Pemeriksaan dan penyitaan memperluas penyelidikan
Kasus penyadapan presiden adalah penyelidikan atas dugaan akses komunikasi Presiden Prabowo Subianto tanpa izin dan di luar prosedur hukum, yang kini ditangani Bareskrim Polri. Pemeriksaan Irjen Slamet Uliandi sebagai saksi kunci dan penyitaan perangkat digital menunjukkan bahwa penyidik sedang menguji bukan hanya siapa yang diduga terlibat, tetapi juga bagaimana sistem digunakan. Namun, status saksi tidak sama dengan penetapan tersangka. Bareskrim menyebut Uliandi, mantan Kepala Divisi TIK Polri, masih diperiksa secara intensif dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Penyidik menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk yang disebut digunakan dalam operasional atau penyimpanan log sistem. Skala barang bukti itu memberi penyidik bahan digital untuk ditelusuri, tetapi dengan sendirinya belum membuktikan siapa yang memberi perintah atau apa peran tiap orang. Karena itu, pembacaan perkara perlu berpegang pada status hukum yang diumumkan, bukan pada besarnya perhatian publik.

Rekam jejak siber membuat pemeriksaan Uliandi penting
Keterlibatan nama Uliandi menarik perhatian karena ia bukan figur yang asing dengan urusan teknologi kepolisian. Ia merupakan lulusan Akpol 1994, pernah menjadi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim pada 2020, lalu menjabat Kepala Divisi TIK Polri sejak 2021 hingga dimutasi pada Oktober 2026. Pengalaman tersebut membuat keterangannya berpotensi relevan untuk memahami sistem dan tata kelola teknologi, tetapi rekam jejak bukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Namanya masuk dalam pusaran dugaan penyadapan non-prosedural setelah lokasi kediamannya disebut terdeteksi sebagai salah satu titik sinyal kendali alat sadap LIMS. Ia juga pernah menjadi sorotan saat ditugaskan menjemput Ferdy Sambo untuk dibawa ke tempat khusus pada 2022. Latar belakang ini menjelaskan mengapa pemeriksaan terhadapnya dianggap penting; yang belum dijawab, berdasarkan keterangan yang tersedia, adalah hubungan pasti antara temuan teknis itu dan tindakan pribadi Uliandi.

Pisahkan temuan penyidik dari dugaan yang belum terjawab
Penyidik menyatakan penyadapan tanpa izin mulai terungkap pada 30 Oktober 2026, setelah laporan operator internal mendeteksi nomor pejabat, termasuk nomor Presiden, masuk ke server LIMS tanpa prosedur verifikasi. Mereka juga menyebut sasaran dugaan penyadapan mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis, dan pengusaha. Dalam perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Tiga perwira tinggi—Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso—telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan Uliandi masih berstatus saksi. Perbedaan status ini harus menjadi batas pemberitaan: penyitaan perangkat dan pemeriksaan intensif adalah perkembangan penyidikan, bukan putusan tentang kesalahan. Rincian bukti yang mengaitkan Uliandi secara pribadi maupun hasil akhir pemeriksaan belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Kesimpulannya, ukuran kemajuan kasus ini bukan banyaknya nama yang terseret, melainkan keterbukaan penyidik dalam menguji bukti dan menjelaskan dasar hukum setiap langkah.






