Apa Itu Rencana Pendidikan Gratis dari SD hingga PTN?
Rencana pendidikan gratis dari SD hingga perguruan tinggi negeri adalah gagasan kebijakan yang menargetkan pembebasan penuh biaya pendidikan di sekolah negeri, mulai dari sekolah dasar, menengah pertama dan atas, hingga universitas negeri, dengan pendanaan utama dari anggaran pendidikan nasional dan berbagai skema bantuan bagi siswa dan mahasiswa kurang mampu. Pendidikan gratis Indonesia yang kini ramai dibahas berangkat dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin biaya pendidikan di sekolah negeri, termasuk SD, SMP, SMA-SMK hingga universitas negeri, digratiskan. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengadakan rapat terbatas untuk memastikan biaya pendidikan negeri harus gratis, dari SD sampai universitas negeri. Ambisi ini terdengar seperti revolusi sosial, tetapi konsekuensi finansial dan teknisnya jauh dari sederhana.

20 Persen Anggaran Pendidikan: Cukup atau Sekadar Angka di Atas Kertas?
Klaim bahwa 20 persen anggaran pendidikan negeri dari APBN cukup untuk membiayai sekolah negeri gratis dan bahkan kampus swasta, patut diuji lebih kritis. Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa pemenuhan amanat konstitusi 20 persen APBN untuk pendidikan sudah dihitung mampu menggratiskan pendidikan dari SD sampai perguruan tinggi, tidak hanya negeri tapi juga swasta. Ini terdengar menggoda, tetapi pernyataan tersebut belum disertai rincian: berapa porsi untuk gaji guru, BOS, infrastruktur, riset, dan operasional kampus? Guru besar Cecep Darmawan justru mengingatkan bahwa sebelum melangkah, pemerintah harus menilai dulu ketersediaan APBN, kesejahteraan guru, dan kesanggupan anggaran 20 persen itu untuk menanggung biaya kuliah gratis. Tanpa simulasi terbuka, angka 20 persen lebih mirip slogan politik daripada dasar kebijakan yang matang.
Sumber Dana: Uang Korupsi, Putusan MK, dan Realitas Fiskal
Presiden Prabowo menyebut salah satu sumber pembiayaan untuk biaya kuliah gratis dan sekolah negeri gratis adalah pengembalian uang negara yang dikorupsi: "Uang yang dikorupsi, yang nyolong, yang dicuri". Secara moral, narasi ini kuat; publik senang mendengar bahwa uang koruptor akan kembali ke rakyat. Namun secara fiskal, mengandalkan uang hasil korupsi sebagai tulang punggung kebijakan permanen adalah resep ketidakpastian. Di saat yang sama, ada faktor hukum: postur APBN pada 2027 disebut akan mulai melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/XXII/2024, yang mewajibkan biaya pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, gratis. Di sisi lain, seorang pengkritik menyinggung Putusan 40 Mahkamah Konstitusi yang menilai alokasi anggaran untuk program lain sebagai langkah keliru dalam prioritas pendanaan pendidikan. Dengan dua tekanan ini, pemerintah terhimpit antara janji besar dan ruang fiskal yang terbatas.
Antara Akses Luas dan Kualitas: Siapa yang Sebenarnya Harus Digratiskan?
Sebelum wacana biaya kuliah gratis digaungkan, pemerintah sudah punya berbagai program beasiswa pemerintah: KIP Kuliah, skema uang kuliah tunggal rendah, dan bantuan lain yang menyasar mahasiswa kurang mampu. Sekitar 28,2 persen mahasiswa baru PTN pada 2025 mendapat dukungan dari skema ini, sementara pada 2026 seluruh desil 1–4 yang diterima di PTN memperoleh KIP yang membuat mereka bebas UKT dan mendapat biaya hidup. Fakta ini menunjukkan bahwa pendidikan gratis Indonesia secara selektif sudah berjalan bagi kelompok miskin. Cecep Darmawan mengingatkan bahwa kalau biaya kuliah gratis ditanggung penuh pemerintah tanpa seleksi kemampuan ekonomi, anggaran tidak akan mampu menutup operasional kampus dan berpotensi menurunkan kualitas. Logikanya sederhana: bila orang kaya pun menikmati biaya kuliah gratis, subsidi akan melebar tanpa batas, sementara dana untuk gaji dosen, laboratorium, riset, dan sarana lain terancam menyusut.
Dari Kajian Teknis ke Realitas Politik: Apakah Janji Ini Akan Mendarat?
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengaku tengah menyiapkan kajian skema pembiayaan dan tahapan implementasi biaya kuliah gratis, sebelum dilaporkan ke presiden dan dibahas bersama kementerian lain. Di atas kertas, ini memberi harapan bahwa kebijakan tidak akan ditempuh serampangan. Namun, sinisme publik tumbuh ketika sebagian kalangan menyebut janji kuliah gratis ini sekadar gimmick atau lip service untuk menampilkan kepedulian pada pendidikan. Di tengah keterbatasan anggaran dan prioritas lain, wajar bila keraguan muncul. Kesimpulannya, rencana sekolah negeri gratis dari SD hingga perguruan tinggi negeri hanya akan layak jika tiga syarat dipenuhi: skema pendanaan jelas dan berkelanjutan, sasaran bantuan tetap berpihak pada kelompok rentan, dan kualitas pendidikan tidak dikorbankan demi popularitas. Tanpa itu, janji biaya kuliah gratis berisiko menjadi poster kampanye yang mahal dan sulit diteagih.






