Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Dua Perkara Dugaan Pencabulan Anak, Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Dua Perkara Dugaan Pencabulan Anak, Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Minat|Pendidikan Usia Sekolah

Penyelidikan harus berpihak pada keselamatan korban

Kekerasan seksual anak adalah tindakan seksual terhadap anak yang menuntut penanganan hukum sekaligus perlindungan khusus agar proses pemeriksaan tidak menambah beban psikologis korban. Dua perkara yang ditangani di Pati dan Polewali Mandar memperlihatkan tahap penyelidikan yang berbeda, tetapi keduanya menempatkan keselamatan dan hak anak sebagai ukuran penting. Di Pati, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan pencabulan siswi berusia 14 tahun; di Polewali Mandar, pengaduan mengenai gadis berusia 15 tahun baru diterima dan penyidik merencanakan visum. Perbedaan tahap ini penting: status tersangka bukan pengganti pembuktian di pengadilan, sementara pemeriksaan medis harus dijalankan dengan perhatian terhadap kondisi korban. Penyelidikan polisi yang cermat, tertutup, dan tidak menyalahkan anak lebih berguna daripada sekadar mengejar kecepatan.

Kedua kasus juga menggarisbawahi risiko ketika dugaan kekerasan terjadi di lingkungan yang dekat dengan korban. Karena itu, menjaga identitas dan privasi anak serta menghindari pemeriksaan berulang yang tidak perlu harus menjadi bagian dari penanganan, bukan pertimbangan tambahan.

Di Pati, dua anggota keluarga menjadi tersangka

Polresta Pati menetapkan U.K. (46), ayah tiri korban, dan T.H. alias B. (19), kakak tiri korban, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap siswi kelas VIII berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi. Menurut paparan penyidik, dugaan perbuatan T.H. terjadi berulang kali sejak Juli 2024, sedangkan U.K. diduga melakukannya sejak September 2024 hingga Mei 2026. Penyidik juga menyebut dugaan ancaman menggunakan rekaman video. Korban mengingat kejadian terakhir pada 3 September 2026. Kasus itu terungkap pada 21 Oktober 2026, setelah ibu kandung korban menerima informasi dari seorang saksi.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menyampaikan perkara tersebut dalam konferensi pers pada 27 Oktober 2026 dan menekankan bahwa penggalian keterangan dari anak perlu dilakukan hati-hati. Sikap itu tepat: pemeriksaan tidak boleh berubah menjadi tekanan baru bagi korban. Penetapan tersangka menandai perkembangan penyidikan, tetapi proses hukum tetap harus berjalan dengan perlindungan hak anak dan penilaian bukti yang cermat.

Laporan di Polewali Mandar masih pada tahap awal

Di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu berinisial AS (48) dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun. Petugas Unit PPA menyatakan pengaduan baru masuk pada 30 Oktober 2026, sehingga kronologi belum dipaparkan. Keluarga korban sempat mendatangi kantor tempat AS bekerja untuk mencari keberadaannya. Camat Mapilli membenarkan AS berstatus PPPK paruh waktu dan mengatakan pegawai itu tidak masuk kantor selama beberapa hari. Informasi yang tersedia belum menetapkan kesimpulan tentang dugaan tersebut; penyelidikan perlu berjalan tanpa menganggap laporan sebagai vonis.

Penyidik berencana melakukan visum terhadap korban untuk mendukung penanganan perkara, dengan perkiraan pemeriksaan dilakukan pada Senin setelah laporan diterima. Visum merupakan bagian dari proses penyelidikan, bukan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan perkara. Pemeriksaan dan tindak lanjutnya perlu dilakukan secara sensitif, dengan komunikasi yang jelas kepada keluarga dan tanpa membuka informasi yang dapat mengidentifikasi anak.

Perlindungan korban harus berjalan bersama proses hukum

Dua perkara ini belum berada pada tahap yang sama: di Pati, dua tersangka telah ditetapkan; di Polewali Mandar, polisi baru menerima laporan dan menyiapkan pemeriksaan medis. Namun, ukuran penanganan yang baik sama pada keduanya: penyidik harus mengumpulkan keterangan dan bukti secara profesional, menjaga kerahasiaan identitas anak, serta menghindari tindakan yang memperburuk tekanan psikologis. Keluarga juga membutuhkan informasi yang dapat dipercaya mengenai tahapan perkara, bukan spekulasi tentang hasilnya.

Kasus pencabulan siswi tidak cukup ditangani dengan pengumuman status hukum atau rencana visum. Kepastian proses dan perlindungan korban harus bergerak beriringan. Dengan pemeriksaan yang cermat dan penghormatan terhadap hak anak, penyelidikan dapat mengejar keadilan tanpa menjadikan korban menanggung ulang dampak perkara.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!