Status hukum dan konteks perkara
Kasus penyadapan Presiden adalah perkara pidana yang menyelidiki dugaan intersepsi komunikasi Presiden Prabowo Subianto secara ilegal, termasuk dugaan akses dan penghapusan informasi elektronik tanpa hak. Pada Kamis, 5 November 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut. Penetapan itu penting bukan karena status tersangka membuktikan kesalahan, melainkan karena penyidik kini secara resmi menilai dugaan keterlibatan Slamet cukup untuk diproses. Bareskrim menyatakan hasil gelar perkara menunjukkan unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi. Namun, kesimpulan penyidik pada tahap ini bukan putusan pengadilan; dugaan terhadap Slamet tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Pemisahan antara status resmi dan pembuktian akhir menjadi penting dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi kepolisian.
Dengan penambahan Slamet, jumlah tersangka menjadi empat. Tiga tersangka sebelumnya—mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso—disebut telah ditahan di Mako Brimob. Skala perkara juga terlihat dari pemeriksaan yang telah dilakukan: penyidik menyebut telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli, terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik serta dua ahli pidana. Angka-angka itu menunjukkan penyidikan melibatkan lebih dari satu keterangan atau sudut pandang, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil akhir perkara.

Dugaan peran di Monitoring Center
Titik utama dugaan terhadap Slamet adalah posisinya dalam pengelolaan Monitoring Center (MC) Bareskrim, yang dalam sejumlah pemberitaan disebut Monitoring Center Polri. Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Suhermanto, Slamet merupakan Dewan Pembina MC dan pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada 2010–2019. Penyidik menyebut persetujuannya diperlukan untuk kegiatan provisioning atau penyadapan, serta penghapusan hasil penyadapan. Peran itu membuat dugaan terhadapnya berpusat pada kewenangan pemberian izin, bukan sekadar keberadaannya dalam struktur organisasi.
Kronologi yang diumumkan penyidik menyatakan bahwa pada awal Oktober 2026 Ahrie meminta izin kepada Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan, lalu Slamet menyetujuinya. Inilah dugaan yang membuat pengelolaan data di Monitoring Center menjadi bagian penting penyidikan. Namun, keterangan tersebut merupakan penjelasan penyidik tentang dugaan tindakan dan alur persetujuan, bukan fakta yang telah diputus pengadilan. Publik perlu membedakan apa yang telah diumumkan—status tersangka, jabatan yang pernah diemban, dan kronologi versi penyidik—dari pertanyaan pembuktian tentang tujuan, cakupan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Penahanan, pasal, dan langkah berikutnya
Slamet belum ditahan karena, menurut keterangan Suhermanto, ia sedang sakit pascastroke. Kondisi tersebut menjelaskan keputusan penahanan saat ini; kondisi itu sendiri tidak membuktikan ataupun membantah dugaan pidana. Bareskrim menyebut Slamet dikenai pasal-pasal terkait dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal, dan penghapusan informasi elektronik. Salah satu ketentuan yang diumumkan, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun. Ancaman dalam pasal bukan ramalan vonis: penilaian bersalah dan hukuman hanya dapat ditetapkan melalui proses peradilan.
Langkah berikutnya semestinya berfokus pada pengujian bukti dan penjelasan yang transparan, bukan kesimpulan dini. Polri menyatakan Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim untuk mendalami informasi dan isu terkait perkara serta berjanji menyampaikan hasil kerja tim secara transparan dan akuntabel. Komitmen itu penting karena perkara ini menyentuh dugaan penyadapan terhadap Presiden sekaligus tata kelola akses dan penghapusan data di lingkungan kepolisian. Kesimpulannya, status Slamet sebagai tersangka penyadapan menandai perkembangan penyidikan yang serius, tetapi dugaan pemberian izin penghapusan data Monitoring Center tetap harus dibuktikan secara sah sebelum dapat diperlakukan sebagai kesalahan yang telah terbukti.






