu pendidikan pesantren, bukan tambahan setelah persoalan muncul. UU Pesantren memberi landasan bagi penguatan pendidikan, sementara tanggung jawab bersama menuntut pencegahan kekerasan, perundungan, dan pelecehan diwujudkan dalam pengelolaan sehari-hari. Pemerintah, pengelola, pendidik, dan pengasuh perlu memastikan hak serta martabat santri terlindungi, termasuk melalui evaluasi tata kelola yang menjawab kebutuhan nyata. Pada saat yang sama, penanganan kasus harus tegas tanpa menggeneralisasi seluruh pesantren. Ukuran keberhasilan bukan sekadar reputasi atau capaian akademik, melainkan kemampuan lembaga mendidik sekaligus menjaga anak-anak yang dipercayakan kepadanya.






